Dakwaan |
DAKWAAN
|
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ASWAR ELANG SUGANDA Alias ANSAR Bin ELANG SUGANDA (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi MUH. BAYU Alias ALDI Bin JAMAL (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Layoa Desa Layoa Kec. Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng tepatnya di dalam Gudang Peternakan Ayam milik Saksi Korban I MUHAMMAD LUTFI YAHYA Bin YAHYA KAMARUDDIN atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Saksi Korban I MUHAMMAD LUTFI YAHYA Bin YAHYA KAMARUDDIN pergi meninjau lokasi aset yang bermasalah di Desa Baruga Kec. Pa’jukukang Kab. Bantaeng menggunakan Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kab. Bantaeng berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam dengan Nomor Polisi : DD 6812 FB, No. Rangka MH32SV003FK dan No. Mesin : 2SV287474. Kemudian setelah pulang dari peninjauan tersebut, Saksi Korban I M. LUTFI singgah di Gudang Peternakan Ayam miliknya yang beralamat di Kp. Layoa Desa Layoa Kec. Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng untuk memantau peternakan ayam serta pegawainya yakni Saksi Korban II TAMSIR BIN TAMARA, Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU Alias ALDI Bin JAMAL (dituntut dalam berkas terpisah) yang bertugas menjaga dan bertempat tinggal di Gudang Peternakan Ayam tersebut. Tidak berselang lama Istri Saksi Korban I M. LUTFI juga datang ke Gudang Peternakan Ayam tersebut menggunakan sepeda motor miliknya untuk menjemput Saksi Korban I M. LUTFI, kemudian sekira pukul 17.00 WITA Saksi Korban I M. LUTFI dan Istrinya pulang ke rumah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor miliknya sementara Kendaraan Dinas milik Saksi Korban I M. LUTFI 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam tetap berada di dalam Gudang Peternakan Ayam milik Saksi Korban I M. LUTFI dimana kunci kontaknya masih terpasang di lubang kontak sepeda motor.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 WITA Saksi Korban II TAMSIR BIN TAMARA, Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) beristirahat di dalam gudang perternakan sambil bermain handphone, dimana di dalam gudang peternakan tersebut terparkir Kendaraan Dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR. Kemudian sekira pukul 23.30 WITA Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) mendapat telepon dari istrinya yang berada di Kab. Wajo sehingga Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) keluar dari gudang peternakan ayam, dimana saat itu Istri Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) menyampaikan “ANAKTA SEMENTARA SAKIT DAN TIDAK ADA UANG UNTUK BELI OBAT DAN BERAS JUGA SUDAH HABIS” lalu Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) mengatakan “TUNGGUMI BARU SAYA PULANG” setelah itu Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) menutup telepon dan kembali masuk ke dalam gudang peternakan dan melihat Saksi Korban II TAMSIR sudah tertidur dengan posisi Handphone berada disampingnya sehingga saat itu timbul niat jahat dari Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) untuk mengambil handphone milik Saksi Korban II TAMSIR untuk dijual dan mengambil sepeda motor milik Saksi Korban II TAMSIR yang ada di gudang untuk digunakan pulang ke rumahnya yang berada di Kab. Wajo. Setelah itu Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) langsung menyampaikan kepada Terdakwa ASWAR bahwa “SAYA INGIN PULANG KE KAMPUNG KARENA ANAK SAYA LAGI SAKIT” lalu Terdakwa ASWAR mengatakan “SAYA JUGA MAU IKUT” sehingga Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) mengatakan “INI SAJA SATU MOTOR DIPAKAI PULANG” namun Terdakwa ASWAR menjawab “SAYA LANGSUNG MAU PULANG KE PALU” sehingga Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) bersepakat untuk mengambil kedua sepeda motor yang terparkir di dalam Gudang Peternakan Ayam tersebut untuk digunakan pulang ke rumah masingmasing.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa ASWAR bersamasama dengan Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) tanpa izin mengambil Kendaraan Dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR (daftar pencarian barang) yang terparkir di dalam gudang peternakan ayam dengan cara Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI keluar dari gudang peternakan ke depan pintu Gudang peternakan dengan posisi kunci kontaknya masih terpasang di lubang kontak sepeda motor kemudian Terdakwa ASWAR mengambil 1 (satu) buah kunci genset (daftar pencarian barang) yang tergantung di dinding Gudang Peternakan kemudian memasukkan kunci genset tersebut ke dalam lubang kontak sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar dari gudang peternakan ke depan pintu Gudang peternakan kemudian dengan Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) kembali masuk ke dalam Gudang Peternakan lalu tanpa izin mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO milik Saksi Korban II TAMSIR yang berada di samping Saksi Korban II TAMSIR setelah itu dengan Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) keluar meninggalkan Saksi Korban II TAMSIR dan mengunci pintu Gudang Peternakan Ayam dari luar setelah itu Terdakwa ASWAR memutar kunci genset yang terpasang di lubang kontak hingga mesin sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT berhasil dinyalakan setelah itu Terdakwa ASWAR bersamasama dengan Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) perlahan mengendarai Kendaraan Dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR menuju ke Kab. Wajo untuk melarikan diri.
- Bahwa pada saat Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU melakukan pencurian tersebut, sebenarnya Saksi Korban II TAMSIR terbangun karena mendengar suara yang berisik dan melihat perbuatan Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU namun saat itu Saksi Korban II TAMSIR hanya bisa berpurapura tidur dan tidak berani melakukan perlawanan karena hanya seorang diri di dalam Gudang Peternakan tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 06.00 wita Saksi Korban II TAMSIR pun baru bisa berhasil keluar dari dalam Gudang Peternakan lewat pintu belakang yang tersambung dengan kandang ayam dan langsung berjalan kaki ke Rumah milik Saksi SUPRIADI alias Kr. SAMPE Bin Kr. PAKA yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari Gudang Peternakan Ayam untuk meminta pertolongan. Setibanya di rumah Saksi SUPRIADI, Saksi Korban II TAMSIR menyampaikan kepada Saksi SUPRIADI “ITU ANGGOTA YANG BARU MASUK JAGA DI KANDANG AYAMNYA PAK LUTFI (TERDAKWA ASWAR dan SAKSI MUH. BAYU) LARI/KABURKI BARU NA BAWA SEMUAKI ITU MOTOR 2 UNIT YAKNI MOTORNYA PAK LUTFI SAMA MOTORKU JUGA DAN 1 UNIT HP KU JUGA” setelah itu Saksi SUPRIADI langsung menelpon Saksi Korban I M. LUTFI untuk memberitahu pencurian tersebut. Setelah itu Saksi Korban I M. LUTFI, Saksi Korban II TAMSIR dan Saksi SUPRIADI datang ke Gudang Peternakan dan saat itu memang kondisi pintu terkunci dari luar dan kedua sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di dalam Gudang Peternakan Ayam. Atas peristiwa tersebut, Saksi Korban I M. LUTFI melapor ke Kantor Polres Bantaeng.
- Bahwa setibanya di Kab. Wajo Prov. Sulawesi Selatan, Saksi MUH. BAYU langsung pulang ke rumahnya sementara Terdakwa ASWAR melanjutkan perjalanannya ke Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, namun di tengah perjalanan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR yang dicuri oleh Terdakwa ASWAR rusak sehingga Terdakwa menjual murah sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tak dikenal di Kp. Pendolo Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dengan harga Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah) kemudian dari hasil penjualan motor curian tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa ASWAR untuk kembali ke rumah kontrakan Saksi MUH. BAYU yang berada di Kab. Wajo Prov. Sulawesi Selatan menggunakan angkutan umum. Kemudian pada hari Senin Tanggal 02 September 2024 Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU ditangkap oleh Pihak Kepolisian di rumah kontrakan Saksi MUH. BAYU yang berada di Kab. Wajo Prov. Sulawesi Selatan.
- Bahwa barang berupa Kendaraan Dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB seluruhnya adalah milik Sekretariat DPRD Kab. Bantaeng yang dititipkan kepada Saksi Korban I M. LUTFI serta barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO milik Saksi Korban II TAMSIR dan tanpa izin telah diambil oleh Terdakwa ASWAR bersamasama dengan Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) di dalam Gudang Peternakan Ayam milik Saksi Korban I M. LUTFI yang digunakan sebagai tempat tinggal/berdiam siang dan malam oleh Saksi Korban II TAMSIR, Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU. Adapun dengan pembagian peran Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU sebagai berikut:
- Terdakwa ASWAR berperan : mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR menggunakan kunci genset sebagai anak kunci palsu untuk menyalakan mesin sepeda motor, menjual sepeda motor curian, dan menikmati hasil tindak pidana
- Saksi MUH. BAYU berperan sebagai orang yang pertama kali yang memiliki inisiatif untuk melakukan pencurian dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO milik Saksi Korban II TAMSIR
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU, Saksi Korban I M. LUTFI mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan Saksi Saksi Korban II TAMSIR mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa Terdakwa ASWAR ELANG SUGANDA Alias ANSAR Bin ELANG SUGANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.----------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ASWAR ELANG SUGANDA Alias ANSAR Bin ELANG SUGANDA (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi MUH. BAYU Alias ALDI Bin JAMAL (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Layoa Desa Layoa Kec. Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng tepatnya di dalam Gudang Peternakan Ayam milik Saksi Korban I MUHAMMAD LUTFI YAHYA Bin YAHYA KAMARUDDIN atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Saksi Korban I MUHAMMAD LUTFI YAHYA Bin YAHYA KAMARUDDIN pergi meninjau lokasi aset yang bermasalah di Desa Baruga Kec. Pa’jukukang Kab. Bantaeng menggunakan Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kab. Bantaeng berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam dengan Nomor Polisi : DD 6812 FB, No. Rangka MH32SV003FK dan No. Mesin : 2SV287474. Kemudian setelah pulang dari peninjauan tersebut, Saksi Korban I M. LUTFI singgah di Gudang Peternakan Ayam miliknya yang beralamat di Kp. Layoa Desa Layoa Kec. Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng untuk memantau peternakan ayam serta pegawainya yakni Saksi Korban II TAMSIR BIN TAMARA, Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU Alias ALDI Bin JAMAL (dituntut dalam berkas terpisah) yang bertugas menjaga Gudang Peternakan Ayam tersebut. Tidak berselang lama Istri Saksi Korban I M. LUTFI juga datang ke Gudang Peternakan Ayam tersebut menggunakan sepeda motor miliknya untuk menjemput Saksi Korban I M. LUTFI, kemudian sekira pukul 17.00 WITA Saksi Korban I M. LUTFI dan Istrinya pulang ke rumah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor miliknya sementara Kendaraan Dinas milik Saksi Korban I M. LUTFI 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam tetap berada di dalam Gudang Peternakan Ayam milik Saksi Korban I M. LUTFI dimana kunci kontaknya masih terpasang di lubang kontak sepeda motor.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 WITA Saksi Korban II TAMSIR BIN TAMARA, Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) beristirahat di dalam gudang perternakan sambil bermain handphone, dimana di dalam gudang peternakan tersebut terparkir Kendaraan Dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR. Kemudian sekira pukul 23.30 WITA Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) mendapat telepon dari istrinya yang berada di Kab. Wajo sehingga Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) keluar dari gudang peternakan ayam, dimana saat itu Istri Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) menyampaikan “ANAKTA SEMENTARA SAKIT DAN TIDAK ADA UANG UNTUK BELI OBAT DAN BERAS JUGA SUDAH HABIS” lalu Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) mengatakan “TUNGGUMI BARU SAYA PULANG” setelah itu Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) menutup telepon dan kembali masuk ke dalam gudang peternakan dan melihat Saksi Korban II TAMSIR sudah tertidur dengan posisi Handphone berada disampingnya sehingga saat itu timbul niat jahat dari Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) untuk mengambil handphone milik Saksi Korban II TAMSIR untuk dijual dan mengambil sepeda motor milik Saksi Korban II TAMSIR yang ada di gudang untuk digunakan pulang ke rumahnya yang berada di Kab. Wajo. Setelah itu Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) langsung menyampaikan kepada Terdakwa ASWAR bahwa “SAYA INGIN PULANG KE KAMPUNG KARENA ANAK SAYA LAGI SAKIT” lalu Terdakwa ASWAR mengatakan “SAYA JUGA MAU IKUT” sehingga Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) mengatakan “INI SAJA SATU MOTOR DIPAKAI PULANG” namun Terdakwa ASWAR menjawab “SAYA LANGSUNG MAU PULANG KE PALU” sehingga Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) bersepakat untuk mengambil kedua sepeda motor yang terparkir di dalam Gudang Peternakan Ayam tersebut untuk digunakan pulang ke rumah masingmasing.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa ASWAR bersamasama dengan Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) tanpa izin mengambil Kendaraan Dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR (daftar pencarian barang) yang terparkir di dalam gudang peternakan ayam dengan cara Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI keluar dari gudang peternakan ke depan pintu Gudang peternakan dengan posisi kunci kontaknya masih terpasang di lubang kontak sepeda motor kemudian Terdakwa ASWAR mengambil sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar dari gudang peternakan ke depan pintu Gudang peternakan kemudian dengan Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) kembali masuk ke dalam Gudang Peternakan lalu tanpa izin mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO milik Saksi Korban II TAMSIR yang berada di samping Saksi Korban II TAMSIR setelah itu dengan Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) keluar meninggalkan Saksi Korban II TAMSIR dan mengunci pintu Gudang Peternakan Ayam dari luar setelah itu Terdakwa ASWAR bersamasama dengan Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah) perlahan mengendarai Kendaraan Dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR menuju ke Kab. Wajo untuk melarikan diri.
- Bahwa pada saat Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU melakukan pencurian tersebut, sebenarnya Saksi Korban II TAMSIR terbangun karena mendengar suara yang berisik dan melihat perbuatan Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU namun saat itu Saksi Korban II TAMSIR hanya bisa berpurapura tidur dan tidak berani melakukan perlawanan karena hanya seorang diri di dalam Gudang Peternakan tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 06.00 wita Saksi Korban II TAMSIR pun baru bisa berhasil keluar dari dalam Gudang Peternakan lewat pintu belakang yang tersambung dengan kandang ayam dan langsung berjalan kaki ke Rumah milik Saksi SUPRIADI alias Kr. SAMPE Bin Kr. PAKA yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari Gudang Peternakan Ayam untuk meminta pertolongan. Setibanya di rumah Saksi SUPRIADI, Saksi Korban II TAMSIR menyampaikan kepada Saksi SUPRIADI “ITU ANGGOTA YANG BARU MASUK JAGA DI KANDANG AYAMNYA PAK LUTFI (TERDAKWA ASWAR dan SAKSI MUH. BAYU) LARI/KABURKI BARU NA BAWA SEMUAKI ITU MOTOR 2 UNIT YAKNI MOTORNYA PAK LUTFI SAMA MOTORKU JUGA DAN 1 UNIT HP KU JUGA” setelah itu Saksi SUPRIADI langsung menelpon Saksi Korban I M. LUTFI untuk memberitahu pencurian tersebut. Setelah itu Saksi Korban I M. LUTFI, Saksi Korban II TAMSIR dan Saksi SUPRIADI datang ke Gudang Peternakan dan saat itu memang kondisi pintu terkunci dari luar dan kedua sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di dalam Gudang Peternakan Ayam. Atas peristiwa tersebut, Saksi Korban I M. LUTFI melapor ke Kantor Polres Bantaeng.
- Bahwa setibanya di Kab. Wajo Prov. Sulawesi Selatan, Saksi MUH. BAYU langsung pulang ke rumahnya sementara Terdakwa ASWAR melanjutkan perjalanannya ke Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, namun di tengah perjalanan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR yang dicuri oleh Terdakwa ASWAR rusak sehingga Terdakwa menjual murah sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tak dikenal di Kp. Pendolo Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dengan harga Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah) kemudian dari hasil penjualan motor curian tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa ASWAR untuk kembali ke rumah kontrakan Saksi MUH. BAYU yang berada di Kab. Wajo Prov. Sulawesi Selatan menggunakan angkutan umum. Kemudian pada hari Senin Tanggal 02 September 2024 Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU ditangkap oleh Pihak Kepolisian di rumah kontrakan Saksi MUH. BAYU yang berada di Kab. Wajo Prov. Sulawesi Selatan.
- Bahwa barang berupa Kendaraan Dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB seluruhnya adalah milik Sekretariat DPRD Kab. Bantaeng yang dititipkan kepada Saksi Korban I M. LUTFI serta barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO milik Saksi Korban II TAMSIR dan tanpa izin telah diambil oleh Terdakwa ASWAR bersamasama dengan Saksi MUH. BAYU (dituntut dalam berkas terpisah). Adapun dengan pembagian peran Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU sebagai berikut:
- Terdakwa ASWAR berperan : mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR, menjual sepeda motor curian, dan menikmati hasil tindak pidana.
- Saksi MUH. BAYU berperan : orang yang pertama kali yang memiliki inisiatif untuk melakukan pencurian dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO milik Saksi Korban II TAMSIR.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ASWAR dan Saksi MUH. BAYU, Saksi Korban I M. LUTFI mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan Saksi Saksi Korban II TAMSIR mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa Terdakwa ASWAR ELANG SUGANDA Alias ANSAR Bin ELANG SUGANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----
|
|