INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Ban | H.ANWAR SAIFUDDIN | 1.Chaerunnisa Said, Amd.Keb 2.H. Nirwan Said, ST. 3.Firman Said, S.Sos. 4.H. Adytiawan Said, S.E. 5.Siska Putri Utami Said, S.K.g. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Ban | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 01 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 19.8/SG.SP/VIII/2026 | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah terletak di Sasayya Kel. Bonto Sunggu Kec. Bissappu Kabupaten Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan SPPT/PBB Nop.73.03.010.002.015-0031.0 seluas 14.000 M2 atas nama H.Anwar Saifuddin dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Saluran Air
Timur : Jalan
Selatan : Dahulu Empang Kr. Sinoa, Daeng Barrang sekarang Empang H.Said
Barat : Saluran Air
adalah Milik Ambo Tjatjo Bin Parea atau Ahli warisnya.
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris Ambo Tjatjo Bin Parea.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengklaim objek sengketa sebagai miliknya merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
6. Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan sertipikat hak milik atau surat-surat lainnya yang mengakibatkan status kepemilikan Ambo Djatjo Bin Parea atau ahli warisnya atas objek sengketa berubah adalah tidak mengikat lagi atas objek sengketa tersebut (buiten effect stellen).
7. Menghukum turut Tergugat untuk mentaati isi putusan.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
