INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
98/Pdt.P/2025/PN Ban | 1.Haryadi M 2.Rita Syamsuddin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 98/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama M Al Haditzul Fiqih tempat lahir Bantaeng, 06 Januari 2017 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7306110908120015 dan Akta Kelahiran Nomor : 7306-LT-16082019-0007 diubah nama menjadi Muhammad Hadist Fiqih sesuai dengan surat pengantar permohonan perubahan data nomor: 400.1/340/DUKCAPIL tanggal 28 Juli 2025.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |