Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Ban Sampara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sampara
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf, S.H.Sampara
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan SAMPARA, Lahir di Bantaeng 15 Desember 1976 dengan NIK: 7303071512760002 Menjadi Sampara Nara, lahir di Kaloling, 02 November 1980 dengan nomor Paspor: C5057707 adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Pencatatan Sipil kabupaten Bantaeng untuk pengurusan dokumen Pemohon didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak