Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Ban Ahmad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf, S.H.Ahmad
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Muhammad Bin Junulu, Lahir di Bantaeng 27 Oktober 1975 dengan nomor Paspor: AK753618 Menjadi AHMAD, lahir di Bantaeng, 31 Desember 1975 dengan NIK: 7303043112750133 adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar untuk pengurusan dokumen Pemohon didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak