Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Ban 1.Maso
2.Suriani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maso
2Suriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Ayu tempat lahir Bantaeng, 05 Januari 2008 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-15012015-007 diubah Nama dan Tanggal lahir menjadi Ayu Andira, Tempat/Tanggal Lahir Bantaeng 22 Mei 2008 sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Pertama anak Pemohon nomor: DN-19/D-SMP/K13/23/0001568.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak