Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Ban Nurhayati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurhayati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ULFIANI, S.Pd.I.,S.H.Nurhayati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Nurhayati yang lahir di Bantaeng tanggal      08 Maret 1980 Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7303074803800001, Kartu Keluarga Nomor : 7303071702080016 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-21102013-0001 adalah orang yang sama dengan Tati yang lahir di Bantaeng tanggal 31 Desember 1975 Pemilik Paspor nomor: C3840187
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar/ Bantaeng untuk pengurusan dokumen Pemohon didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak