Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Ban ABI RAFDI ZHAFIRI. S.H JUWASO BIN DODDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2189/P.4.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABI RAFDI ZHAFIRI. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUWASO BIN DODDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nurfajri, S.HiJUWASO BIN DODDING
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

PRIMAIR :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa JUWASO Bin DODDING pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira Pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Batu Ruyung Kel. Karatuang Kec. bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 08.30 WITA, Saksi MUSAKKIR sedang berada di masjid yang kemudian dihampiri Sdr. MANGSA dan berkata hati-hatiki aji mauki na tikam JUWASO yang artinya “Pak haji harus berhati-hati karena JUWASO (terdakwa) ingin menikam pak haji” namun Saksi MUSAKKIR menyangkal dan tidak percaya dengan mengatakan “kamu bercanda terus” dan tidak berselang lama Sdr. CAI datang sambil membawa gergaji mesin dan mengatakan “siapa mau bantua menggiling kayu” yang artinya “siapa yang ingin membantu saya menggiling kayu” kemudian Saksi MUSAKKIR menjawab “saya saja” dan Saksi MUSAKKIR meninggalkan Masjid menuju penggilingan kayu, namun sebelum Saksi MUSAKKIR sampai ke tempat penggilingan kayu, Saksi MUSAKKIR melihat terdakwa JUWASO sedang menambatkan (mengikat) sapinya di pinggir lapangan, lalu Saksi MUSAKKIR menghampiri Terdakwa JUWASO dan mengatakan “apa masalah mu dengan saya kenapa ingin menikam saya” dan tiba-tiba Terdakwa JUWASO langsung berbalik dan mengambil senjata tajam jenis badik dengan Ukuran Panjang 19,5 Cm dan Lebar 4,5 Cm berhulu dan bersarung yang berada di pinggang sebelah kiri dan menyerang, pada waktu yang bersamaan Saksi NURHAWA yang sedang berada di lapangan mendengar keributan antara Terdakwa JUWASO dan Saksi MUSAKKIR sehingga Saksi NURHAWA spontan beteriak-teriak minta tolong “TURUNGIKI, TURUNGIKI ORANG BERKELAHI” yang artinya “tolong, tolong ada yang berkelahi”, Terdakwa langsung menyerang Saksi MUSAKKIR, namun pada saat itu Saksi MUSAKKIR sempat menghalau sehingga hanya mengenai pada siku tangan sebelah kiri Saksi MUSAKKIR, kemudian Saksi terjatuh dan terdakwa JUWASO kembali menyerang dan mengenai paha sebelah kiri Saksi MUSAKKIR dan kemudian mengayunkan kembali badik tersebut dengan menikam bahu sebelah kiri Saksi MUSAKKIR yang menyebabkan bahu Saksi tertusuk dan mengeluarkan darah, setelah itu Saksi bangun dan berdiri kemudian membalas dengan cara menendang menggunakan kaki kanan berulang kali dan mengenai perut terdakwa dan tidak berselang lama datang Saksi ARIF memeluk Saksi MUSAKKIR dari belakang dan menjauhkannya dari Terdakwa JUWASO.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum atas nama MUSAKKIR dengan Nomor : 000.53.1/691/RSUD-AM tanggal 23 April 2025 terkait hasil pemeriksaan fisik Saksi MUSAKKIR mengalami:
  1. Tampak luka robek pada bahu kiri dengan ukuran: P. 2,8 cm, L.2 cm, D. 1,4 cm
  2. Tampak luka robek pada pergelangan tangan kiri Ukuran: P. 1,3 cm, L. 0,7 cm, D. 0,2 cm.
  3. Tampak luka robek jari telunjuk tangan kanan Ukuran:P. 1,7 cm, L. 0,3 cm, D. 0,2 cm.
  4. Tampak luka lecet lengan kiri bawah Ukuran: P. 6 cm, L. 0,2 cm.
  5. Tampak luka lecet lutut kanan Ukuran: P. 6 cm, L. 0,2 cm.

Kesimpulan keadaan tersebut di atas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM, orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 16 April 2025.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban MUSAKKIR menerangkan luka yang dialami mengakibatkan rasa sakit serta mendapatkan perawatan medis di RSUD Prof. Anwar Makkatutu sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dan menjalankan aktifitas keseharian selama kurang lebih 1 (satu) bulan.

------- Perbuatan Terdakwa JUWASO Bin DODDING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa JUWASO Bin DODDING pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira Pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Batu Ruyung Kel. Karatuang Kec. bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 08.30 WITA, Saksi MUSAKKIR sedang berada di masjid yang kemudian dihampiri Sdr. MANGSA dan berkata hati-hatiki aji mauki na tikam JUWASO yang artinya “Pak haji harus berhati-hati karena JUWASO (terdakwa) ingin menikam pak haji” namun Saksi MUSAKKIR menyangkal dan tidak percaya dengan mengatakan “kamu bercanda terus” dan tidak berselang lama Sdr. CAI datang sambil membawa gergaji mesin dan mengatakan “siapa mau bantua menggiling kayu” yang artinya “siapa yang ingin membantu saya menggiling kayu” kemudian Saksi MUSAKKIR menjawab “saya saja” dan Saksi MUSAKKIR meninggalkan Masjid menuju penggilingan kayu, namun sebelum Saksi MUSAKKIR sampai ke tempat penggilingan kayu, Saksi MUSAKKIR melihat terdakwa JUWASO sedang menambatkan (mengikat) sapinya di pinggir lapangan, lalu Saksi MUSAKKIR menghampiri Terdakwa JUWASO dan mengatakan “apa masalah mu dengan saya kenapa ingin menikam saya” dan tiba-tiba Terdakwa JUWASO langsung berbalik dan mengambil senjata tajam jenis badik dengan Ukuran Panjang 19,5 Cm dan Lebar 4,5 Cm berhulu dan bersarung yang berada di pinggang sebelah kiri dan menyerang, pada waktu yang bersamaan Saksi NURHAWA yang sedang berada di lapangan mendengar keributan antara Terdakwa JUWASO dan Saksi MUSAKKIR sehingga Saksi NURHAWA spontan beteriak-teriak minta tolong “TURUNGIKI, TURUNGIKI ORANG BERKELAHI” yang artinya “tolong, tolong ada yang berkelahi”, Terdakwa langsung menyerang Saksi MUSAKKIR, namun pada saat itu Saksi MUSAKKIR sempat menghalau sehingga hanya mengenai pada siku tangan sebelah kiri Saksi MUSAKKIR, kemudian Saksi terjatuh dan terdakwa JUWASO kembali menyerang dan mengenai paha sebelah kiri Saksi MUSAKKIR dan kemudian mengayunkan kembali badik tersebut dengan menikam bahu sebelah kiri Saksi MUSAKKIR yang menyebabkan bahu Saksi tertusuk dan mengeluarkan darah, setelah itu Saksi bangun dan berdiri kemudian membalas dengan cara menendang menggunakan kaki kanan berulang kali dan mengenai perut terdakwa dan tidak berselang lama datang Saksi ARIF memeluk Saksi MUSAKKIR dari belakang dan menjauhkannya dari Terdakwa JUWASO.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum atas nama MUSAKKIR dengan Nomor : 000.53.1/691/RSUD-AM tanggal 23 April 2025 terkait hasil pemeriksaan fisik Saksi MUSAKKIR mengalami:
  1. Tampak luka robek pada bahu kiri dengan ukuran: P. 2,8 cm, L.2 cm, D. 1,4 cm
  2. Tampak luka robek pada pergelangan tangan kiri Ukuran: P. 1,3 cm, L. 0,7 cm, D. 0,2 cm.
  3. Tampak luka robek jari telunjuk tangan kanan Ukuran:P. 1,7 cm, L. 0,3 cm, D. 0,2 cm.
  4. Tampak luka lecet lengan kiri bawah Ukuran: P. 6 cm, L. 0,2 cm.
  5. Tampak luka lecet lutut kanan Ukuran: P. 6 cm, L. 0,2 cm.

Kesimpulan keadaan tersebut di atas disebabkan oleh Trauma Tajam, orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 16 April 2025.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. FARLIS DELIANA WAHAB selaku dokter pemeriksa RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng menerangkan luka yang dialami oleh Saksi Korban MUSAKKIR dikategorikan luka sedang / luka ringan berdasarkan kondisi klinis dan dapat sembuh dengan penanganan medis yang baik dapat kembali sempurna dan pasien dapat beraktivitas normal kembali.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban MUSAKKIR menerangkan luka yang dialami mengakibatkan rasa sakit serta mendapatkan perawatan medis di RSUD Prof. Anwar Makkatutu sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dan menjalankan aktifitas keseharian selama kurang lebih 1 (satu) bulan.

------- Perbuatan Terdakwa JUWASO Bin DODDING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

--------------------------------------------------------------------D A N--------------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa JUWASO Bin DODDING pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Sekira Pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di kebun Saksi SAKKIRI yang berada di Jl Batu Ruyung Kel Karatuang Kec bantaeng Kab Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 08.30 WITA, Saksi MUSAKKIR sedang berada di masjid yang kemudian dihampiri Sdr. MANGSA dan berkata hati-hatiki aji mauki na tikam JUWASO yang artinya “Pak haji harus berhati-hati karena JUWASO (terdakwa) ingin menikam pak haji” namun Saksi MUSAKKIR menyangkal dan tidak percaya dengan mengatakan “kamu bercanda terus” dan tidak berselang lama Sdr. CAI datang sambil membawa gergaji mesin dan mengatakan “siapa mau bantua menggiling kayu” yang artinya “siapa yang ingin membantu saya menggiling kayu” kemudian Saksi MUSAKKIR menjawab “saya saja” dan Saksi MUSAKKIR meninggalkan Masjid menuju penggilingan kayu, namun sebelum Saksi MUSAKKIR sampai ke tempat penggilingan kayu, Saksi MUSAKKIR melihat terdakwa JUWASO sedang menambatkan (mengikat) sapinya di pinggir lapangan, lalu Saksi MUSAKKIR menghampiri Terdakwa JUWASO dan mengatakan “apa masalah mu dengan saya kenapa ingin menikam saya” dan tiba-tiba Terdakwa JUWASO langsung berbalik dan mengambil senjata tajam jenis badik dengan Ukuran Panjang 19,5 Cm dan Lebar 4,5 Cm berhulu dan bersarung yang dibawa Terdakwa dari rumah, yang berada di pinggang sebelah kiri dan menyerang, pada waktu yang bersamaan Saksi NURHAWA yang sedang berada di lapangan mendengar keributan antara Terdakwa JUWASO dan Saksi MUSAKKIR sehingga Saksi NURHAWA spontan beteriak-teriak minta tolong “TURUNGIKI, TURUNGIKI ORANG BERKELAHI” yang artinya “tolong, tolong ada yang berkelahi”, Terdakwa langsung menyerang Saksi MUSAKKIR, namun pada saat itu Saksi MUSAKKIR sempat menghalau sehingga hanya mengenai pada siku tangan sebelah kiri Saksi MUSAKKIR, kemudian Saksi terjatuh dan terdakwa JUWASO kembali menyerang dan mengenai paha sebelah kiri Saksi MUSAKKIR dan kemudian mengayunkan kembali badik tersebut dengan menikam bahu sebelah kiri Saksi MUSAKKIR yang menyebabkan bahu Saksi tertusuk dan mengeluarkan darah, setelah itu Saksi bangun dan berdiri kemudian membalas dengan cara menendang menggunakan kaki kanan berulang kali dan mengenai perut terdakwa dan tidak berselang lama datang Saksi ARIF memeluk Saksi MUSAKKIR dari belakang dan menjauhkannya dari Terdakwa JUWASO.
  • Bahwa terdakwa JUWASO tanpa izin telah memiliki, membawa, dan mempergunakan senjata penusuk atau senjata penikam yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berhulu dan bersarung.

------- Perbuatan Terdakwa JUWASO Bin DODDING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya