Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU :
--------------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Alias FAISAL Bin MAJANG (selanjutnya disebut Terdakwa FAISAL), pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada bulan Desember Tahun 2024, Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Alias FAISAL BIN MAJANG mendapatkan informasi dari bahwa seseorang bernama TEKAR (Daftar Pencarian Orang) dengan nomor telepon 0815-2586-8324 menjual narkotika jenis sabu, hingga terjalinlah komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga sejak saat itu antara Terdakwa FAISAL dan TEKAR (DPO).
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, Terdakwa FAISAL mengirimkan pesan kepada Anak Tirinya yakni Saksi TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN (dituntut dalam berkas terpisah) tentang paket sabu yang telah Terdakwa FAISAL beli dari TEKAR (DPO) dengan mengatakan “ADA BAGUS SUDAH KU BELI TIDAK MAUKO BELI JUGA ?” (artinya ada sabu-sabu bagus sudah saya beli, kamu mau beli juga?), lalu Saksi TRISYE mengatakan “KASIHKA JUGA PALE COBAI” (artinya kalau begitu kasih saya juga), lalu Terdakwa FAISAL mengatakan “IYO KESINI MAKO” (artinya iya datang saja kamu kesini) lalu Saksi TRISYE mengakatakan “IYE TUNGGUMA” (artinya iya tunggu saya). Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, Saksi TRISYE datang ke rumah Terdakwa FAISAL yang beralamat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan meminta tolong agar Terdakwa FAISAL memesankan paket sabu-sabu dengan berat ½ (setengah gram) kepada TEKAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk Saksi TRISYE, lalu saat itu Terdakwa FAISAL mengatakan kepada Saksi TRISYE “IYA, KAMU PULANG SAJA DULU”. Kemudian setelah sampai di rumahnya/ruko, Saksi TRISYE mengirimkan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa FAISAL melalui akun dompet digital DANA milik Terdakwa FAISAL (nomor 0812-3444-9967) untuk membeli paket sabu-sabu dengan berat ½ (setengah) gram setelah itu Terdakwa FAISAL menelpon TEKAR (DPO) melalui WhatsApp dengan nomor 0815-2586-8324 dan mengatakan akan membeli paket sabu-sabu dengan berat ½ (setengah) gram kemudian TEKAR (DPO) mengirimkan nomor rekening untuk melakukan pembayaran, setelah itu Terdakwa FAISAL mentransfer uang sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekrning tersebut, kemudian Terdakwa FAISAL kembali menelpon TEKAR (DPO) dan menyampaikan bahwa Terdakwa FAISAL sudah mentransfer uang dan mengatakan “KITA KETEMU DI PINGGIR JALAN SUNGAI BIALO DEKAT RUMAH SAYA” setelah itu Terdakwa FAISAL keluar dan menunggu di pinggir Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan tidak lama kemudian datang orang tak dikenal menghampiri Terdakwa FAISAL dan menyerahkan 1 (Satu) Sachet paket sabu kepada Terdakwa FAISAL setelah itu Terdakwa FAISAL kembali ke rumahnya dan menyimpan paket sabu yang telah dipesan Saksi TRISYE di atas meja, setelah itu Terdakwa FAISAL menelpon Saksi TRISYE dan menyampaikan bahwa paket sabu miliknya sudah ada di rumah Terdakwa FAISAL, tidak lama kemudian Saksi TRISYE tiba di rumah Terdakwa FAISAL lalu Terdakwa FAISAL menyerahkan 1 (satu) sachet plastik paket sabu-sabu dengan berat ½ (setengah) gram milik Saksi TRISYE yang dibeli dari TEKAR (DPO) melalui perantara Terdakwa FAISAL setelah itu Saksi TRISYE kembali pulang ke rumahnya/ruko di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wita, Saksi TRISYE kembali datang ke rumah Terdakwa FAISAL yang beralamat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk memberitahu bahwa Saksi TRISYE telah mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa FAISAL melalui akun dompet digital DANA milik Terdakwa FAISAL (nomor 0812-3444-9967) untuk membeli paket sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram kepada TEKAR (DPO) melalui perantara Terdakwa FAISAL, dimana saat itu Saksi TRISYE mengatakan kepada Terdakwa FAISAL “ADA ITU UANG SATU KOMA ENAM DI DANATA” (artinya ada uang saya kirim sejumlah satu juta enam ratus ribu di akun DANA kamu), lalu Terdakwa FAISAL mengatakan “UANG APA LAIN KALI KALAU MAU KIRIMKAN SAYA UABG BILANG BILANG DULU?” lalu Saksi TRISYE mengatakan “UANGKU ITU SAYA KIRIM SATU KOMA ENAM UNTUK KUSIMPAN SAMA KITA” (artinya saya kirim uang sejumlah satu juta enam ratus ribu untuk saya simpan sama kamu) lalu Terdakwa FAISAL mengatakan “OH IYA” setelah itu Saksi TRISYE kembali meminta tolong kepada Terdakwa FAISAL agar memesankan paket sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram kepada TEKAR (DPO) untuk Saksi TRISYE, lalu saat itu Terdakwa FAISAL mengatakan kepada Saksi TRISYE “IYA” lalu Saksi TRISYE pulang ke rumahnya/ruko. Selanjutnya Terdakwa FAISAL menelpon TEKAR (DPO) melalui WhatsApp dengan nomor 0815-2586-8324 dan mengatakan akan membeli lagi paket sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram, kemudian TEKAR (DPO) mengirimkan akun dompet digital DANA (nomor 0858-2416-0489) untuk melakukan pembayaran, setelah itu Terdakwa FAISAL mentransfer uang sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke nomor akun DANA tersebut, kemudian Terdakwa FAISAL kembali menelpon TEKAR (DPO) dan menyampaikan bahwa Terdakwa FAISAL sudah mentransfer uang dan mengatakan “KITA KETEMU DI PINGGIR JALAN SUNGAI BIALO DEKAT RUMAH SAYA” setelah itu Terdakwa FAISAL keluar dan menunggu di pinggir jalan raya dan tidak lama kemudian TEKAR (DPO) datang menghampiri Terdakwa FAISAL dan menyerahkan 1 (Satu) Sachet paket sabu-sabu kepada Terdakwa FAISAL setelah itu Terdakwa FAISAL kembali ke rumahnya dan menyimpan paket sabu-sabu yang telah dipesan Saksi TRISYE di atas meja, setelah itu Terdakwa FAISAL menelpon Saksi TRISYE dan menyampaikan bahwa paket sabu miliknya sudah ada di rumah Terdakwa FAISAL, selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA Saksi TRISYE tiba di rumah Terdakwa FAISAL lalu Terdakwa FAISAL menyerahkan 1 (satu) sachet plastik paket sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram milik Saksi TRISYE yang dibeli dari TEKAR (DPO) melalui perantara Terdakwa FAISAL setelah itu Saksi TRISYE menyimpan paket sabu tersebut ke dalam saku celananya dan kembali pulang ke rumahnya/ruko di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
- Selanjutnya sekira pukul 23.00 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng yang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu-sabu di rumah/ruko milik Saksi TRISYE di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan dari informasi tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada pukul 23.30 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng tiba di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut, lalu pada saat yang bersamaan Saksi TRISYE dan Saksi MUSLINA yang tepat berada di depan rumah/ruko tersebut sedang duduk-duduk sehingga pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.00 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng langsung melakukan menghampiri Saksi TRISYE dan Saksi MUSLINA dan membawanya masuk ke dalam rumah/ruko tersebut untuk diamankan. Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap Saksi TRISYE dan Saksi MUSLINA serta melakukan penggeledahan di dalam rumah/ruko Saksi TRISYE dihadapan Saksi FANI PEBRIANTI alias FANI Binti ABD. AZIZ (isteri Saksi TRISYE) dan saat itu di meja ruang tamu ditemukan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) sachet berisi kristal bening diduga sabu milik TRISYE;
- 1 (satu) batang pireks kaca yang masih terdapat sisa endapan sabu;
- 1 (satu) bungkus sachet kosong;
- 6 (enam) lembar sachet bekas sabu;
- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam warna merah tempat paketan sabu;
- 1 (satu) set bong/alat hisap;
- 1 (satu) pireks kaca yang masih terdapat sisa endapan sabu);
- 1 (satu) batang sendok sabu;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna krem milik Saksi TRISYE;
Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Saksi TRISYE dan Saksi MUSLINA menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut adapun seluruh barang bukti termasuk narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya milik Saksi TRISYE yang dibeli dari TEKAR (DPO) melalui perantara Terdakwa FAISAL dimana narkotika jenis sabu tersebut semula hanya berjumlah 1 (satu) sachet plastik sabu namun telah Saksi TRISYE betriks/dibagi lagi ke dalam 12 (dua belas) sachet plastik untuk dijual kembali dan sebagian telah Saksi TRISYE konsumsi bersama Saksi MUSLINA. Selanjutnya Saksi TRISYE, Saksi MUSLINA berserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Polres Bantaeng untuk Proses selanjutnya.
- Selanjutnya pada pukul 11.00 wita, Terdakwa FAISAL datang ke kantor Polres Bantaeng untuk menyerahkan diri setelah dihubungi oleh pihak kepolisian serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam milik Terdakwa FAISAL kemudian berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa FAISAL membenarkan bahwa paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah Saksi TRISYE dibeli dari TEKAR (DPO) melalui perantara Terdakwa FAISAL pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0143/NNF/I/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 12 (dua belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,6572 (nol koma enam lima tujuh dua) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,5378 (nol koma lima tiga tujuh delapan) gram, dengan nomor barang bukti 0300/2025/NNF milik TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0141 (nol koma nol satu empat satu) gram dan berat netto HABIS (setelah diuji) sehingga hanya tersisa 1 (satu) batang pipet kaca/pireks bekas pemeriksaan, dengan nomor barang bukti 0301/2025/NNF milik TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN dan MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO
Dengan kesimpulan barang bukti 0300/2025/NNF dan barang bukti 0301/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa FAISAL telah menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I kepada Saksi TRISYE tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Alias FAISAL Bin MAJANG tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------
KEDUA:
------------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Alias FAISAL Bin MAJANG (selanjutnya disebut Terdakwa FAISAL), pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada bulan Desember Tahun 2024, Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Alias FAISAL BIN MAJANG mendapatkan informasi dari bahwa seseorang bernama TEKAR (Daftar Pencarian Orang) dengan nomor telepon 0815-2586-8324 menjual narkotika jenis sabu, sehingga sejak saat itu terjalinlah komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga sejak saat itu antara Terdakwa FAISAL dan TEKAR (DPO).
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 20.00, Anak Tiri Terdakwa FAISAL yakni Saksi TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN (dituntut dalam berkas terpisah) meminta tolong kepada Terdakwa FAISAL agar disediakan paket sabu-sabu dengan berat ½ (setengah) gram serta mengirimkan uang sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa FAISAL melalui akun dompet digital DANA milik Terdakwa FAISAL (nomor 0812-3444-9967), selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa FAISAL sudah berhasil menyediakan atau menguasai narkotika jenis sabu dengan berat ½ (setengah) gram sesuai pesanan Saksi TRISYE dan menyimpannya di atas meja ruang tamu rumah milik Terdakwa FAISAL dimana narkotika jenis sabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa FAISAL dari TEKAR (DPO). setelah itu menelpon Saksi TRISYE untuk datang mengambil narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa FAISAL yang beralamat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, tidak lama kemudian Saksi TRISYE tiba di rumah Terdakwa FAISAL dan menjemput narkotika yang telah disediakan oleh Terdakwa FAISAL dan kembali pulang ke rumahnya/ruko di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 20.00, Saksi TRISYE kembali datang ke rumah Terdakwa FAISAL yang beralamat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk meminta tolong kepada Terdakwa FAISAL agar disediakan paket sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram dan juga menyampaikan telah mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa FAISAL melalui akun dompet digital DANA milik Terdakwa FAISAL (nomor 0812-3444-9967). selanjutnya sekira pukul 21.00 Terdakwa FAISAL telah berhasil menyediakan atau menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram sesuai pesanan Saksi TRISYE dan menyimpannya di atas meja ruang tamu rumah milik Terdakwa FAISAL dimana narkotika jenis sabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa FAISAL dari TEKAR (DPO). setelah itu menelpon Saksi TRISYE untuk datang mengambil narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa FAISAL yang beralamat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, tidak lama kemudian Saksi TRISYE tiba di rumah Terdakwa FAISAL dan menjemput narkotika yang telah disediakan oleh Terdakwa FAISAL dan kembali pulang ke rumahnya/ruko di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
- Selanjutnya sekira pukul 23.00 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng yang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu-sabu di rumah/ruko milik Saksi TRISYE di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan dari informasi tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada pukul 23.30 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng tiba di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut, lalu pada saat yang bersamaan Saksi TRISYE dan Saksi MUSLINA yang tepat berada di depan rumah/ruko tersebut sedang duduk-duduk sehingga pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.00 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng langsung melakukan menghampiri Saksi TRISYE dan Saksi MUSLINA dan membawanya masuk ke dalam rumah/ruko tersebut untuk diamankan. Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap Saksi TRISYE dan Saksi MUSLINA serta melakukan penggeledahan di dalam rumah/ruko Saksi TRISYE dihadapan Saksi FANI PEBRIANTI alias FANI Binti ABD. AZIZ (isteri Saksi TRISYE) dan saat itu di meja ruang tamu ditemukan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) sachet berisi kristal bening diduga sabu milik TRISYE;
- 1 (satu) batang pireks kaca yang masih terdapat sisa endapan sabu;
- 1 (satu) bungkus sachet kosong;
- 6 (enam) lembar sachet bekas sabu;
- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam warna merah tempat paketan sabu;
- 1 (satu) set bong/alat hisap;
- 1 (satu) pireks kaca yang masih terdapat sisa endapan sabu);
- 1 (satu) batang sendok sabu;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna krem milik Saksi TRISYE;
Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Saksi TRISYE dan Saksi MUSLINA menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut adapun seluruh barang bukti termasuk narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya milik Saksi TRISYE yang dibeli dari TEKAR (DPO) melalui perantara Terdakwa FAISAL dimana narkotika jenis sabu tersebut semula hanya berjumlah 1 (satu) sachet plastik sabu namun telah Saksi TRISYE betriks/dibagi lagi ke dalam 12 (dua belas) sachet plastik untuk dijual kembali dan sebagian telah Saksi TRISYE konsumsi bersama Saksi MUSLINA. Selanjutnya Saksi TRISYE, Saksi MUSLINA berserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Polres Bantaeng untuk Proses selanjutnya.
- Selanjutnya pada pukul 11.00 wita, Terdakwa FAISAL datang ke kantor Polres Bantaeng untuk menyerahkan diri setelah dihubungi oleh pihak kepolisian serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam milik Terdakwa FAISAL kemudian berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa FAISAL membenarkan bahwa paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah Saksi TRISYE dibeli dari TEKAR (DPO) melalui perantara Terdakwa FAISAL pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0143/NNF/I/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 12 (dua belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,657 (nol koma enam lima tujuh) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,5378 (nol koma lima tiga tujuh delapan) gram, dengan nomor barang bukti 0300/2025/NNF milik TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0141 (nol koma nol satu empat satu) gram dan berat netto HABIS setelah diuji, dengan nomor barang bukti 0301/2025/NNF milik TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN dan MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO
adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa FAISAL dalam menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (sabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Alias FAISAL Bin MAJANG tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------- |