--------- Bahwa Terdakwa H. SARODDIN Alias H. SARO’ Bin H. SODDING pada hari Rabu Tanggal 24 April 2024 sekitar jam 06.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat Kampung Kayu Loe Desa Kayu Loe Kec. Bantaeng Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan terhadap saksi SAHARIA Bin H. SODDING, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 06.30 Wita, Terdakwa dan saksi RAHA Bin H. SODDING pergi ke kebun di Kampung Kayu Loe Desa Kayu Loe Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng saat sampai di dalam kebun, Terdakwa melihat saksi MAHAMUDDIN Bin H. SODDING dan saksi SAHARIA Bin H. SODDING sedang mencangkul bersama, melihat kejadian tersebut Terdakwa merasa marah karena saksi SAHARIA dan saksi MAHAMUDDIN mencangkul dikebun milik Terdakwa sehingga mengambil batu menggunakan tangan kanan lalu melempar kearah saksi SAHARIA Bin H. SODDING dan saksi MAHAMUDDIN Bin H. SODDING yang mengenai kaki kanan bagian depan saksi SAHARIA Bin H. SODDING, hingga akhirnya saksi MAHAMUDDIN Bin H. SODDING dan saksi SAHARIA Bin H. SODDING lari meninggalkan kebun namun Terdakwa mengejar saksi SAHARIA Bin H. SODDING dan saksi MAHMUDDIN Bin H. SODDING dengan tetap melemparkan batu kearah saksi MAHAMUDDIN Bin H. SODDING dan saksi SAHARIA Bin H. SODDING akan tetapi lemparan Terdakwa tidak mengenai saksi MAHAMUDDIN Bin H. SODDING dan saksi SAHARIA Bin H. SODDING. Pada saat sampai di depan rumah saksi MAHAMUDDIN Bin H. SODDING, terdakwa sudah tidak mengejar saksi MAHAMUDDIN Bin H. SODDING dan saksi SAHARIA Bin H. SODDING.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SAHARIA Bin H. SODDING mengalami tampak memar warna merah keunguan ukuran panjang 4,5 cm lebar 2,5 cm di daerah kaki kanan bawah bagian depan sebagaimana surat Visum Et Repertum nomer : 000.5.3.1/988/RSUD-AM tanggal 04 Mei 2024 dari RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu.
--------- Perbuatan Terdakwa H. SARODDIN Alias H. SARO Bin H. SODDING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------
|