Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Ban Syamsiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syamsiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Cia Binti Sambu tempat lahir Bantaeng, 05 Juli 1976 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbitan lama, dan Sertifikat Kepemilikan Tanah Nomor: 20.22.06.03.1.00038 diubah Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir menjadi Syamsiah, Tempat/Tanggal Lahir Bantaeng 08 Oktober 1972 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Pemohon nomor: 06 OA oa 0136009.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak