Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
136/Pdt.P/2025/PN Ban Jusman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 136/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jusman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Jusman lahir di Bantaeng tanggal 16 Juli 1997  Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7303071607970002, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303050505200009 dan Akta Kelahiran nomor : 7303-LU-05042013-0001 adalah orang yang sama dengan Jusman yang lahir di Bantaeng pada tanggal 16 Juli 1994  Pemilik Paspor nomor: A 8300559.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak