Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Ban 1.Misi
2.Patimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Misi
2Patimah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Kaisar tempat lahir Bantaeng, 15 Maret 2009 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7373011503090001 dan Akta Kelahiran Nomor : 7373-LT-17112015 diubah tahun lahir menjadi 15 Maret 2005 sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Atas Pemohon nomor: DN-19/M-SMA/K13/24/0066329
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak