Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Ban Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng 1.Syahrir Karim
2.2. FAHRIA
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng
Tergugat
NoNama
1Syahrir Karim
22. FAHRIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Risvan Diary B
2A.Burhanuddin As
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

Menyatakan pembelian tanggal 10 Oktober tahun 2011 antara ANDI BURHANUDDIN selaku penjual dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kab. Bantaeng Periode 2010-2015 yang diwakili oleh A. RAFIUDDIN DJUFRI, Lc selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kab. Bantaeng Periode 2010-2015 selaku pembeli dengan harga Rp. 125. 000.000 atas tanah yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas 1.654 M2  dengan batas-batas sebagai berikut :
Barat: Rumah A. RAFIUDDIN, Tanah milik H. Judding dan Sungai;
Utara: Sungai, Tanah milik Pak Rifin dan Tembok Pekuburan;
Timur: Rumah milik Danu (menantu H. Saleng) dan tembok pekuburan;
Selatan: Jalanan;
adalah sah menurut hukum;
3Menyatakan menurut hukum bahwa tanah seluas 150 M2 yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
Barat : Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kab. Bantaeng;
Utara : Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kab. Bantaeng
Timur :  Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kab. Bantaeng (Objek B);
Selatan :  Jalanan;
Objek Sengketa A adalah tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kab. Bantaeng;
4Menyatakan menurut hukum bahwa tanah seluas 200 M2 yang terletak di di Jalan Lingkar, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
Barat : Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kab. Bantaeng (objek A);
Utara : Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kab. Bantaeng;
Timur :   Rumah Milik Danu (menentu H. Saleng);
Selatan :  Jalanan;
Objek Sengketa B adalah tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kab. Bantaeng;
5Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai objek sengketa dan membangun rumah di atas objek sengketa tanpa persetujuan atau ijin dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menjual objek sengketa kepada Tergugat I dan Tergugat II tanpa persetujuan atau ijin dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng adalah Perbuatan Melawan Hukum;
7Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas tanah objek sengkata yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II baik atas nama Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan Tergugat I dan Tergugat II ataupun pihak lain, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
8Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak atas tanah objek sengketa tersebut untuk segera mengosongkannya dan kemudian mengembalikannya kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kab. Bantaeng  dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya;
9Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kab. Bantaeng untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan isi putusan atas perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat para pihak;
10Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah a quo adalah sah dan berharga untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan;Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan upaya atau kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas tanah a quo selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat;
11Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh dan melaksanakan isi putusan atas perkara ini kelak;
12Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini; 
Bahwa apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak