Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MUH. BAYU Alias ALDI Bin JAMAL (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi ASWAR ELANG SUGANDA Alias ANSAR Bin ELANG SUGANDA (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng tepatnya di dalam Gudang Peternakan Ayam milik Saksi Korban I MUHAMMAD LUTFI YAHYA Bin YAHYA KAMARUDDIN atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Saksi Korban I MUHAMMAD LUTFI YAHYA Bin YAHYA KAMARUDDIN pergi meninjau lokasi aset yang bermasalah di Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng menggunakan Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam dengan Nomor Polisi : DD 6812 FB (Nomor Rangka MH32SV003FK dan Nomor Mesin : 2SV287474). Kemudian setelah pulang dari peninjauan tersebut, Saksi Korban I M. LUTFI singgah di Gudang Peternakan Ayam miliknya yang beralamat di Kampung Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng untuk memantau peternakan ayam serta pegawainya yakni Saksi Korban II TAMSIR BIN TAMARA, Saksi ASWAR ELANG SUGANDA Alias ANSAR Bin ELANG SUGANDA (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa MUH. BAYU Alias ALDI Bin JAMAL yang bertugas menjaga dan tinggal di Gudang Peternakan Ayam tersebut. Tidak berselang lama Istri Saksi Korban I M. LUTFI juga datang ke Gudang Peternakan Ayam tersebut menggunakan sepeda motor miliknya untuk menjemput Saksi Korban I M. LUTFI, kemudian sekira pukul 17.00 WITA Saksi Korban I M. LUTFI dan Istrinya pulang ke rumah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor miliknya sementara kendaraan Dinas milik Saksi Korban I M. LUTFI yakni sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam tersebut tetap berada di dalam Gudang Peternakan Ayam milik Saksi Korban I M. LUTFI dimana kunci kontaknya masih terpasang di lubang kontak sepeda motor.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 WITA, Saksi Korban II TAMSIR, Saksi ASWAR dan Terdakwa beristirahat di dalam gudang peternakan sambil bermain handphone, dimana di dalam gudang peternakan tersebut terparkir kendaraan dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR. Kemudian sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa mendapat telepon dari istrinya yang berada di Kabupaten Wajo sehingga Terdakwa keluar dari gudang peternakan ayam, dimana saat itu Istri Terdakwa menyampaikan “ANAKTA SEMENTARA SAKIT DAN TIDAK ADA UANG UNTUK BELI OBAT DAN BERAS JUGA SUDAH HABIS” yang artinya “ANAKMU SEDANG SAKIT DAN TIDAK ADA UANG UNTUK MEMBELI OBAT DAN BERAS JUGA SUDAH HABIS” lalu Terdakwa mengatakan “TUNGGUMI BARU SAYA PULANG” yang artinya “TUNGGU SAYA AKAN PULANG”, setelah itu Terdakwa menutup telepon dan kembali masuk ke dalam gudang peternakan kemudian melihat Saksi Korban II TAMSIR sudah tertidur dengan posisi handphone miliknya berada disampingnya sehingga saat itu timbul niat jahat dari Terdakwa untuk mengambil handphone milik Saksi Korban II TAMSIR untuk dijual dan mengambil sepeda motor milik Saksi Korban II TAMSIR yang ada di gudang untuk digunakan pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Kabupaten Wajo. Setelah itu Terdakwa langsung menyampaikan niat jahatnya kepada Saksi ASWAR bahwa “SAYA INGIN PULANG KE KAMPUNG KARENA ANAK SAYA LAGI SAKIT” lalu Saksi ASWAR mengatakan “SAYA JUGA MAU IKUT” sehingga Terdakwa mengatakan “INI SAJA SATU MOTOR DIPAKAI PULANG (yang dimaksud adalah sepeda motor milik Saksi Korban I M. LUTFI dan Saksi Korban II TAMSIR)” namun Saksi ASWAR menjawab “SAYA LANGSUNG MAU PULANG KE PALU” sehingga Saksi ASWAR dan Terdakwa bersepakat untuk mengambil kedua sepeda motor yang terparkir di dalam Gudang Peternakan Ayam tersebut untuk digunakan pulang ke rumah masingmasing.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa bersamasama dengan Saksi ASWAR tanpa izin mengambil kendaraan dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR (daftar pencarian barang) yang terparkir di dalam gudang peternakan ayam dengan cara Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI keluar dari gudang peternakan ke depan pintu gudang peternakan dengan posisi kunci kontaknya masih terpasang di lubang kontak sepeda motor kemudian Saksi ASWAR mengambil 1 (satu) buah kunci genset yang tergantung di dinding Gudang Peternakan lalu memasukkan kunci genset tersebut ke dalam lubang kontak sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar dari gudang peternakan ke depan pintu gudang peternakan kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam Gudang Peternakan lalu tanpa izin mengambil 1 (Satu) Handphone Merk Oppo (dengan No Imei 1: 867583050814273 dan No Imei 2: 867583050814265) milik Saksi Korban II TAMSIR yang berada di samping Saksi Korban II TAMSIR setelah itu dengan Terdakwa keluar meninggalkan Saksi Korban II TAMSIR dan mengunci pintu Gudang Peternakan Ayam dari luar. Setelah itu Saksi ASWAR memutar kunci genset yang terpasang di lubang kontak hingga mesin sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT tersebut berhasil dinyalakan, lalu Terdakwa perlahan mengendarai kendaraan dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan Saksi ASWAR mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR bersamasama pergi meninggalkan gudang peternakan tersebut menuju ke Kabupaten Wajo untuk melarikan diri.
- Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi ASWAR melakukan pencurian tersebut, sebenarnya Saksi Korban II TAMSIR terbangun karena mendengar suara yang berisik dan melihat perbuatan Terdakwa dan Saksi ASWAR namun saat itu Saksi Korban II TAMSIR hanya bisa berpurapura tidur dan tidak berani melakukan perlawanan karena hanya seorang diri di dalam Gudang Peternakan tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 06.00 WITA Saksi Korban II TAMSIR pun baru bisa berhasil keluar dari dalam Gudang Peternakan melewati pintu belakang yang tersambung dengan kandang ayam dan langsung berjalan kaki ke rumah milik Saksi SUPRIADI Alias Kr. SAMPE Bin Kr. PAKA yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari Gudang Peternakan Ayam untuk meminta pertolongan. Setibanya di rumah Saksi SUPRIADI, Saksi Korban II TAMSIR menyampaikan kepada Saksi SUPRIADI “ITU ANGGOTA YANG BARU MASUK JAGA DI KANDANG AYAMNYA PAK LUTFI (SAKSI ASWAR dan TERDAKWA MUH. BAYU) LARI/KABURKI BARU NA BAWA SEMUAKI ITU MOTOR 2 UNIT YAKNI MOTORNYA PAK LUTFI SAMA MOTORKU JUGA DAN 1 UNIT HP KU JUGA” yang artinya “ITU ANGGOTA YANG BARU MASUK JAGA DI KANDANG AYAMNYA PAK LUTFI KABUR DAN MEMBAWA SEMUA MOTOR 2 UNIT MOTOR PAK LUTFI DAN MOTOR SAYA DAN 1 UNIT HP SAYA JUGA”, setelah itu Saksi SUPRIADI langsung menelpon Saksi Korban I M. LUTFI untuk memberitahukan pencurian tersebut. Setelah itu Saksi Korban I M. LUTFI, Saksi Korban II TAMSIR dan Saksi SUPRIADI datang ke Gudang Peternakan dan saat itu memang kondisi pintu utama Gudang terkunci dari luar serta kedua sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di dalam Gudang Peternakan Ayam. Atas peristiwa tersebut, Saksi Korban I M. LUTFI melapor ke Kantor Polres Bantaeng.
- Bahwa setibanya di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Kampung Siwa Desa Bangsalae Kecamatan Pitung Panoa Kabupaten Wajo, sementara Saksi ASWAR melanjutkan perjalanannya ke Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, namun di tengah perjalanan sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR yang dicuri oleh Saksi ASWAR rusak sehingga Saksi ASWAR berinisiatif untuk menjual murah sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tak dikenal di Kampung Pendolo Kabupaten Poso Sulawesi Tengah dengan harga Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) kemudian dari hasil penjualan motor curian tersebut telah habis digunakan oleh Saksi ASWAR untuk kembali ke rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan angkutan umum. Kemudian pada hari Senin Tanggal 02 September 2024 Saksi ASWAR dan Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian di rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.
- Bahwa barang berupa kendaraan dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB seluruhnya adalah milik Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng yang dititipkan kepada Saksi Korban I M. LUTFI serta barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ dan 1 (Satu) Handphone Merk Oppo (dengan No Imei 1: 867583050814273 dan No Imei 2: 867583050814265) milik Saksi Korban II TAMSIR dan tanpa izin telah diambil oleh Terdakwa bersamasama dengan Saksi ASWAR (dituntut dalam berkas terpisah) di dalam Gudang Peternakan Ayam milik Saksi Korban I M. LUTFI yang digunakan sebagai tempat tinggal/berdiam siang dan malam oleh Saksi Korban II TAMSIR, Terdakwa dan Saksi ASWAR. Adapun dengan pembagian peran Terdakwa dan Saksi ASWAR sebagai berikut:
- Terdakwa MUH. BAYU berperan sebagai orang yang pertama kali yang memiliki inisiatif untuk melakukan pencurian dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO milik Saksi Korban II TAMSIR;
- Saksi ASWAR berperan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR menggunakan kunci genset untuk menyalakan mesin sepeda motor, menjual sepeda motor curian, dan menikmati hasil tindak pidana.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Saksi ASWAR, Saksi Korban I M. LUTFI mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan Saksi Saksi Korban II TAMSIR mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa MUH. BAYU Alias ALDI Bin JAMAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUH. BAYU Alias ALDI Bin JAMAL (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi ASWAR ELANG SUGANDA Alias ANSAR Bin ELANG SUGANDA (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng tepatnya di dalam Gudang Peternakan Ayam milik Saksi Korban I MUHAMMAD LUTFI YAHYA Bin YAHYA KAMARUDDIN atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Saksi Korban I MUHAMMAD LUTFI YAHYA Bin YAHYA KAMARUDDIN pergi meninjau lokasi aset yang bermasalah di Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng menggunakan Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam dengan Nomor Polisi : DD 6812 FB (Nomor Rangka MH32SV003FK dan Nomor Mesin : 2SV287474). Kemudian setelah pulang dari peninjauan tersebut, Saksi Korban I M. LUTFI singgah di Gudang Peternakan Ayam miliknya yang beralamat di Kampung Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng untuk memantau peternakan ayam serta pegawainya yakni Saksi Korban II TAMSIR BIN TAMARA, Saksi ASWAR ELANG SUGANDA Alias ANSAR Bin ELANG SUGANDA (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa MUH. BAYU Alias ALDI Bin JAMAL yang bertugas menjaga di Gudang Peternakan Ayam tersebut. Tidak berselang lama Istri Saksi Korban I M. LUTFI juga datang ke Gudang Peternakan Ayam tersebut menggunakan sepeda motor miliknya untuk menjemput Saksi Korban I M. LUTFI, kemudian sekira pukul 17.00 WITA Saksi Korban I M. LUTFI dan Istrinya pulang ke rumah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor miliknya sementara kendaraan Dinas milik Saksi Korban I M. LUTFI yakni sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam tersebut tetap berada di dalam Gudang Peternakan Ayam milik Saksi Korban I M. LUTFI dimana kunci kontaknya masih terpasang di lubang kontak sepeda motor.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 WITA, Saksi Korban II TAMSIR, Saksi ASWAR dan Terdakwa beristirahat di dalam gudang peternakan sambil bermain handphone, dimana di dalam gudang peternakan tersebut terparkir kendaraan dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR. Kemudian sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa mendapat telepon dari istrinya yang berada di Kabupaten Wajo sehingga Terdakwa keluar dari gudang peternakan ayam, dimana saat itu Istri Terdakwa menyampaikan “ANAKTA SEMENTARA SAKIT DAN TIDAK ADA UANG UNTUK BELI OBAT DAN BERAS JUGA SUDAH HABIS” yang artinya “ANAKMU SEDANG SAKIT DAN TIDAK ADA UANG UNTUK MEMBELI OBAT DAN BERAS JUGA SUDAH HABIS” lalu Terdakwa mengatakan “TUNGGUMI BARU SAYA PULANG” yang artinya “TUNGGU SAYA AKAN PULANG”, setelah itu Terdakwa menutup telepon dan kembali masuk ke dalam gudang peternakan kemudian melihat Saksi Korban II TAMSIR sudah tertidur dengan posisi handphone miliknya berada disampingnya sehingga saat itu timbul niat jahat dari Terdakwa untuk mengambil handphone milik Saksi Korban II TAMSIR untuk dijual dan mengambil sepeda motor milik Saksi Korban II TAMSIR yang ada di gudang untuk digunakan pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Kabupaten Wajo. Setelah itu Terdakwa langsung menyampaikan niat jahatnya kepada Saksi ASWAR bahwa “SAYA INGIN PULANG KE KAMPUNG KARENA ANAK SAYA LAGI SAKIT” lalu Saksi ASWAR mengatakan “SAYA JUGA MAU IKUT” sehingga Terdakwa mengatakan “INI SAJA SATU MOTOR DIPAKAI PULANG (yang dimaksud adalah sepeda motor milik Saksi Korban I M. LUTFI dan Saksi Korban II TAMSIR)” namun Saksi ASWAR menjawab “SAYA LANGSUNG MAU PULANG KE PALU” sehingga Saksi ASWAR dan Terdakwa bersepakat untuk mengambil kedua sepeda motor yang terparkir di dalam Gudang Peternakan Ayam tersebut untuk digunakan pulang ke rumah masingmasing.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa bersamasama dengan Saksi ASWAR tanpa izin mengambil kendaraan dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR (daftar pencarian barang) yang terparkir di dalam gudang peternakan ayam dengan cara Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI keluar dari gudang peternakan ke depan pintu gudang peternakan dengan posisi kunci kontaknya masih terpasang di lubang kontak sepeda motor kemudian Saksi ASWAR mengambil 1 (satu) buah kunci genset yang tergantung di dinding Gudang Peternakan kemudian memasukkan kunci genset tersebut ke dalam lubang kontak sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar dari gudang peternakan ke depan pintu gudang peternakan kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam Gudang Peternakan lalu tanpa izin mengambil 1 (Satu) Handphone Merk Oppo (dengan No Imei 1: 867583050814273 dan No Imei 2: 867583050814265) milik Saksi Korban II TAMSIR yang berada di samping Saksi Korban II TAMSIR setelah itu dengan Terdakwa keluar meninggalkan Saksi Korban II TAMSIR dan mengunci pintu Gudang Peternakan Ayam dari luar. Setelah itu Saksi ASWAR memutar kunci genset yang terpasang di lubang kontak hingga mesin sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT tersebut berhasil dinyalakan, lalu Terdakwa perlahan mengendarai kendaraan dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan Saksi ASWAR mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR bersamasama pergi meninggalkan gudang peternakan tersebut menuju ke Kabupaten Wajo untuk melarikan diri.
- Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi ASWAR melakukan pencurian tersebut, sebenarnya Saksi Korban II TAMSIR terbangun karena mendengar suara yang berisik dan melihat perbuatan Terdakwa dan Saksi ASWAR namun saat itu Saksi Korban II TAMSIR hanya bisa berpurapura tidur dan tidak berani melakukan perlawanan karena hanya seorang diri di dalam Gudang Peternakan tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 06.00 WITA Saksi Korban II TAMSIR pun baru bisa berhasil keluar dari dalam Gudang Peternakan melewati pintu belakang yang tersambung dengan kandang ayam dan langsung berjalan kaki ke rumah milik Saksi SUPRIADI Alias Kr. SAMPE Bin Kr. PAKA yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari Gudang Peternakan Ayam untuk meminta pertolongan. Setibanya di rumah Saksi SUPRIADI, Saksi Korban II TAMSIR menyampaikan kepada Saksi SUPRIADI “ITU ANGGOTA YANG BARU MASUK JAGA DI KANDANG AYAMNYA PAK LUTFI (SAKSI ASWAR dan TERDAKWA MUH. BAYU) LARI/KABURKI BARU NA BAWA SEMUAKI ITU MOTOR 2 UNIT YAKNI MOTORNYA PAK LUTFI SAMA MOTORKU JUGA DAN 1 UNIT HP KU JUGA” yang artinya “ITU ANGGOTA YANG BARU MASUK JAGA DI KANDANG AYAMNYA PAK LUTFI KABUR DAN MEMBAWA SEMUA MOTOR 2 UNIT MOTOR PAK LUTFI DAN MOTOR SAYA DAN 1 UNIT HP SAYA JUGA”, setelah itu Saksi SUPRIADI langsung menelpon Saksi Korban I M. LUTFI untuk memberitahukan pencurian tersebut. Setelah itu Saksi Korban I M. LUTFI, Saksi Korban II TAMSIR dan Saksi SUPRIADI datang ke Gudang Peternakan dan saat itu memang kondisi pintu terkunci dari luar serta kedua sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di dalam Gudang Peternakan Ayam. Atas peristiwa tersebut, Saksi Korban I M. LUTFI melapor ke Kantor Polres Bantaeng.
- Bahwa setibanya di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Kampung Siwa Desa Bangsalae Kecamatan Pitung Panoa Kabupaten Wajo, sementara Saksi ASWAR melanjutkan perjalanannya ke Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, namun di tengah perjalanan sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR yang dicuri oleh Saksi ASWAR rusak sehingga Saksi ASWAR berinisiatif untuk menjual murah sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tak dikenal di Kampung Pendolo Kabupaten Poso Sulawesi Tengah dengan harga Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) kemudian dari hasil penjualan motor curian tersebut telah habis digunakan oleh Saksi ASWAR untuk kembali ke rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan angkutan umum. Kemudian pada hari Senin Tanggal 02 September 2024 Saksi ASWAR dan Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian di rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.
- Bahwa barang berupa kendaraan dinas 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB seluruhnya adalah milik Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng yang dititipkan kepada Saksi Korban I M. LUTFI serta barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ dan 1 (Satu) Handphone Merk Oppo (dengan No Imei 1: 867583050814273 dan No Imei 2: 867583050814265) milik Saksi Korban II TAMSIR dan tanpa izin telah diambil oleh Terdakwa bersamasama dengan Saksi ASWAR (dituntut dalam berkas terpisah) di dalam Gudang Peternakan Ayam milik Saksi Korban I M. LUTFI. Adapun dengan pembagian peran Terdakwa dan Saksi ASWAR sebagai berikut:
- Terdakwa MUH. BAYU berperan sebagai orang yang pertama kali yang memiliki inisiatif untuk melakukan pencurian dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT warna hitam Nomor Polisi : DD 6812 FB milik Saksi Korban I M. LUTFI dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO milik Saksi Korban II TAMSIR;
- Saksi ASWAR berperan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT warna hitam Nomor Polisi : DD 2715 SZ milik Saksi Korban II TAMSIR menggunakan kunci genset untuk menyalakan mesin sepeda motor, menjual sepeda motor curian, dan menikmati hasil tindak pidana.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Saksi ASWAR, Saksi Korban I M. LUTFI mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan Saksi Saksi Korban II TAMSIR mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa MUH. BAYU Alias ALDI Bin JAMAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------ |