|
Bahwa Terdakwa FAJAR Als RAJA Bin SAMPARA, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira jam 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Palingang Desa Borong Loe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban PUTRI AYU Bin SAMSUDDING yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa barawal pada hari Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 15:30 WITA SAKSI PUTRI AYU Bin SAMSUDDING bersama Saksi YULIANA Bin JUFRI mendatangi rumah milik Saksi PUTRI AYU Bin SAMSUDDING yang beralamat di Jalan Palingang, Desa Borong Loe, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng dengan tujuan mengambil seragam sekolah dan membersihkan rumah tersebut. Setibanya di lokasi, Saksi PUTRI AYU PUTRI AYU Bin SAMSUDDING mendapati bahwa pintu rumahnya telah disegel menggunakan palang kayu. Saksi PUTRI AYU Bin SAMSUDDING dan Saksi YULIANA Bin JUFRI kemudian membuka palang tersebut dan mulai membersihkan bagian dalam rumah. Saat sedang melakukan aktivitas pembersihan, Terdakwa tiba-tiba muncul dari arah belakang samping rumah dalam keadaan marah dan bertanya dengan nada tinggi, "Kenapa kamu buka pintu rumah?", lalu Saksi PUTRI AYU Bin SAMSUDDING menjawab, "Kenapa saya tidak boleh buka? Saya yang punya rumah ini.", kemudian Terdakwa membalas dengan emosi, "Orang tuamu seperti dilahirkan dua kali, sudah berjanji tapi tidak ditepati." Menanggapi pernyataan tersebut, Saksi PUTRI AYU Bin SAMSUDDING mengatakan, "Lakura siri, sudahmi nu ambil uang bapakku untuk menikah dan merusak perempuan” Mendengar tuduhan tersebut, Terdakwa tersinggung dan bertanya, "Dimana ko kasih ka itu uang?", lalu Saksi PUTRI AYU Bin SAMSUDDING menjawab, "Memang bukan kita yang dikasikan tapi orang tua ta yang ambil." Karena merasa dituduh secara tidak berdasar, Terdakwa yang semakin marah kemudian menampar Saksi PUTRI AYU Bin SAMSUDDING sebanyak 1 (satu) kali di pipi sebelah kanan menggunakan punggung tangan kanan dan pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan telapak tangan kanan Melihat kejadian tersebut, Saksi YULIANA Bin JUFRI segera melerai dan memperingatkan, "Jangan memukul karena Anda bisa terkena undang-undang jika memukul anak.", lalu Terdakwa menanggapi dengan berkata, "Undang-undang apa? Saya tidak takut dengan hukum.". Saksi YULIANA Bin JUFRI kemudian mengajak Saksi PUTRI AYU Bin SAMSUDDING untuk segera meninggalkan tempat kejadian. Namun sebelum pergi, Saksi PUTRI AYU Bin SAMSUDDING mengatakan “lakura siri” yang artinya “tidak punya malu” kepada Terdakwa, mendengar perkataan tersebut, Terdakwa kembali menampar Saksi PUTRI AYU Bin SAMSUDDING sebanyak 1 (satu) kali di pipi kanan menggunakan tangan kiri dan Terdakwa mengatakan "Kalau masih ada yang kembali ke rumah ini, akan saya kasi berdarah." Setelah mendengar perkataan Terdakwa, Saksi PUTRI AYU Bin SAMSUDDING dan Saksi YULIANA Bin JUFRI segera pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban PUTRI AYU Bin SAMSUDDING mengalami kemerahan pada pipi sebelah kiri dan nyeri pada pipi kiri.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Refertum Nomor : 000.5.3.1/611/ RSUD - AM tanggal 11 April 2025 dari RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. A. Azizah Nur Fadhilah Salim pada tanggal 16 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap PUTRI AYU Bin SAMSUDDING sebagai berikut:
- Tampak kemerahan pada pipi kiri dengan Uk. P.1CM L.4cm
- Nyeri pada pipi kiri
Kesimpulan: Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh trauma tumpul.
Perbuatan Terdakwa FAJAR Als RAJA Bin SAMPARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP
|