Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Ban Surianti binti Sarong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Surianti binti Sarong
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAHYU TRIANSYAHSurianti binti Sarong
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Surianti binti Sarong tempat lahir Bantaeng, 01 Juli 1982 sebagaimana data Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Lahir diubah menjadi Suriyanti binti Sarong tempat lahir Bantaeng, 01 Februari 1994 sesuai dengan Ijazah Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatam Sipil Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 
Atau, mohon penetapan yang adil menurut hukum ( Ex Aeqou Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak