Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.NOFITA KRISTIARINI
3.ANDI REZA PAHLEVI, S.H
4.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
IMAM ASHARI ANSAR Alias IMAM Bin M. ANSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-615/P.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2NOFITA KRISTIARINI
3ANDI REZA PAHLEVI, S.H
4IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM ASHARI ANSAR Alias IMAM Bin M. ANSAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.IMAM ASHARI ANSAR Alias IMAM Bin M. ANSAR
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PERTAMA:

--------- Bahwa ia terdakwa IMAM ASHARI ANSAR ALIAS IMAM BIN M. ANSAR bersama dengan DEDI JUANDA ALIAS DEDI BIN ARIF (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan AHMAD ADIJAYA WIJAYA ALIAS JAYA BIN ABD. WAHAB (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Lingkar, Kel. Bonto Sunggu, Kec. Bissappu, Kab. Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, memproduksi atau mengedarkan sediaan

 farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (I) dan (2), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 24 November 2023 saksi DEDI JUANDA ALIAS DEDI BIN ARIF (selanjutnya disebut saksi DEDI) bertemu dengan terdakwa IMAM ASHARI ANSAR ALIAS IMAM BIN M. ANSAR (selanjutnya disebut terdakwa IMAM) karena saat itu terdakwa IMAM mengantarkan paket pesanan saksi DEDI yakni sebanyak 1 (satu) botol obat Daftar G jenis THD logo Y. Setelah terdakwa menerima obat Daftar G jenis THD logo Y yang sebelumnya saksi DEDI pesan, selanjutnya saat itu saksi DEDI mengatakan kepada terdakwa IMAM bahwa saksi DEDI ingin memesan lagi obat daftar G jenis THD logo Y sebanyak 4.000 (empat ribu) butir atau sebanyak 4 (empat) botol, dan saat itu saksi DEDI menyampaikan jika harga obat Daftar G jenis THD logo Y tersebut sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah)/botolnya dan setelah itu pada tanggal 27 November 2023 saksi DEDI kemudian mentransfer uang tersebut kepada terdakwa IMAM sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) rencananya akan saksi DEDI bayar setelah obat Daftar G jenis THD logo Y laku terjual. Bahwa pada tanggal 28 November 2023 saksi DEDI dihubungi oleh saksi AHMAD ADIJAYA WIJAYA ALIAS JAYA (selanjutnya disebut saksi JAYA) dan saat itu saksi AHMAD menyampaikan kepada saksi DEDI ingin kembali memesan obat Daftar G jenis THD logo Y sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir, dan saat itu saksi DEDI menyampaikan harganya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah dan baru bisa saksi DEDI serahkan pada tanggal 1 Desember 2023. Mengetahui hal tersebut saksi AHMAD setuju lalu saksi AHMAD menyerahkan pembayaran kepada saksi DEDI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Adapun saat itu saksi DEDI menyampaikan kepada saksi AHMAD bahwa obat Daftar G jenis THD logo Y tersebut baru tersedia pada tanggal 1 Desember 2023 dikarenakan saksi DEDI juga menunggu pesananan obat Daftar G jenis THD logo Y yang saksi DEDI pesan dari terdakwa IMAM.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa IMAM menerima uang dari saksi DEDI untuk pembelian obat Daftar G jenis THD logo Y, selanjutnya setelah itu terdakwa IMAM kemudian melakukan pemesanan obat Daftar G jenis THD logo Y melalui akun Facebook @Roy dan terdakwa IMAM diberikan nomor telpon oleh pemilik akun facebook tersebut, kemudian terdakwa IMAM yang melakukan pemesanan dengan menggunakan whatsapp dan terdakwa IMAM dieberikan harga oleh pemilik akaun facebook @Roy sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/botol, lalu saat itu terdakwa IMAM kemudian memesan 5 (lima) botol atau sebanyak 5.000 (lima ribu butir) obat Daftar G jenis THD logo Y dan mentransfer uang kepada pemilik akun facebook @Roy sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui transfer BRI Link.
  • Bahwa setelah melakukan pembayaran, terdakwa IMAM kemudian dikirimkan pesan oleh pemilik akun facebook @Roy yang memberitahukan jika obat Daftar G jenis THD logo Y dimaksud telah dikirimkan dengan Resi nomor JD0354765297 atas nama penerima IMAM ANSAR, NO HP : 08776289716, alamat : JI. Kr Kasia Tala-tala, Kel. Bonto Lita, kec. Bissappu, Kab. Bantaeng. Setelah itu pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 terdakwa IMAM kemudian dihubungi oleh orang yang mengaku dari pihak J&T dan mengatakan bahwa paket pesanan terdakwa IMAM sudah tiba akan tetapi kurir tidak dapat mengantarkan ke lokasi tujuan sehingga terdakwa IMAM diminta untuk mengambil sendiri paket tersebut. Sehingga saat itu terdakwa IMAM kemudian menuju ke J&T dan setibanya di J&T saksi DEDI kemudaian mengambil paket dengan menunjukkan resi yang telah dikirimkan oleh pengirim akun facebook @Roy.
  • Selanjutnya setelah saksi DEDI menerima paket yang terdakwa IMAM ketahui berisi obat Daftar G jenis THD logo Y, kemudian terdakwa IMAM keluar dari kantor J&T dengan tujuan hendak pulang, akan tetapi saat itu terdakwa IMAM kemudian dihampiri oleh aparat kepolisian yang kemudian melakukan introgasi kepada terdakwa IMAM mengenai kiriman yang diambilnya, sehingga saat itu terdakwa IMAM mengatakan bahwa barang tersebut berisi obat Daftar G jenis THD logo Y yang merupakan pesananan terdaka DEDI dan saat itu aparat kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari saksi DEDI dengan cara terdakwa IMAM diminta untuk menghubungi saksi DEDI dan saat itu terdakwa IMAM menyampaikan jika obat Daftar G jenis THD logo Y telah tersedia lalu terdakwa IMAM meminta kepada saksi DEDI untuk menuju ke JI. Lingkar, Kel. Bonto Sunggu, Kec. Bissappu, Kab. Bantaeng. Bahwa mendapatkan informasi tersebut saksi DEDI kemudian menuju ke lokasi tersebut, setibanya di tempat tersebut aparat kepolisian langsung mengamankan saksi DEDI dan melakukan introgasi, dimana saat itu saksi DEDI menjelaskan bahwa obat Daftar G jenis THD logo Y yang ada pada terdakwa IMAM 4 (empat) botol merupakan milik saksi DEDI, dengan rincian 3 (tiga) botol akan terdakwa jual sendiri dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per butir dan 1 (satu) botol merupakan milik saksi AHMAD yang dipesan melalui saksi DEDI. Bahwa atas informasi tersebut aparat kepolisian kemudian mencari saksi AHMAD dan melakukan penangkapan kepada saksi AHMAD di Jl. Calendu, RT/RW 002/003, Kel. Mallilling, Kec Bantaeng, Kab. Bantaeng dan saat dilakukan introgasi saksi AHMAD membenarkan jika 1 (satu) botol obat Daftar G jenis THD logo Y merupakan miliknya yang terdakwa beli melalui saksi DEDI seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Adapun obat Daftar G jenis THD logo Y yang ada dalam penguasaan terdakwa IMAM tersebut merupakan milik bersama antara saksi DEDI, terdakwa IMAM dan saksi AHMAD dengan rincian 3 (tiga) botol milik saksi DEDI, 1 (satu) botol milik terdakwa IMAM dan 1 (satu) botol milik saksi AHMAD dan tujuan dari kepemilikan obat Daftar G jenis THD logo Y tersebut adalah untuk diedarkan atau dijual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir. Selain itu baik saksi DEDI, terdakwa IMAM dan saksi AHMAD dalam melakukan jual beli obat Daftar G jenis THD logo Y tersebut juga memperoleh keuntungan yang bervariasi antara Rp. 400.000,- s.d Rp. 500.000,- / botolnya.
  • Bahwa baik saksi DEDI, terdakwa IMAM dan saksi AHMAD tidak mengetahui dan tidak tidak memiliki pengetahuan apakah obat Daftar G jenis THD logo Y yang diedarkan tersebut memenuhi standar dan persyaratan keamanan baik dalam pengadaan, penyimpanan, atau peredarannya.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa obat Daftar G jenis THD logo Y tersebut selanjutnya disishkan untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tangga; 01 Desember 2023 yaitu dari 5 (lima) botol plastik warna putih masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir obat Daftar G jenis THD logo Y dengan total 5.000 (lima ribu) butir sehingga total yang disisihkan adalah 50 (lima) puluh butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Polri cabang Makassar Nomor Lab: 4997/NOF/XII/2023, tanggal 4 Desember 2023, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 5 (lima) sachet Plastik di dalamnya amsing-masing terdapat 10 (sepuluh) butir dengan total 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo "Y" dengan berat netto seluruhnya 11,0200 gram adalah positif mengandung Trihexypenidyl.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik IMAM ASHARI ANSAR ALIAS IMAM BIN M. ANSAR negatif Narkotika dan tidak ditemukan kandungan Trihexypenidyl.
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik DEDI JUANDA ALIAS DEDI BIN ARIF negatif Narkotika dan tidak ditemukan kandungan Trihexypenidyl.
  4. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AHMAD ADIJAYA WIJAYA ALIAS JAYA BIN ABD. WAHAB negatif Narkotika dan tidak ditemukan kandungan Trihexypenidyl.
  • Adapun saksi DEDI, terdakwa IMAM dan saksi AHMAD sudah beberapa kali mengedarkan sediaan obat Daftar G. Selanjutnya dalam mengadakan dan menyimpan obat daftar G yang mengandung trihexypenidyl saksi DEDI, terdakwa IMAM dan saksi AHMAD tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, terdakwa juga tidak memiliki pengetahuan serta tidak pula bekerja di bidang kefarmasian.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa ia terdakwa IMAM ASHARI ANSAR ALIAS IMAM BIN M. ANSAR bersama dengan DEDI JUANDA ALIAS DEDI BIN ARIF (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan AHMAD ADIJAYA WIJAYA ALIAS JAYA BIN ABD. WAHAB (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Lingkar, Kel. Bonto Sunggu, Kec. Bissappu, Kab. Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 24 November 2023 saksi DEDI JUANDA ALIAS DEDI BIN ARIF (selanjutnya disebut saksi DEDI) bertemu dengan terdakwa IMAM ASHARI ANSAR ALIAS IMAM BIN M. ANSAR (selanjutnya disebut terdakwa IMAM) karena saat itu terdakwa IMAM mengantarkan paket pesanan saksi DEDI yakni sebanyak 1 (satu) botol obat Daftar G jenis THD logo Y. Setelah terdakwa menerima obat Daftar G jenis THD logo Y yang sebelumnya saksi DEDI pesan, selanjutnya saat itu saksi DEDI mengatakan kepada terdakwa IMAM bahwa saksi DEDI ingin memesan lagi obat daftar G jenis THD logo Y sebanyak 4.000 (empat ribu) butir atau sebanyak 4 (empat) botol, dan saat itu saksi DEDI menyampaikan jika harga obat Daftar G jenis THD logo Y tersebut sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah)/botolnya dan setelah itu pada tanggal 27 November 2023 saksi DEDI kemudian mentransfer uang tersebut kepada terdakwa IMAM sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) rencananya akan saksi DEDI bayar setelah obat Daftar G jenis THD logo Y laku terjual. Bahwa pada tanggal 28 November 2023 saksi DEDI dihubungi oleh saksi AHMAD ADIJAYA WIJAYA ALIAS JAYA (selanjutnya disebut saksi JAYA) dan saat itu saksi AHMAD menyampaikan kepada saksi DEDI ingin kembali memesan obat Daftar G jenis THD logo Y sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir, dan saat itu saksi DEDI menyampaikan harganya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah dan baru bisa saksi DEDI serahkan pada tanggal 1 Desember 2023. Mengetahui hal tersebut saksi AHMAD setuju lalu saksi AHMAD menyerahkan pembayaran kepada saksi DEDI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Adapun saat itu saksi DEDI menyampaikan kepada saksi AHMAD bahwa obat Daftar G jenis THD logo Y tersebut baru tersedia pada tanggal 1 Desember 2023 dikarenakan saksi DEDI juga menunggu pesananan obat Daftar G jenis THD logo Y yang saksi DEDI pesan dari terdakwa IMAM.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa IMAM menerima uang dari saksi DEDI untuk pembelian obat Daftar G jenis THD logo Y, selanjutnya setelah itu terdakwa IMAM kemudian melakukan pemesanan obat Daftar G jenis THD logo Y melalui akun Facebook @Roy dan terdakwa IMAM diberikan nomor telpon oleh pemilik akun facebook tersebut, kemudian terdakwa IMAM yang melakukan pemesanan dengan menggunakan whatsapp dan terdakwa IMAM dieberikan harga oleh pemilik akaun facebook @Roy sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/botol, lalu saat itu terdakwa IMAM kemudian memesan 5 (lima) botol atau sebanyak 5.000 (lima ribu butir) obat Daftar G jenis THD logo Y dan mentransfer uang kepada pemilik akun facebook @Roy sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui transfer BRI Link.
  • Bahwa setelah melakukan pembayaran, terdakwa IMAM kemudian dikirimkan pesan oleh pemilik akun facebook @Roy yang memberitahukan jika obat Daftar G jenis THD logo Y dimaksud telah dikirimkan dengan Resi nomor JD0354765297 atas nama penerima IMAM ANSAR, NO HP : 08776289716, alamat : JI. Kr Kasia Tala-tala, Kel. Bonto Lita, kec. Bissappu, Kab. Bantaeng. Setelah itu pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 terdakwa IMAM kemudian dihubungi oleh orang yang mengaku dari pihak J&T dan mengatakan bahwa paket pesanan terdakwa IMAM sudah tiba akan tetapi kurir tidak dapat mengantarkan ke lokasi tujuan sehingga terdakwa IMAM diminta untuk mengambil sendiri paket tersebut. Sehingga saat itu terdakwa IMAM kemudian menuju ke J&T dan setibanya di J&T saksi DEDI kemudaian mengambil paket dengan menunjukkan resi yang telah dikirimkan oleh pengirim akun facebook @Roy.
  • Selanjutnya setelah saksi DEDI menerima paket yang terdakwa IMAM ketahui berisi obat Daftar G jenis THD logo Y, kemudian terdakwa IMAM keluar dari kantor J&T dengan tujuan hendak pulang, akan tetapi saat itu terdakwa IMAM kemudian dihampiri oleh aparat kepolisian yang kemudian melakukan introgasi kepada terdakwa IMAM mengenai kiriman yang diambilnya, sehingga saat itu terdakwa IMAM mengatakan bahwa barang tersebut berisi obat Daftar G jenis THD logo Y yang merupakan pesananan terdaka DEDI dan saat itu aparat kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari saksi DEDI dengan cara terdakwa IMAM diminta untuk menghubungi saksi DEDI dan saat itu terdakwa IMAM menyampaikan jika obat Daftar G jenis THD logo Y telah tersedia lalu terdakwa IMAM meminta kepada saksi DEDI untuk menuju ke JI. Lingkar, Kel. Bonto Sunggu, Kec. Bissappu, Kab. Bantaeng. Bahwa mendapatkan informasi tersebut saksi DEDI kemudian menuju ke lokasi tersebut, setibanya di tempat tersebut aparat kepolisian langsung mengamankan saksi DEDI dan melakukan introgasi, dimana saat itu saksi DEDI menjelaskan bahwa obat Daftar G jenis THD logo Y yang ada pada terdakwa IMAM 4 (empat) botol merupakan milik saksi DEDI, dengan rincian 3 (tiga) botol akan terdakwa jual sendiri dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per butir dan 1 (satu) botol merupakan milik saksi AHMAD yang dipesan melalui saksi DEDI. Bahwa atas informasi tersebut aparat kepolisian kemudian mencari saksi AHMAD dan melakukan penangkapan kepada saksi AHMAD di Jl. Calendu, RT/RW 002/003, Kel. Mallilling, Kec Bantaeng, Kab. Bantaeng dan saat dilakukan introgasi saksi AHMAD membenarkan jika 1 (satu) botol obat Daftar G jenis THD logo Y merupakan miliknya yang terdakwa beli melalui saksi DEDI seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Adapun obat Daftar G jenis THD logo Y yang ada dalam penguasaan terdakwa IMAM tersebut merupakan milik bersama antara saksi DEDI, terdakwa IMAM dan saksi AHMAD dengan rincian 3 (tiga) botol milik saksi DEDI, 1 (satu) botol milik terdakwa IMAM dan 1 (satu) botol milik saksi AHMAD dan tujuan dari kepemilikan obat Daftar G jenis THD logo Y tersebut adalah untuk diedarkan atau dijual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir. Selain itu baik saksi DEDI, terdakwa IMAM dan saksi AHMAD dalam melakukan jual beli obat Daftar G jenis THD logo Y tersebut juga memperoleh keuntungan yang bervariasi antara Rp. 400.000,- s.d Rp. 500.000,- / botolnya.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa obat Daftar G jenis THD logo Y tersebut selanjutnya disishkan untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tangga; 01 Desember 2023 yaitu dari 5 (lima) botol plastik warna putih masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir obat Daftar G jenis THD logo Y dengan total 5.000 (lima ribu) butir sehingga total yang disisihkan adalah 50 (lima) puluh butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Polri cabang Makassar Nomor Lab: 4997/NOF/XII/2023, tanggal 4 Desember 2023, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 5 (lima) sachet Plastik di dalamnya amsing-masing terdapat 10 (sepuluh) butir dengan total 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo "Y" dengan berat netto seluruhnya 11,0200 gram adalah positif mengandung Trihexypenidyl.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik IMAM ASHARI ANSAR ALIAS IMAM BIN M. ANSAR negatif Narkotika dan tidak ditemukan kandungan Trihexypenidyl.
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik DEDI JUANDA ALIAS DEDI BIN ARIF negatif Narkotika dan tidak ditemukan kandungan Trihexypenidyl.
  4. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AHMAD ADIJAYA WIJAYA ALIAS JAYA BIN ABD. WAHAB negatif Narkotika dan tidak ditemukan kandungan Trihexypenidyl.
  • Adapun saksi DEDI, terdakwa IMAM dan saksi AHMAD sudah beberapa kali mengedarkan sediaan obat Daftar G jenis THD logo Y, akan tetapi masing-masing dari mehreka tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian sekaitan dengan pengadaan obat Daftar G jenis THD logo Y. 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya