Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Ban H.ANWAR SAIFUDDIN 1.Chaerunnisa Said, Amd.Keb
2.H. Nirwan Said, ST.
3.Firman Said, S.Sos.
4.H. Adytiawan Said, S.E.
5.Siska Putri Utami Said, S.K.g.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Ban
Tanggal Surat Sabtu, 01 Agu. 2026
Nomor Surat 19.8/SG.SP/VIII/2026
Penggugat
NoNama
1H.ANWAR SAIFUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tahiruddin, S.H. M.H.H.ANWAR SAIFUDDIN
Tergugat
NoNama
1Chaerunnisa Said, Amd.Keb
2H. Nirwan Said, ST.
3Firman Said, S.Sos.
4H. Adytiawan Said, S.E.
5Siska Putri Utami Said, S.K.g.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.Chaerunnisa Said, Amd.Keb
2SUARDI,S.H.H. Nirwan Said, ST.
3SUARDI,S.H.Firman Said, S.Sos.
4SUARDI,S.H.H. Adytiawan Said, S.E.
5SUARDI,S.H.Siska Putri Utami Said, S.K.g.
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah terletak di Sasayya Kel. Bonto Sunggu Kec. Bissappu Kabupaten Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan SPPT/PBB Nop.73.03.010.002.015-0031.0 seluas 14.000 M2 atas nama H.Anwar Saifuddin dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Saluran Air
Timur : Jalan
Selatan  : Dahulu Empang Kr. Sinoa, Daeng Barrang sekarang Empang H.Said
Barat    : Saluran Air
adalah Milik Ambo Tjatjo Bin Parea atau Ahli warisnya.
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris Ambo Tjatjo Bin Parea.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengklaim objek sengketa sebagai miliknya merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menghukum para Tergugat  atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
6. Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan sertipikat hak milik atau surat-surat lainnya yang mengakibatkan status kepemilikan Ambo Djatjo Bin Parea atau ahli warisnya atas objek sengketa berubah  adalah tidak mengikat lagi atas objek sengketa tersebut (buiten effect stellen).
7. Menghukum turut Tergugat untuk mentaati isi putusan.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak