INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
40/Pdt.P/2025/PN Ban | Nani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Nani sebagaimana tertulis atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon diubah menjadi Nani Rohani, sesuai dengan Buku Nikah nomor: 161/27/VII/2010 dan Akta Kelahiran anak Pemohon nomor: 7303-LT4032011-0055;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penyesuaian nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |