PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa I TALING Bin HASAN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II MUH NUR ALIMIN Alias LIMIN Bin SUHARDI (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Gallea Desa Biang Keke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi Korban IRWAN Bin SAMAD memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF miliknya di belakang kamar tidur milik Saksi Korban IRWAN dan Saksi MUSLIMIN NUR yang berada di dalam area KUD Arnas yang beralamat di Kp. Gallea Desa Biang Keke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, dimana sebelumnya Saksi Korban IRWAN sudah mencabut kunci kontak sepeda motornya kemudian Saksi Korban IRWAN masuk ke dalam kamar untuk makan dan beristirahat bersama Saksi MUSLIMIN NUR.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa I sedang bersama dengan Terdakwa II di rumah milik Terdakwa II yang beralamat di Kp. Sabbanyyang Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, dimana saat itu timbul niat jahat Terdakwa I mencari barang berharga untuk dijual karena sedang membutuhkan uang untuk bermain judi, sehingga Terdakwa I pun memberitahu niatnya dan mengajak Terdakwa II untuk ikut bersamanya melakukan pencurian. Kemudian atas ajakan tersebut, Terdakwa II setuju untuk ikut melakukan pencurian bersama Terdakwa I, karena Terdakwa II juga membutuhkan uang untuk bermain judi. Selanjutnya Terdakwa II membonceng Terdakwa I menggunakan sepeda motor matick Yamaha Fino warna hitam milik Terdakwa II dari Kp. Sabbanyyang Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng menuju ke arah kota Kabupaten Bantaeng untuk mencari target pencurian. Selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II melintas di depan KUD Arnas yang berada di Kp. Gallea Desa Biang Keke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, dimana saat itu Terdakwa I melihat terdapat beberapa unit sepeda motor yang terparkir di belakang salah satu Gedung di dalam area KUD Arnas tersebut, sehingga Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menghentikan sepeda motor lalu dan mengatakan kepada Terdakwa II bahwa terdapat sepeda motor di dalam KUD Arnas yang kemungkinan bisa dicuri, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk memutar balik sepeda motornya ke arah KUD ARNAS dan berhenti di depan Kantor Desa Biang yang bersebelahan dengan KUD ARNAS lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor untuk mengambil salah satu sepeda motor di dalam KUD ARNAS tersebut dan meminta Terdakwa II berjaga dan menunggu Terdakwa I di Pasar Lambocca yang berjarak yang tidak jauh dari KUD Arnas, selanjutnya setelah kondisi sekitar sudah aman Terdakwa I berjalan ke arah kanan KUD ARNAS kemudian masuk ke dalam lorong/jalan setapak di samping kanan KUD Arnas untuk menuju ke bagian ke belakang KUD Arnas tersebut selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam area KUD Arnas dengan cara memanjat tembok pagar tembok yang ada disisi kanan bagian belakang KUD Arnas tersebut lalu melompat masuk ke dalam area KUD Arnas, selanjutnya Terdakwa I mendekati 3 (tiga) unit sepeda motor yang terparkir di belakang sebuah gedung KUD Arnas tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa I tanpa izin langsung mengambil salah satu sepeda motor tersebut yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna kombinasi merah-putih milik Saksi Korban IRWAN dengan cara menuntun sepeda motor merek Honda CRF tersebut ke arah belakang sisi kiri tepatnya ke pintu belakang KUD Arnas selanjutnya Terdakwa I berhenti untuk membuka pagar KUD Arnas tersebut dengan cara menarik paksa pintu tersebut ke dalam hingga las penyambung/pengait pintu tersebut rusak dan dapat dibuka selanjutnya Terdakwa I menuntun sepeda motor merek Honda CRF tersebut keluar dari area KUD Arnas, setelah itu Terdakwa II langsung menelpon Terdakwa II untuk menjemput Terdakwa I sembari Terdakwa I terus menuntun sepeda motor merek Honda CRF tersebut ke arah Pasar Lambocca tempat Terdakwa II menunggu, tidak lama kemudian Terdakwa II pun tiba lalu Terdakwa I mengendarai sepeda motor merek Honda CRF tersebut tanpa menyalakan mesin lalu Terdakwa II mengendarai sepeda motornya sambil mendorong sepeda motor curian yang dikendarai Terdakwa I dari arah belakang menggunakan kaki kirinya menuju ke Kp. Sabbanyyang Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng untuk menyembunyikan sepeda motor merek Honda CRF tersebut di dalam kebun milik warga Kp. Sabbanyyang. Akan tetapi ketika melintas di Kp. Bombong Desa Biang Keke, Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti untuk menyalakan mesin sepeda motor merek Honda CRF tersebut dengan cara menyambungkan dua kabel pada bagian stop kontak sepeda motor sambil menstater kaki hingga mesin tersebut berhasil dinyalakan, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali melanjutkan perjalanan menuju kebun milik warga di Kp. Sabbanyyang Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng untuk menyembunyikan sepeda motor merek Honda CRF tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan pulang ke rumah.
- Selanjutnya sekira pukul 08.00 wita, Saksi Korban IRWAN terbangun dan keluar dari kamarnya untuk memeriksa sepeda motor miliknya namun ternyata sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada di area parkiran belakang kamarnya di dalam KUD Arnas, lalu Saksi Korban IRWAN dan Saksi MUSLIMIN NUR memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sudut gudang yang menyorot ke arah parkiran tersebut di dalam rekaman CCTV tersebut terlihat aksi percurian sepeda motor merek Honda CRF milik Saksi Korban IRWAN yang dilakukan oleh laki-laki tak dikenal menuntun motor tersebut hingga ke bagian belakang Gedung KUD ARNAS kemudian pada rekaman CCTV lainnya terdapat 2 (dua) orang laki-laki tak dikenal sedang berdiri di depan Gedung KUD ARNAS. Setelah memeriksa CCTV, Saksi Korban IRWAN dan Saksi MUSLIMIN NUR mencoba mengikuti jejak ban sepeda motor dari parkiran menuju ke bagian belakang Gedung KUD ARNAS lalu Saksi Korban IRWAN dan Saksi MUSLIMIN melihat kondisi pintu pagar terbuka lebar dan rusak sambungan lasnya. kemudian Saksi Saksi Korban IRWAN dan Saksi MUSLIMIN pun langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Kantor Polres Bantaeng.
- Selanjutnya sekira pukul 10.00 wita, Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menuju ke kebun milik warga di Kp. Sabbanyyang untuk mengecat/memfilox kap samping kanan dan kiri bagian depan sepeda motor merek Honda CRF tersebut, yang semula berwarna kombinasi merah-putih menjadi warna hitam dengan tujuan agar tidak mudah dikenali oleh pemiliknya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat akan menjual sepeda motor merek Honda CRF hasil curian tersebut kepada salah satu teman judi sabung ayam Terdakwa I dan Terdakwa II yakni Saksi SYAMSU Bin RALE (dituntut dalam berkas terpisah) yang beralamat di Kp. Batunaoara Desa Bonto Rannu Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng. lalu Terdakwa I seorang diri menuju ke rumah Saksi SYAMSU Bin RALE dengan mengendarai sepeda motor merek Honda CRF hasil curian tersebut tetapi di tengah perjalanan Terdakwa I membuang nomor plat kendaraan DD 4415 HY, warna hitam sepeda motor merek Honda CRF tersebut untuk menghilangkan jejak (Daftar Pencarian Barang). selanjutnya sekira pukul 10.00 wita Terdakwa I tiba di rumah Saksi SYAMSU Bin RALE lalu Terdakwa I menawarkan Saksi SYAMSU Bin RALE untuk membeli sepeda motor merek Honda CRF yang bawa oleh Terdakwa I tersebut, lalu Saksi SYAMSU Bin RALE menanyakan asal usul sepeda motor merek Honda CRF tersebut kemudian Terdakwa I menjelaskan bahwa sepeda motor merek Honda CRF tersebut merupakan motor hasil pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di Kp. Gallea Desa Biang Keke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, setelah mengetahui sepeda motor merek Honda CRF tersebut merupakan motor hasil pencurian, Saksi SYAMSU Bin RALE menolak untuk membelinya, namun setelah beberapa saat kemudian Terdakwa I kembali menawarkan sepeda motor merek Honda CRF untuk digadaikan saja jika Saksi SYAMSU Bin RALE tidak mau membelinya dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu Saksi SYAMSU Bin RALE pun bersedia untuk menerima gadai sepeda motor merek Honda CRF hasil pencurian tersebut dan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I menelpon Terdakwa II untuk menjemputnya di rumah Saksi SYAMSU Bin RALE. Selanjutnya hasil tindak pidana uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk bermain judi dengan pembagian Terdakwa I mendapat Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapat Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 10.00 wita, Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke rumah Saksi SYAMSU Bin RALE untuk menebus sepeda motor merek Honda CRF hasil curian tersebut dan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi SYAMSU Bin RALE, lalu Saksi SYAMSU Bin RALE menyerahkan sepeda motor merek Honda CRF hasil curian tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dimana kondisi sepeda motor merek Honda CRF tersebut juga sudah diubah warnanya oleh Saksi SYAMSU Bin RALE yakni kap depan bagian atas dan kap samping kiri kanan bagian belakang menjadi warna silver serta sadelnya sudah diganti yang semula berwarna merah menjadi warna hitam.
- Kemudian pada hari Minggu, tanggal 01 Desember 2024, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi SYAMSU Bin RALE (dituntut dalam berkas terpisah) beserta sepeda motor merek Honda CRF tersebut berhasil diamankan oleh Anggota Tim Resmob Polres Bantaeng.
- Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersekutu dengan pembagian peran sebagai berikut :
- Terdakwa I berperan berinisitif dan mengajak Terdakwa II untuk melalukan pencurian sepeda motor, memanjat pagar tembok untuk masuk ke dalam area KUD Arnas, tanpa izin telah mengambil sepeda motor Saksi Korban IRWAN dengan cara menuntun sepeda motor merek Honda CRF milik Saksi Korban IRWAN tersebut keluar dari area KUD Arnas lalu membawanya ke Kp. Sabbanyyang Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, tanpa izin telah sepeda motor merek Honda CRF milik Saksi Korban IRWAN kepada Saksi SYAMSU RALE, serta menikmati uang hasil tindak pidana;
- Terdakwa II berperan membonceng Terdakwa I menuju lokasi pencurian menggunakan sepeda motor Terdakwa II, berjaga-jaga di sekitar KUD ARNAS, membantu Terdakwa I mendorong sepeda motor korban hingga ke Kp. Sabbanyyang Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, menjemput Terdakwa I di rumah Saksi SYAMSU RALE setelah menggadai sepeda motor merek Honda CRF milik Saksi Korban IRWAN, serta menikmati hasil penjualan barang curian;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban IRWAN mengalami kerugian materil sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa I TALING Bin HASAN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II MUH NUR ALIMIN Alias LIMIN Bin SUHARDI (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Gallea Desa Biang Keke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi Korban IRWAN Bin SAMAD memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF miliknya di belakang kamar tidur milik Saksi Korban IRWAN dan Saksi MUSLIMIN NUR yang berada di dalam area KUD Arnas yang beralamat di Kp. Gallea Desa Biang Keke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, dimana sebelumnya Saksi Korban IRWAN sudah mencabut kunci kontak sepeda motornya kemudian Saksi Korban IRWAN masuk ke dalam kamar untuk makan dan beristirahat bersama Saksi MUSLIMIN NUR.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa I sedang bersama dengan Terdakwa II di rumah milik Terdakwa II yang beralamat di Kp. Sabbanyyang Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng , dimana saat itu timbul niat jahat Terdakwa I mencari barang berharga untuk dijual karena sedang membutuhkan uang untuk bermain judi, sehingga Terdakwa I pun memberitahu niatnya dan mengajak Terdakwa II untuk ikut bersamanya melakukan pencurian. Kemudian atas ajakan tersebut, Terdakwa II setuju untuk ikut melakukan pencurian bersama Terdakwa I, karena Terdakwa II juga membutuhkan uang untuk bermain judi. Selanjutnya Terdakwa II membonceng Terdakwa I menggunakan sepeda motor matick Yamaha Fino warna hitam milik Terdakwa II dari Kp. Sabbanyyang Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng menuju ke arah kota Kabupaten Bantaeng untuk mencari target pencurian. Selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II melintas di depan KUD Arnas yang berada di Kp. Gallea Desa Biang Keke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, dimana saat itu Terdakwa I melihat terdapat beberapa unit sepeda motor yang terparkir di belakang salah satu Gedung di dalam area KUD Arnas tersebut, sehingga Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menghentikan sepeda motor lalu dan mengatakan kepada Terdakwa II bahwa terdapat sepeda motor di dalam KUD Arnas yang kemungkinan bisa dicuri, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk memutar balik sepeda motornya ke arah KUD ARNAS dan berhenti di depan Kantor Desa Biang yang bersebelahan dengan KUD ARNAS lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor untuk mengambil salah satu sepeda motor di dalam KUD ARNAS tersebut dan meminta Terdakwa II berjaga dan menunggu Terdakwa I di Pasar Lambocca yang tidak jauh dari KUD Arnas, selanjutnya setelah kondisi sekitar sudah aman Terdakwa I berjalan ke arah kanan KUD ARNAS kemudian masuk ke dalam lorong/jalan setapak di samping kanan KUD Arnas untuk menuju ke bagian ke belakang KUD Arnas tersebut selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam area KUD Arnas dengan cara memanjat tembok pagar tembok yang ada disisi kanan bagian belakang KUD Arnas tersebut lalu melompat masuk ke dalam area KUD Arnas, selanjutnya Terdakwa I mendekati 3 (tiga) unit sepeda motor yang terparkir di belakang sebuah gedung KUD Arnas tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa I tanpa izin langsung mengambil salah satu sepeda motor tersebut yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna kombinasi merah-putih milik Saksi Korban IRWAN dengan cara menuntun sepeda motor merek Honda CRF tersebut ke arah belakang sisi kiri tepatnya ke pintu belakang KUD Arnas selanjutnya Terdakwa I berhenti untuk membuka pagar KUD Arnas tersebut dengan cara menarik paksa pintu tersebut ke dalam hingga las penyambung/pengait pintu tersebut rusak dan dapat dibuka selanjutnya Terdakwa I menuntun sepeda motor merek Honda CRF tersebut keluar dari area KUD Arnas, setelah itu Terdakwa II langsung menelpon Terdakwa II untuk menjemput Terdakwa I sembari Terdakwa I terus menuntun sepeda motor merek Honda CRF tersebut ke arah Pasar Lambocca tempat Terdakwa II menunggu, tidak lama kemudian Terdakwa II pun tiba lalu Terdakwa I mengendarai sepeda motor merek Honda CRF tersebut tanpa menyalakan mesin lalu Terdakwa II mengendarai sepeda motornya sambil mendorong sepeda motor curian yang dikendarai Terdakwa I dari arah belakang menggunakan kaki kirinya menuju ke Kp. Sabbanyyang Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng untuk menyembunyikan sepeda motor merek Honda CRF tersebut di dalam kebun milik warga Kp. Sabbanyyang. Akan tetapi ketika melintas di Kp. Bombong Desa Biang Keke, Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti untuk menyalakan mesin sepeda motor merek Honda CRF tersebut dengan cara menyambungkan dua kabel pada bagian stop kontak sepeda motor sambil menstater kaki hingga mesin tersebut berhasil dinyalakan, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali melanjutkan perjalanan menuju kebun milik warga di Kp. Sabbanyyang Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng untuk menyembunyikan sepeda motor merek Honda CRF tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan pulang ke rumah.
- Selanjutnya sekira pukul 08.00 wita, Saksi Korban IRWAN terbangun dan keluar dari kamarnya untuk memeriksa sepeda motor miliknya namun ternyata sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada di area parkiran belakang kamarnya di dalam KUD Arnas, lalu Saksi Korban IRWAN dan Saksi MUSLIMIN NUR memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sudut gudang yang menyorot ke arah parkiran tersebut di dalam rekaman CCTV tersebut terlihat aksi percurian sepeda motor merek Honda CRF milik Saksi Korban IRWAN yang dilakukan oleh laki-laki tak dikenal menuntun motor tersebut hingga ke bagian belakang Gedung KUD ARNAS kemudian pada rekaman CCTV lainnya terdapat 2 (dua) orang laki-laki tak dikenal sedang berdiri di depan Gedung KUD ARNAS. Setelah memeriksa CCTV, Saksi Korban IRWAN dan Saksi MUSLIMIN NUR mencoba mengikuti jejak ban sepeda motor dari parkiran menuju ke bagian belakang Gedung KUD ARNAS lalu Saksi Korban IRWAN dan Saksi MUSLIMIN melihat kondisi pintu pagar terbuka lebar dan rusak sambungan lasnya. kemudian Saksi Saksi Korban IRWAN dan Saksi MUSLIMIN pun langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Kantor Polres Bantaeng.
- Selanjutnya sekira pukul 10.00 wita, Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menuju ke kebun milik warga di Kp. Sabbanyyang untuk mengecat/memfilox kap samping kanan dan kiri bagian depan sepeda motor merek Honda CRF tersebut, yang semula berwarna kombinasi merah-putih menjadi warna hitam dengan tujuan agar tidak mudah dikenali oleh pemiliknya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat akan menjual sepeda motor merek Honda CRF hasil curian tersebut kepada salah satu teman judi sabung ayam Terdakwa I dan Terdakwa II yakni Saksi SYAMSU Bin RALE (dituntut dalam berkas terpisah) yang beralamat di Kp. Batunaoara Desa Bonto Rannu Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng. lalu Terdakwa I seorang diri menuju ke rumah Saksi SYAMSU Bin RALE dengan mengendarai sepeda motor merek Honda CRF hasil curian tersebut tetapi di tengah perjalanan Terdakwa I membuang nomor plat kendaraan DD 4415 HY, warna hitam sepeda motor merek Honda CRF tersebut untuk menghilangkan jejak (Daftar Pencarian Barang). selanjutnya sekira pukul 10.00 wita Terdakwa I tiba di rumah Saksi SYAMSU Bin RALE lalu Terdakwa I menawarkan Saksi SYAMSU Bin RALE untuk membeli sepeda motor merek Honda CRF yang bawa oleh Terdakwa I tersebut, lalu Saksi SYAMSU Bin RALE menanyakan asal usul sepeda motor merek Honda CRF tersebut kemudian Terdakwa I menjelaskan bahwa sepeda motor merek Honda CRF tersebut merupakan motor hasil pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di Kp. Gallea Desa Biang Keke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, setelah mengetahui sepeda motor merek Honda CRF tersebut merupakan motor hasil pencurian, Saksi SYAMSU Bin RALE menolak untuk membelinya, namun setelah beberapa saat kemudian Terdakwa I kembali menawarkan sepeda motor merek Honda CRF untuk digadaikan saja jika Saksi SYAMSU Bin RALE tidak mau membelinya dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu Saksi SYAMSU Bin RALE pun bersedia untuk menerima gadai sepeda motor merek Honda CRF hasil pencurian tersebut dan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I menelpon Terdakwa II untuk menjemputnya di rumah Saksi SYAMSU Bin RALE. Selanjutnya hasil tindak pidana uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk bermain judi dengan pembagian Terdakwa I mendapat Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapat Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 10.00 wita, Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke rumah Saksi SYAMSU Bin RALE untuk menebus sepeda motor merek Honda CRF hasil curian tersebut dan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi SYAMSU Bin RALE, lalu Saksi SYAMSU Bin RALE menyerahkan sepeda motor merek Honda CRF hasil curian tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dimana kondisi sepeda motor merek Honda CRF tersebut juga sudah diubah warnanya oleh Saksi SYAMSU Bin RALE yakni kap depan bagian atas dan kap samping kiri kanan bagian belakang menjadi warna silver serta sadelnya sudah diganti yang semula berwarna merah menjadi warna hitam.
- Kemudian pada hari Minggu, tanggal 01 Desember 2024, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi SYAMSU Bin RALE (dituntut dalam berkas terpisah) beserta sepeda motor merek Honda CRF tersebut berhasil diamankan oleh Anggota Tim Resmob Polres Bantaeng.
- Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersekutu dengan pembagian peran sebagai berikut :
- Terdakwa I berperan berinisitif dan mengajak Terdakwa II untuk melalukan pencurian sepeda motor, memanjat pagar tembok untuk masuk ke dalam area KUD Arnas, tanpa izin telah mengambil sepeda motor Saksi Korban IRWAN dengan cara menuntun sepeda motor merek Honda CRF milik Saksi Korban IRWAN tersebut keluar dari area KUD Arnas lalu membawanya ke Kp. Sabbanyyang Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, tanpa izin telah sepeda motor merek Honda CRF milik Saksi Korban IRWAN kepada Saksi SYAMSU RALE, serta menikmati uang hasil tindak pidana;
- Terdakwa II berperan membonceng Terdakwa I menuju lokasi pencurian menggunakan sepeda motor Terdakwa II, berjaga-jaga di sekitar KUD ARNAS, membantu Terdakwa I mendorong sepeda motor korban hingga ke Kp. Sabbanyyang Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, menjemput Terdakwa I di rumah Saksi SYAMSU RALE setelah menggadai sepeda motor merek Honda CRF milik Saksi Korban IRWAN, serta menikmati hasil penjualan barang curian;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban IRWAN mengalami kerugian materil sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|