Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
163/Pdt.P/2025/PN Ban 1.Jumanai
2.Kasbia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 163/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jumanai
2Kasbia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Sahrul tempat lahir Bantaeng 15 Juli 2017, sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303060806180004 dan Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-26052020-0009 diubah tanggal lahir menjadi Sahrul tempat lahir Bantaeng 15 Juli 2013 sesuai dengan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data Anak Pemohon nomor: 400.1/543/DUKCAPIL tanggal 18 Desember 2025 dan sebagaimana yang tertulis atau tercatat dalam Surat Keterangan Lahir anak pemohon Nomor: 39/BTL/UE/VI/2020 Tanggal 18 Juni 2020.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak