Bahwa Terdakwa ZAINUDDIN Alias SANO Bin PARAMPANG (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun Balla Borong Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap Saksi Korban M. PAHRI Bin ABD RAHMAN”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 15.58 Wita, Saksi Korban M. PAHRI sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Dusun Balla Borong Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng dan melihat ayam miliknya sedang memakan gabah yang disimpan oleh Saksi Korban M. PAHRI di bawah kolong rumah sehingga Saksi Korban M. PAHRI mengusir ayam tersebut hingga ke area belakang rumah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa yang sedang berada di rumahnya mendengar suara ayam, sehingga Terdakwa keluar rumah dan melihat Saksi Korban M. PAHRI batu arah ayam tersebut, Terdakwa kemudian marah kepada Saksi Korban dengan mengatakan “JANGANKO KASI BEGITU AYAM KASIAN” namun Saksi Korban M. PAHRI tidak menghiraukan perkataan Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa tiba-tiba memukul bagian leher dari saksi korban menggunakan 1 buah kayu jenis balok sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Saksi Korban membalikkan badan ke arah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa kembali mengayunkan kayu jenis balok arah ke tubuh Saksi Korban namun di tangkis oleh Saksi Korban menggunakan lengan kiri lalu Terdakwa kembali mengayunkan kayu jenis balok arah ke tubuh Saksi Korban hingga Saksi Korban terjatuh di tanah dengan posisi terlentang menghadap ke atas, dan Terdakwa kembali mengayunkan kayu jenis balok arah ke wajah dan kepala Saksi Korban berkali-kali hingga Saksi Korban tidak sadarkan diri setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumahnya dan menyimpan kayu jenis balok yang digunakan untuk memukul Saksi Korban setelah itu Terdakwa pergi melarikan diri. Selanjutnya Saksi SARIPA yang merupakan keluarga dari Terdakwa dan Saksi Korban yang juga tinggal di sekitar lokasi tersebut mendengar hentakan kaki dari samping rumahnya sehingga Saksi SARIPA keluar dan melihat Saksi Korban sudah terbaring di atas tanah dengan kondisi luka-luka bersimbah darah pada bagian wajah sehingga Saksi SARIPA berteriak meminta pertolongan dan tidak lama kemudian datang Saksi NAHIRAH TUL ADELIYAH (Anak Saksi Korban) dan Saksi RANDI ISWANDY (menantu Saksi Korban) serta masyarakat lainnya ke lokasi kejadian dan membawa Saksi Korban ke Puskesmas MOTI untuk mendapatkan pengobatan. Setelah 1 (satu) jam dilakukan pemeriksaan di Puskesmas MOTI, Saksi Korban dirujuk ke RSUD Prof Anwar Makkatutu untuk mendapat perawatan selama 10 (sepuluh) hari.
- Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari UPT PUSKESMAS MOTI No. 270.003/PKM-MT/Visum-A/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh dr. H. Iki Terangnono, M.M., selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 01 November 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. M. PAHRI Bin ABD. RAHMAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Penderita masuk dalam keadaan sadar dan berlumuran darah pada wajah dan baju.
|
- Luka robek di bawah mata kanan dengan Panjang 1,5 cm dan Lebar 0,2 cm;
- Luka lecet lebam di bawah mata kanan dengan Panjang 3 cm dan Lebar 2 cm;
- Luka robek di bawah mata kanan dengan Panjang 3 cm dan Lebar 0,1 cm;
- Luka robek di atas alis kanan dengan Panjang 3 cm dan Lebar 0,1 cm;
- Luka lecet pada jidat kanan dengan Panjang 2,5 cm dan Lebar 0,1 cm;
- Luka robek di atas mata kiri dengan Panjang 1,7 cm dan Lebar 0,1 cm;
- Luka robek pada kepala bagian kanan dengan Panjang 9 cm dan Lebar 0,2 cm. Perdarahan tidak aktif;
- Luka robek pada lengan tangan kiri dengan Panjang 2,5 cm, Lebar 0,2 cm, dan kedalaman 0,3 cm. dilakukan penjahitan luka dengan jumlah jahitan luar 3;
- Luka lecet pada lengan tangan kiri dengan Panjang 5 cm dan Lebar 0,3 cm. Luka Lebam dengan Panjang 3 cm.;
|
Kesimpulan
|
:
|
Keadaan tersebut diatas disebabkan akibat benturan atau trauma benda tumpul.
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari dan mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|