|
PERTAMA
PRIMAIR :
-------------------- Bahwa Terdakwa HENDRA Bin SAPUDDIN pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 wita Terdakwa HENDRA BIN SAPUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa Hendra) berangkat dari rumah mertuanya yang beralamat di Jalan T. A. Gani Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dengan menggunakan sepeda motor Yamaha SE 88 dengan nopol DD 5366 FC menuju ke Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya ke Rumah TOPAN (DPO) untuk membeli paket shabu-shabu. Sekira pukul 14.30 wita Terdakwa tiba di Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng di rumah-rumah sawah tempat TOPAN (DPO) berada dan pada saat itu TOPAN (DPO) sedang duduk di rumah-rumah sawah tersebut. Kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan uang sebanyak Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana yang Terdakwa pakai dan Terdakwa perlihatkan kepada TOPAN (DPO) lalu TOPAN (DPO) berkata “paket berapa” dan Terdakwa menjawab ”paket dua” kemudian TOPAN (DPO) langsung mengambil paket shabu - shabu yang TOPAN (DPO) simpan di dalam tas selempang yang TOPAN (DPO) pakai pada saat itu. Kemudian Terdakwa mengambil paket shabu - shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan menyimpannya ke dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke rumah nenek Terdakwa di Kampung Tonrokassi Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng.
- Bahwa sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa meninggalkan Kampung Tonrokassi dengan tujuan pulang ke rumah mertua Terdakwa di jalan T. A. Gani Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, kemudian sekira pukul 16.00 Wita pada saat Terdakwa di lampu merah Jalan Raya Lanto Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Terdakwa berhenti karena lampu merah dan pada saat berhenti tiba- tiba dari arah samping Terdakwa datang Petugas Kepolisian Resor Bantaeng diantaranya Saksi NUR FAJRIL dan Saksi ANDRI dan langsung merangkul leher Terdakwa dan mengambil kunci motornya dan menyuruh Terdakwa untuk turun dari motor. Setelah Terdakwa turun dari motor kemudian Petugas Kepolisian Resor Bantaeng melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet shabu-shabu, 1 (satu) batang pireks kaca bening, 1 (satu) batang pipet bening sendok shabu, dan 1 (satu) batang pipet bening bentuk letter (L) di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai. Kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa mengatakan ”apa ini” dan Terdakwa menjawab ”narkoba pak” lalu petugas tersebut bertanya kembali ”jenis apa” dan Terdakwa jawab ”shabu pak” lalu petugas mengatakan ”siapa punya” dan Terdakwa jawab ”saya pak” kemudian selanjutnya Terdakwa di bawa ke posko narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) saset berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,0978 (nol koma nol sembilan tujuh delapan) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0,0473 (nol koma nol empat tujuh tiga) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa HENDRA merupakan miliknya yang dibeli dari TOPAN (DPO) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WITA di Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Banateng dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa HENDRA sudah sering membeli narkotika jenis shabu dari TOPAN (DPO) dari sejak Tahun 2023 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pembelian terakhir pada hari senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wita dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya akan Terdakwa HENDRA konsumsi sendiri.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 3675/NNF/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0978 (nol koma nol sembilan tujuh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa HENDRA Bin SAPUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa HENDRA BIN SAPUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa Terdakwa HENDRA Bin SAPUDDIN pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Lanto Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------- -------------------------
- Bahwa awalnya Saksi NUR FAJRIL dan Saksi ANDRI mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRA Bin SAPUDDIN. Berdasarkan dari informasi tersebut Saksi NUR FAJRIL dan Saksi ANDRI sekira pukul 16.00 wita melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut bersama anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bantaeng yang lainnya. Setelah memastikan bahwa informasi tersebut benar, selanjutnya Saksi NUR FAJRIL dan Saksi ANDRI bersama tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HENDRA Bin SAPUDDIN dimana pada saat itu Terdakwa HENDRA sedang berada di jalan Raya Lanto Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, pada saat itu Terdakwa HENDRA sedang mengendarai sepeda motor lalu berhenti karena pas dengan lampu merah. Kemudian Saksi NUR FAJRIL dan Saksi ANDRI turun dari mobil tepat di samping Terdakwa dan langsung merangkul leher Terdakwa lalu mengambil kunci motornya dan menyuruh Terdakwa untuk turun dari motor. Setelah Terdakwa turun dari motor kemudian Saksi NUR FAJRIL dan Saksi ANDRI melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet shabu-shabu, 1 (satu) batang pireks kaca bening, 1 (satu) batang pipet bening sendok shabu, dan 1 (satu) batang pipet bening bentuk letter (L) di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) saset berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,0978 (nol koma nol sembilan tujuh delapan) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0,0473 (nol koma nol empat tujuh tiga) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa HENDRA merupakan miliknya yang dibeli dari TOPAN (DPO) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WITA di Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa HENDRA sudah sering membeli narkotika jenis shabu dari TOPAN (DPO) dari sejak Tahun 2023 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pembelian terakhir pada hari senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wita dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya akan Terdakwa HENDRA konsumsi sendiri.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 3675/NNF/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0978 (nol koma nol sembilan tujuh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa HENDRA Bin SAPUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa HENDRA Bin SAPUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa HENDRA Bin SAPUDDIN pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Tonrokassi Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa awalnya Saksi NUR FAJRIL dan Saksi ANDRI mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRA Bin SAPUDDIN. Berdasarkan dari informasi tersebut Saksi NUR FAJRIL dan Saksi ANDRI sekira pukul 16.00 wita melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut bersama anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bantaeng yang lainnya. Setelah memastikan bahwa informasi tersebut benar, selanjutnya Saksi NUR FAJRIL dan Saksi ANDRI bersama tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HENDRA Bin SAPUDDIN dimana pada saat itu Terdakwa HENDRA sedang berada di jalan Raya Lanto Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, pada saat itu Terdakwa HENDRA sedang mengendarai sepeda motor lalu berhenti karena pas dengan lampu merah. Kemudian Saksi NUR FAJRIL dan Saksi ANDRI turun dari mobil tepat di samping Terdakwa dan langsung merangkul leher Terdakwa lalu mengambil kunci motornya dan menyuruh Terdakwa untuk turun dari motor. Setelah Terdakwa turun dari motor kemudian Saksi NUR FAJRIL dan Saksi ANDRI melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet shabu-shabu, 1 (satu) batang pireks kaca bening, 1 (satu) batang pipet bening sendok shabu, dan 1 (satu) batang pipet bening bentuk letter (L) di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) saset berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,0978 (nol koma nol sembilan tujuh delapan) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0,0473 (nol koma nol empat tujuh tiga) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa HENDRA merupakan miliknya yang dibeli dari TOPAN (DPO) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WITA di Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa HENDRA sudah sering membeli narkotika jenis shabu dari TOPAN (DPO) dari sejak Tahun 2023 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pembelian terakhir pada hari senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wita dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya akan Terdakwa HENDRA konsumsi sendiri.
- Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi shabu-shabu pada hari jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wita dirumah Terdakwa di Kp. Tonrokassi Desa Rappoa Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng Terdakwa mengkonsumsi seorang diri dan shabu-shabu yang Terdakwa konsumsi Terdakwa beli dari saudara TOPAN.
- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi shabu yaitu pertama-tama Terdakwa menyiapkan alat untuk mengkonsumsi yakni pireks kaca yang Terdakwa sambung dengan pipet bening setelah alat siap kemudian shabu-shabu Terdakwa sendok dengan menggunakan sendok shabu dan memasukkan kedalam pireks kaca lalu setelah itu pireks kaca tersebut Terdakwa panasi dengan menggunakan korek gas sampai shabu-shabu tersebut Terdakwa isap lewat pipet yang tersambung dengan pireks dan asapnya Terdakwa buang lewat mulut dan hidung, begitu yang Terdakwa lakukan sampai shabu-shabu tersebut habis didalam pireks kaca.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 3675/NNF/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0978 (nol koma nol sembilan tujuh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa HENDRA Bin SAPUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina
- Berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: R/TAT-855/IX/2025/BNNP tanggal 14 Oktober 2025 perihal Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap tersangka An. HENDRA Bin SAPUDDIN, dengan hasil asesmen bahwa Tersangka an. HENDRA Bin SAPUDDIN diduga sebagai pengguna narkotika kategori pengguna tipe Situasional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Inap di LAPAS/RUTAN sambil menjalani proses Hukum. Terhadap tersangka direkomendasikan menjalani Rehabilitasi selama 3-6 (tiga-enam) Bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
------- Perbuatan Terdakwa HENDRA Bin SAPUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
|