INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
70/Pdt.P/2025/PN Ban | Sanati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Sanati tempat lahir Jeneponto, 31 Desember 1960 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303057112600021, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303052502130049 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-05082024-0018 diubah tanggal lahir menjadi 31 Desember 1971 sesuai dengan Setoran BPIH Pemohon nomor: 231400223.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |