INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
49/Pdt.P/2024/PN Ban | Satturi binti Sompa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan tanggal lahir Pemohon adalah 01 Juli 1943 (01-07-1943) ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tanggal lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng atau kepada instansi terkait lainnya untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
4. Membebankan biaya perkara pada Pemohon ;
Atau, mohon penetapan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |