INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
107/Pdt.P/2025/PN Ban | Hj. Rahmawati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 107/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Hj. Rahmawati tempat lahir Bantaeng, 20 September 1954 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303046009540001, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303042304080003 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-30032016-0085 diubah tanggal lahir menjadi 20 November 1962 sesuai dengan Ijazah Ibtidaiah Pemohon nomor: 17/5K-I/76.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |