Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.NOFITA KRISTIARINI
3.RUSTIANI MUIN, SH
4.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
5.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
HASAN BIN DG. KURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1619/P.4.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2NOFITA KRISTIARINI
3RUSTIANI MUIN, SH
4IZMED BAYU HASTARDI, S.H
5DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BIN DG. KURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf, S.H.HASAN BIN DG. KURI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa HASAN Bin DG. KURI, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak Pidana Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa HASAN Bin DG. KURI menelpon seseorang yang bernama EMMANG (belum tertangkap / Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) saset seharga sekitar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu saat itu Lk. EMMANG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Lk. EMMANG (DPO) untuk mengambil sabu-sabu pesanan Terdakwa setelah itu Terdakwapun pergi ke rumah Lk. EMMANG (DPO). Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Terdakwa tiba di rumah Lk. EMMANG (DPO) kemudian Lk. EMMANG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk berjalan ke samping rumah Lk. EMMANG (DPO) lalu Lk. EMMANG (DPO) melempar 1 (satu) buah pembungkus rokok merek class mild yang berisi 1 (satu) saset narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram setelah itu Terdakwapun mengambil pembungkus rokok tersebut dan menyimpannya kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Lk. EMMANG (DPO) melalui jendela tersebut setelah itu Terdakwapun pulang ke rumahnya.
  • Selanjutnya setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) saset berisi sabu-sabu yang diperoleh dari Lk. EMMANG (DPO) tersebut lalu dibagi menjadi 3 (tiga) saset dimana 2 (dua) saset plastik berisi sabu-sabu yang kemudian akan Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) persasetnya dan 1 (satu) saset berisi sabu-sabu sisanya rencana akan Terdakwa bagi lagi menjadi beberapa saset. Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang ingin memesan sabu-sabu dari Terdakwa dan meminta untuk dibawakan, lalu saat itu Terdakwa menyuruh orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut untuk menunggu di Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa Saksi NIRSAN TJAPA dan Saksi FAIZAL J. PASAMBO yang merupakan petugas Kepolisian mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Desa Ulugalung Kecamatan Emerasa Kabupaten Bantaeng dan berdasarkan informasi tersebut maka Saksi NIRSAN TJAPA dan Saksi FAIZAL J. PASAMBO langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 16.30 WITA Saksi NIRSAN TJAPA dan Saksi FAIZAL J. PASAMBO melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan berdiri dipinggir jalan lalu Saksi NIRSAN TJAPA dan Saksi FAIZAL J. PASAMBO mendekati Terdakwa dan memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulsel kemudian mengamankan Terdakwa dimana saat itu Terdakwa mengaku bernama HASAN Bin DG KURI. Setelah itu Saksi NIRSAN TJAPA dan Saksi FAIZAL J. PASAMBO melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana saat itu Saksi NIRSAN TJAPA dan Saksi FAIZAL J. PASAMBO menemukan 1 (satu) saset berisi sabu-sabu didalam tangan sebelah kiri Terdakwa dan 2 (dua) saset klip kecil bening dalam pembungkus rokok merek class mild yang tersimpan dalam saku/kantong celana sebelah kanan Terdakwa yang diakui oleh Terdakwa diperoleh dari Lk. EMMANG (DPO) untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa Terdakwa kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan menjadi pengedar narkotika jenis sabu, dan telah membeli sabu dari Lk. EMMANG (DPO) kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali. Bahwa Terdakwa membeli sabu dari Lk. EMMANG (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bagi menjadi 6 (enam) hingga 7 (tujuh) sachet shabu dengan harga jual per sachetnya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa selain keuntungan sejumlah uang, Terdakwa juga memperoleh keuntungan memakai gratis dari sabu yang akan disisihkan untuk dijual.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1576/NNF/IV/2024 tanggal 23 April 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) bungkus rokok merek class mild berisi 3 (tiga) sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7025gram diberi nomor barang bukti 3628/2024/NNF;
  • 1(satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 3629/2024/NNF.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------

--------------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa HASAN Bin DG. KURI, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------ -----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa HASAN Bin DG. KURI memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) saset seharga sekitar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari seseorang yang bernama EMMANG (belum tertangkap / Daftar Pencarian Orang / DPO) kemudian mengambilnya di rumah Lk. EMMANG (DPO) di Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) saset berisi narkotika jenis sabu-sabu dari Lk. EMMANG (DPO) kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya lalu membagi 1 (satu) saset berisi kristal bening sabu-sabu tersebut menjadi 3 (tiga) saset untuk Terdakwa simpan didalam kamar Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa pergi ke Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng karena janjian dengan seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang ingin mengambil sabu-sabu dari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi NIRSAN TJAPA dan Saksi FAIZAL J. PASAMBO yang merupakan petugas Kepolisian mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Desa Ulugalung Kecamatan Emerasa Kabupaten Bantaeng dan berdasarkan informasi tersebut maka Saksi NIRSAN TJAPA dan Saksi FAIZAL J. PASAMBO langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 16.30 WITA Saksi NIRSAN TJAPA dan Saksi FAIZAL J. PASAMBO melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan berdiri dipinggir jalan lalu Saksi NIRSAN TJAPA dan Saksi FAIZAL J. PASAMBO mendekati Terdakwa dan memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulsel kemudian mengamankan Terdakwa dimana saat itu Terdakwa mengaku bernama HASAN Bin DG KURI. Setelah itu Saksi NIRSAN TJAPA dan Saksi FAIZAL J. PASAMBO melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana saat itu Saksi NIRSAN TJAPA dan Saksi FAIZAL J. PASAMBO menemukan 1 (satu) saset berisi sabu-sabu didalam tangan sebelah kiri Terdakwa dan 2 (dua) saset klip kecil bening dalam pembungkus rokok merek class mild yang tersimpan dalam saku/kantong celana sebelah kanan Terdakwa yang diakui oleh Terdakwa diperoleh dari Lk. EMMANG (DPO) untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1576/NNF/IV/2024 tanggal 23 April 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) bungkus rokok merek class mild berisi 3 (tiga) sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7025gram diberi nomor barang bukti 3628/2024/NNF;
  • 1(satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 3629/2024/NNF.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya