Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Ban IZMED BAYU HASTARDI, S.H ABDUL HAMID Als. HAMID BIN RAJA Als. RAJAMI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2526/P.4.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HAMID Als. HAMID BIN RAJA Als. RAJAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ABDUL HAMID Alias HAMID Bin RAJA Alias RAJAMI pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Batunapara Desa Bonto Rannu Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula ketika Terdakwa ABDUL HAMID Alias HAMID Bin RAJA Alias RAJAMI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 22.00 WITA pergi menuju kebunnya yang beralamat di Kampung Batunapara Desa Bonto Rannu Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng. Setelah tiba di kebun miliknya, Terdakwa kemudian membuka saluran air dari sumber mata air milik Saksi H. MUHAMMAD Alias H. HAMMA Bin H. MONCONG sehingga airpun dapat mengalir ke bendungan air pada kebun milik Terdakwa namun saat itu Terdakwa hanya menampungnya saja dan belum menggunakan air tersebut lalu pergi meninggalkan kebunnya untuk beristirahat di rumahnya. Kemudian sekira pukul 02.30 WITA (telah memasuki hari Minggu tanggal 15 September 2024) Terdakwa kembali pergi ke kebunnya untuk menyiram tanaman bawang miliknya. Setibanya di kebun miliknya, Terdakwa bertemu dengan Saksi SONENG Bin BARANG yang pada saat itu sedang menyirami tanaman bawang miliknya menggunakan air yang telah dibendung oleh Terdakwa dan hal tersebut sudah biasa dilakukan karena kebun milik Terdakwa berdampingan dengan kebun milik Saksi SONENG. Setelah Saksi SONENG telah selesai menyirami tanaman bawang miliknya, Terdakwa menghampiri Saksi SONENG kemudian meminjam alat kincir (alat penyiram) untuk menyirami tanaman bawang milik Terdakwa, namun sekira pukul 03.00 WITA Saksi SONENG berpamitan dengan Terdakwa untuk pulang ke rumahnya sementara Terdakwa masih melanjutkan menyiram tanaman bawang miliknya hingga sekira pukul 04.25 WITA.
  • Setelah tanaman bawang miliknya telah selesai tersirami, Terdakwa kemudian berjalan ke arah kebun milik DARWING Dg SITA Alias MASING atau ke sumber air milik Saksi H. MUHAMMAD Alias H. HAMMA untuk menutup kembali aliran air yang mengalir ke bendungan kebun milik Terdakwa, akan tetapi diwaktu yang bersamaan sekira pukul 04.30 WITA Terdakwa dilempari batu oleh seseorang dan meneriaki Terdakwa “ooiiiii!!!”, dimana saat itu Terdakwa belum menyadari siapa yang telah melempari dan meneriaki Terdakwa, sehingga Terdakwa memberanikan diri mendekati orang tersebut, dimana setelah wajah orang tersebut telah tersoroti lampu senter yang dikenakan oleh Terdakwa dikepala sehingga saat itu Terdakwa mengenali bahwa yang telah melempari dan meneriakinya adalah Korban KULLE Bin HAMZAH. Saat itu Korban KULLE kembali meneriaki Terdakwa dengan berkata “apa eronu?” yang artinya “kamu mau apa?”, sembari Korban KULLE hendak menarik atau menghunuskan badik yang terselip di pinggang sebelah kirinya. Melihat hal tersebut Terdakwa langsung menahan dan mendorong kembali tangan Korban KULLE untuk tidak menarik atau menghunuskan badiknya, lalu Terdakwa menenangkan Korban KULLE dengan cara mengusap-usap punggungnya sembari berkata “ngurangiko siana, masa je’neja na lani pasibajjiang?” yang artinya “ayo sadar saudara, masa cuma gara-gara air kita mau berkelahi?”, dan saat itu Korban KULLE menjawab “patoa-toai mentong inni tai barowa” yang artinya “memang kamu suka mengejek tai baro”, karena saat itu Terdakwa merasa tidak enak melayani perkataan Korban KULLE, Terdakwapun berbalik badan dan hendak pergi meninggalkan Korban KULLE. Namun diwaktu yang bersamaan Korban KULLE menarik kembali badiknya dan mengarahkan badik tersebut ke Terdakwa namun Terdakwa dapat menangkisnya dengan menggunakan kedua tangannya dan Korban KULLE kembali mencoba melukai Terdakwa namun selalu dapat ditangkis oleh Terdakwa. Karena emosi dan tidak dapat menahan amarahnya, pada saat Korban KULLE menyerang untuk terakhir kalinya, Terdakwa kemudian menangkis dan mendorong Korban KULLE dengan menggunakan tangan kirinya kemudian mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik dengan panjang matanya sekitar 20,4cm dan lebar 5cm yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanannya, ketika tubuh Korban KULLE sedikit berputar ke kanan di waktu yang bersamaan Terdakwa melakukan penikaman sebanyak 1 (satu) kali ke arah pinggang belakang sebelah kiri Korban KULLE hingga mengakibatkan Korban KULLE langsung terjatuh ke tanah menghadap ke langit sambil mengerang kesakitan dan berteriak meminta tolong. Karena panik dan ketakutan melihat hal tersebut kemudian Terdakwa bergegas lari meninggalkan tempat tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa yang dalam kondisi panik berusaha menghilangkan jejak dan menyembunyikan alat yang digunakan untuk menikam Korban KULLE dengan cara mencuci badik tersebut di sungai kecil dalam perjalanan ke rumah paman Terdakwa yang bernama Saksi LIWANG Bin JUMADENG agar badik tersebut tidak ada bekas darah yang menempel. Sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa tiba di rumah Saksi LIWANG lalu menggedor-gedor pintu rumahnya dan tidak lama berselang Saksi LIWANG membukakan pintunya kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa ia telah berkelahi dengan Korban KULLE, akan tetapi Saksi LIWANG saat itu tidak menanggapi perkataan Terdakwa justru kembali masuk ke dalam rumahnya sehingga Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi LIWANG menuju Kampung Bung Loe, namun sebelum pergi meninggalkan rumah Saksi LIWANG, Terdakwa meninggalkan senter kepalanya dan badik miliknya beserta sarungnya di serambi rumah Saksi LIWANG.
  • Setibanya di Kampung Bung Loe Desa Bonto Tallasa Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi RAJA Alias RAJAMI Bin JUMAENG yang merupakan Ayah dari Terdakwa, kemudian menyampaikan agar segera menjemput Terdakwa di Kampung Bung Loe namun pada saat itu Terdakwa belum menceritakan penikaman yang telah ia lakukan. Sekira pukul 08.00 WITA, Saksi RAJA tiba di Kampung Bung Loe dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa bercerita telah melakukan penikaman terhadap seseorang dan meminta bantuan kepada Saksi RAJA untuk membawa ke Kantor Polres Bantaeng untuk menyerahkan diri. Setelah itu Terdakwa dibonceng oleh Saksi RAJA pergi ke Kantor Polres Bantaeng, namun pada saat perjalanan tepatnya di Kampung Panaikang Kecamatan Bissappu, Terdakwa bertemu dengan rombongan anggota Resmob Polres Bantaeng yang sedang menuju ke Kampung Batunapara Desa Bonto Rannu Kecamatan Uluere untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian terbunuhnya Korban KULLE, dimana pada saat bertemu anggota Resmob Polres Bantaeng, Terdakwa menyerahkan diri dan menjelaskan bahwa Terdakwalah yang telah melakukan penikaman terhadap Korban KULLE yang terjadi di Kampung Batunapara. Kemudian Terdakwa dibawa oleh anggota Resmob Polres Bantaeng ke Kantor Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja melalukan penikaman sebanyak 1 (satu) kali ke arah pinggang belakang sebelah kiri Korban KULLE hingga mengakibatkan Korban KULLE langsung terjatuh ke tanah dengan darah bercucuran dan kemudian meninggal di tempat kejadian dengan luka bekas tusukan ukuran panjang 9cm, lebar 5cm, dalam 7,5 cm, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa yang kesal dan tidak dapat menahan emosinya karena Korban KULLE berulang kali menyerang Terdakwa. Peristiwa perkelahian tersebut dilatarbelakangi Terdakwa yang sebelumnya telah ditegur oleh Korban KULLE dan Saksi H. MUHAMMAD Alias H. HAMMA pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 13.00 WITA karena mengambil aliran air milik Saksi H. MUHAMMAD Alias H. HAMMA tanpa ijin.
  • Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Mayat Nomor : 000.5.3.1/2203/RSUD-AM atas nama KULLE Bin HAMZAH yang ditanda tangani oleh dr. FARLIS DELIANA WAHAB pada tanggal 20 September 2024 menjelaskan bahwa hasil Pemeriksaan Jenazah a.n KULLE Bin HAMZAH sebagai berikut :
  • Mayat diantar mobil ambulance BSB ke kamar jenazah;
  • Jenazah terbungkus kantong jenazah berwarna orange;
  • Pada bagian kepala sampai pinggang terbungkus sarung bermotif kotak-kotak hijau, merah dan putih;
  • Pada bagian pinggang kebawah sampai kaki berbungkus sarung bermotif garis memanjang, warna hitam, merah dan abu-abu;
  • Menggunakan baju kaos lengan panjang berwarna kuning pada bagian badan dan hijau pada lengan kanan dan kiri serta kerah baju bertuliskan “Jagung Super Hibrida” hasil melimpah untung bertambah;
  • Memakai celana pendek bahan kaos berwarna coklat tua;
  • Memakai sepatu boot berwarna coklat;
  • Kepala = rambut hitam mudah dicabut;
  • Kedua pupil midriasis total;
  • Tidak tampak adanya luka lecet;
  • Dada = tidak ditemukan jejas/lebam;
  • Perut = tidak ditemukan luka, jejas atau lebam;
  • Pada pinggang kiri bagian belakang = tampak luka bekas tusukan dengan ukuran panjang 9cm, lebar 5cm, dalam 7,5 cm;
  • Tangan dan kaki tanpa kaku;
  • Kesimpulan : Berdasarkan hasil Pemeriksaan Luar Mayat berkesimpulan bahwa Mayat mengalami TRAUMA BENDA TAJAM.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 400.7.22.1/419KM/IX/RSUD-AM atas nama KULLE Bin HAMZAH yang ditanda tangani oleh dr. Farlis Deliana Wahab tanggal 26 September 2024, menjelaskan bahwa benar Jenazah yang bersangkutan (Sdr. KULLE Bin HAMZAH) masuk pada Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. H. M. ANWAR MAKKATUTU Bantaeng pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 pukul 09.10 WITA telah meninggal dan diagnosa medis trauma benda tajam.

-------Perbuatan Terdakwa ABDUL HAMID Alias HAMID Bin RAJA Alias RAJAMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ABDUL HAMID Alias HAMID Bin RAJA Alias RAJAMI pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Batunapara Desa Bonto Rannu Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula ketika Terdakwa ABDUL HAMID Alias HAMID Bin RAJA Alias RAJAMI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 22.00 WITA pergi menuju kebunnya yang beralamat di Kampung Batunapara Desa Bonto Rannu Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng. Setelah tiba di kebun miliknya, Terdakwa kemudian membuka saluran air dari sumber mata air milik Saksi H. MUHAMMAD Alias H. HAMMA Bin H. MONCONG sehingga airpun dapat mengalir ke bendungan air pada kebun milik Terdakwa namun saat itu Terdakwa hanya menampungnya saja dan belum menggunakan air tersebut lalu pergi meninggalkan kebunnya untuk beristirahat di rumahnya. Kemudian sekira pukul 02.30 WITA (telah memasuki hari Minggu tanggal 15 September 2024) Terdakwa kembali pergi ke kebunnya untuk menyiram tanaman bawang miliknya. Setibanya di kebun miliknya, Terdakwa bertemu dengan Saksi SONENG Bin BARANG yang pada saat itu sedang menyirami tanaman bawang miliknya menggunakan air yang telah dibendung oleh Terdakwa dan hal tersebut sudah biasa dilakukan karena kebun milik Terdakwa berdampingan dengan kebun milik Saksi SONENG. Setelah Saksi SONENG telah selesai menyirami tanaman bawang miliknya, Terdakwa menghampiri Saksi SONENG kemudian meminjam alat kincir (alat penyiram) untuk menyirami tanaman bawang milik Terdakwa, namun sekira pukul 03.00 WITA Saksi SONENG berpamitan dengan Terdakwa untuk pulang ke rumahnya sementara Terdakwa masih melanjutkan menyiram tanaman bawang miliknya hingga sekira pukul 04.25 WITA.
  • Setelah tanaman bawang miliknya telah selesai tersirami, Terdakwa kemudian berjalan ke arah kebun milik DARWING Dg SITA Alias MASING atau ke sumber air milik Saksi H. MUHAMMAD Alias H. HAMMA untuk menutup kembali aliran air yang mengalir ke bendungan kebun milik Terdakwa, akan tetapi diwaktu yang bersamaan sekira pukul 04.30 WITA Terdakwa dilempari batu oleh seseorang dan meneriaki Terdakwa “ooiiiii!!!”, dimana saat itu Terdakwa belum menyadari siapa yang telah melempari dan meneriaki Terdakwa, sehingga Terdakwa memberanikan diri mendekati orang tersebut, dimana setelah wajah orang tersebut telah tersoroti lampu senter yang dikenakan oleh Terdakwa dikepala sehingga saat itu Terdakwa mengenali bahwa yang telah melempari dan meneriakinya adalah Korban KULLE Bin HAMZAH. Saat itu Korban KULLE kembali meneriaki Terdakwa dengan berkata “apa eronu?” yang artinya “kamu mau apa?”, sembari Korban KULLE hendak menarik atau menghunuskan badik yang terselip di pinggang sebelah kirinya. Melihat hal tersebut Terdakwa langsung menahan dan mendorong kembali tangan Korban KULLE untuk tidak menarik atau menghunuskan badiknya, lalu Terdakwa menenangkan Korban KULLE dengan cara mengusap-usap punggungnya sembari berkata “ngurangiko siana, masa je’neja na lani pasibajjiang?” yang artinya “ayo sadar saudara, masa cuma gara-gara air kita mau berkelahi?”, dan saat itu Korban KULLE menjawab “patoa-toai mentong inni tai barowa” yang artinya “memang kamu suka mengejek tai baro”, karena saat itu Terdakwa merasa tidak enak melayani perkataan Korban KULLE, Terdakwapun berbalik badan dan hendak pergi meninggalkan Korban KULLE. Namun diwaktu yang bersamaan Korban KULLE menarik kembali badiknya dan mengarahkan badik tersebut ke Terdakwa namun Terdakwa dapat menangkisnya dengan menggunakan kedua tangannya dan Korban KULLE kembali mencoba melukai Terdakwa namun selalu dapat ditangkis oleh Terdakwa. Karena emosi dan tidak dapat menahan amarahnya, pada saat Korban KULLE menyerang untuk terakhir kalinya, Terdakwa kemudian menangkis dan mendorong Korban KULLE dengan menggunakan tangan kirinya kemudian mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik dengan panjang matanya sekitar 20,4cm dan lebar 5cm yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanannya, ketika tubuh Korban KULLE sedikit berputar ke kanan di waktu yang bersamaan Terdakwa melakukan penikaman sebanyak 1 (satu) kali ke arah pinggang belakang sebelah kiri Korban KULLE hingga mengakibatkan Korban KULLE langsung terjatuh ke tanah menghadap ke langit sambil mengerang kesakitan dan berteriak meminta tolong. Karena panik dan ketakutan melihat hal tersebut kemudian Terdakwa bergegas lari meninggalkan tempat tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa yang dalam kondisi panik berusaha menghilangkan jejak dan menyembunyikan alat yang digunakan untuk menikam Korban KULLE dengan cara mencuci badik tersebut di sungai kecil dalam perjalanan ke rumah paman Terdakwa yang bernama Saksi LIWANG Bin JUMADENG agar badik tersebut tidak ada bekas darah yang menempel. Sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa tiba di rumah Saksi LIWANG lalu menggedor-gedor pintu rumahnya dan tidak lama berselang Saksi LIWANG membukakan pintunya kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa ia telah berkelahi dengan Korban KULLE, akan tetapi Saksi LIWANG pada saat itu tidak menanggapi perkataan Terdakwa justru kembali masuk ke dalam rumahnya sehingga Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi LIWANG menuju Kampung Bung Loe, namun sebelum pergi meninggalkan rumah Saksi LIWANG, Terdakwa meninggalkan senter kepalanya dan badik miliknya beserta sarungnya di serambi rumah Saksi LIWANG.
  • Setibanya di Kampung Bung Loe Desa Bonto Tallasa Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi RAJA Alias RAJAMI Bin JUMAENG yang merupakan Ayah dari Terdakwa, kemudian menyampaikan agar segera menjemput Terdakwa di Kampung Bung Loe namun pada saat itu Terdakwa belum menceritakan penikaman yang telah ia lakukan. Sekira pukul 08.00 WITA, Saksi RAJA tiba di Kampung Bung Loe dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa bercerita telah melakukan penikaman terhadap seseorang dan meminta bantuan kepada Saksi RAJA untuk membawa ke Kantor Polres Bantaeng untuk menyerahkan diri. Setelah itu Terdakwa dibonceng oleh Saksi RAJA pergi ke Kantor Polres Bantaeng, namun pada saat perjalanan tepatnya di Kampung Panaikang Kecamatan Bissappu, Terdakwa bertemu dengan rombongan anggota Resmob Polres Bantaeng yang sedang menuju ke Kampung Batunapara Desa Bonto Rannu Kecamatan Uluere untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian terbunuhnya Korban KULLE, dimana pada saat bertemu anggota Resmob Polres Bantaeng, Terdakwa menyerahkan diri dan menjelaskan bahwa Terdakwalah yang telah melakukan penikaman terhadap Korban KULLE yang terjadi di Kampung Batunapara. Kemudian Terdakwa dibawa oleh anggota Resmob Polres Bantaeng ke Kantor Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja melukai Korban KULLE dengan cara menikam sebanyak 1 (satu) kali ke arah pinggang belakang sebelah kiri hingga mengakibatkan Korban KULLE langsung terjatuh ke tanah dengan darah bercucuran dan kemudian meninggal di tempat kejadian dengan luka bekas tusukan ukuran panjang 9cm, lebar 5cm, dalam 7,5 cm, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa yang kesal dan tidak dapat menahan emosinya karena Korban KULLE berulang kali menyerang Terdakwa. Peristiwa perkelahian tersebut dilatarbelakangi Terdakwa yang sebelumnya telah ditegur oleh Korban KULLE dan Saksi H. MUHAMMAD Alias H. HAMMA pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 13.00 WITA karena mengambil aliran air milik Saksi H. MUHAMMAD Alias H. HAMMA tanpa ijin.
  • Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Mayat Nomor : 000.5.3.1/2203/RSUD-AM atas nama KULLE Bin HAMZAH yang ditanda tangani oleh dr. FARLIS DELIANA WAHAB pada tanggal 20 September 2024 menjelaskan bahwa hasil Pemeriksaan Jenazah a.n KULLE Bin HAMZAH sebagai berikut :
  • Mayat diantar mobil ambulance BSB ke kamar jenazah;
  • Jenazah terbungkus kantong jenazah berwarna orange;
  • Pada bagian kepala sampai pinggang terbungkus sarung bermotif kotak-kotak hijau, merah dan putih;
  • Pada bagian pinggang kebawah sampai kaki berbungkus sarung bermotif garis memanjang, warna hitam, merah dan abu-abu;
  • Menggunakan baju kaos lengan panjang berwarna kuning pada bagian badan dan hijau pada lengan kanan dan kiri serta kerah baju bertuliskan “Jagung Super Hibrida” hasil melimpah untung bertambah;
  • Memakai celana pendek bahan kaos berwarna coklat tua;
  • Memakai sepatu boot berwarna coklat;
  • Kepala = rambut hitam mudah dicabut;
  • Kedua pupil midriasis total;
  • Tidak tampak adanya luka lecet;
  • Dada = tidak ditemukan jejas/lebam;
  • Perut = tidak ditemukan luka, jejas atau lebam;
  • Pada pinggang kiri bagian belakang = tampak luka bekas tusukan dengan ukuran panjang 9cm, lebar 5cm, dalam 7,5 cm;
  • Tangan dan kaki tanpa kaku;
  • Kesimpulan : Berdasarkan hasil Pemeriksaan Luar Mayat berkesimpulan bahwa Mayat mengalami TRAUMA BENDA TAJAM.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 400.7.22.1/419KM/IX/RSUD-AM atas nama KULLE Bin HAMZAH yang ditanda tangani oleh dr. Farlis Deliana Wahab tanggal 26 September 2024, menjelaskan bahwa benar Jenazah yang bersangkutan (Sdr. KULLE Bin HAMZAH) masuk pada Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. H. M. ANWAR MAKKATUTU Bantaeng pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 pukul 09.10 WITA telah meninggal dan diagnosa medis trauma benda tajam.

-------Perbuatan Terdakwa ABDUL HAMID Alias HAMID Bin RAJA Alias RAJAMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya