Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Ban ASRIANI., S.H ZAENAL Als. ENAL BIN H JAPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1815/P.4.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENAL Als. ENAL BIN H JAPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa  ZAENAL ALIAS ENAL BIN H. JAFAR pada Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Karang Kasia, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memtong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

 

  • Bahwa bermula seminggu sebelum kejadian tepatnya pada hari senin tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa yang setiap hari menuju rumah kontrakan Terdakwa yang berada di BTN Green Vila Tala-Tala Kel.Bonto Rita Kec.Bisappu Kab.Bantaeng sering melewati rumah Saksi Fitriani Malik Bin Malik yang berada Jl. Karang Kasia Kel.Bonto Rita Kec.Bisappu Kab.Bantaeng dalam keadaan kosong dan tidak ada orang yang dilihatnya. Lalu muncullah niat Terdakwa untuk masuk kedalam rumah dengan memantaunya setiap hari pada pagi hari sekira pukul 09.00 Wita dan malam hari sekira pukul 20.00 Wita.
  • Bahwa kemudian hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa yang berjalan kaki dari kontrakan Terdakwa yang berada di BTN Green Vila Tala-Tala Kel.Bonto Rita Kec.Bisappu Kab.Bantaeng menuju rumah kosong yang terletak di Jl. Karang Kasia Kel.Bonto Rita Kec.Bisappu Kab.Bantaeng rumah milik Saksi Fitriani Malik Bin Malik yang jaraknya kurang lebih 150 meter dari kontrakan Terdakwa, kemudian pada saat sampai di rumah kosong tersebut Terdakwa masuk dengan cara memanjat melalui pagar samping kiri rumah untuk masuk kedalam garasi dan pada saat berada digarasi rumah, Terdakwa melihat dan mengambil tangga yang berada di garasi dan berjalan kaki menuju belakang rumah kemudian diletakkan didinding bawah plafon untuk Terdakwa gunakan naik ke plaforn lalu Terdakwa masuk melalui plafon luar yang bocor lalu masuk dan turun melalui plafon di dapur, kemudian setelah masuk kedalam rumah Terdakwa mengambil 1 (buah) kompor listrik warna hitam merek Midori bagian dapur dan menyimpannya disamping pintu utama, lalu setelah itu Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah tv 32 Inci warna hitam merek Sharp yang berada diruang keluarga dan menyimpannya disamping pintu utama, lalu Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah Mixer warna hitam dan 1 (satu) buah Speaker warna hitam Merek Legacy dan juga menyimpannya didekat pintu utama. Kemudian Terdakwa keluar melalui pintu utama rumah tersebut, kemudian selanjutnya Terdakwa mengangkat satu persatu semua barang yang Terdakwa ambil dari dalam rumah menuju teras rumah. Lalu kemudian Terdakwa juga angkat satu persatu menuju rumah kontrakan Terdakwa dengan berjalan kaki.
  • Bahwa selanjutnya 4 hari kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wita, Terdakwa memasukkan  1 (satu) buah Mixer warna hitam dan 1 (satu) buah Speaker warna hitam Merek Legacy kedalam kantong plastik besar kemudian Terdakwa menggunakan angkutan umum menuju taroang Kab.Jeneponto untuk menjual barang tersebut dengan harga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak diketahuinya dengan alasan butuh uang karena ingin berangkat ke Kalimantan kemudian Terdakwa kembali ke kontrakan menggunakan angkutan umum juga dan beristirahat. Kemudian sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi Fajar dan membawa 1 (buah) kompor listrik warna hitam merek Midori dan mengatakan kepada Saksi Fajar “ saya titip dulu kompor listrik saya dirumahmu, karena saya mau pindah kontrakan nanti setelah saya dapat kontrakan baru saya kembali mengambil kompor listrik tersebut” kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Fajar.
  • Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 Sekira pukul 09.00 Wita, Saksi Sarimuddin yang merupakan orang yang di percayakan oleh Saksi Fitriani Malik untuk menjaga dan merawat rumah Saksi Fitriani pada saat itu menuju kerumah Saksi Fitriani untuk menyiram bunga, namun setelah sampai disana Saksi Sarimuddin melihat pintu samping digarasi terbuka dan setelah itu Saksi Sarimuddinpun melihat pintu samping rumah menuju dapur terbuka, sehingga saat itu Saksi Sarimuddin langsung menelepon Saksi Fitriani Malik “bu tassungkei pakkebbu ribokoa arungang tamak ari dapurka, tekamma inne ibu tamaka toaki” (bu terbuka pintu samping belakang jalan masuk dapur, bagaimana ini bu saya masuk untuk melihat?), Saksi Fitriani mengatakan “tama mako aso toaki apa lanyya” (masuk aso lihat apa ada yang hilang), setelah itu Saksi Sarimuddin tidak mematikan telpon dan tetap melaporkan kepada Saksi Fitriani dimana Saksi Sarimuddin langsung masuk melalui pintu belakang dan pada saat Saksi Sarimuddin berada didalam rumah, Saksi Sarimuddin langsung melihat 1 (satu) Buah Kompor Listrik yang berada di dapur sudah tidak ada, setelah itu Saksi Sarimuddin tetap berjalan ke depan ke arah ruang keluarga dan saat itu juga mendapati 1 (satu) buah TV sudah tidak ada di tempatnya, serta 1 (satu) Buah Mixer yang sebelumnya berada di dekat TV dan 1 (satu) buah Speaker, Saksi Fitriani yang mengetahui kejadian tersebut dan berkata kepada Saksi Sarimuddin “tongkkoki minro pintu ballaka” (tutup kembali pintu rumah) dan menyuruh Saksi Sarimuddin untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kompor listrik warna hitam merek Midori, 1 (satu) buah tv 32 Inci warna hitam merek Sharp, 1 (satu) buah Mixer warna hitam dan 1 (satu) buah Speaker warna hitam Merek Legacy tidak memiliki izin dari Saksi Korban yakni Saksi Fitriani Malik Bin Abd.Malik.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Fitriani Malik Bin Abd.Malik mengalami kerugian materil sebesar Rp.21.500.000 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2)  KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa  ZAENAL ALIAS ENAL BIN H. JAFAR pada Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Karang Kasia, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula seminggu sebelum kejadian tepatnya pada hari senin tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa yang setiap hari menuju rumah kontrakan Terdakwa yang berada di BTN Green Vila Tala-Tala Kel.Bonto Rita Kec.Bisappu Kab.Bantaeng sering melewati rumah Saksi Fitriani Malik Bin Malik yang berada Jl. Karang Kasia Kel.Bonto Rita Kec.Bisappu Kab.Bantaeng dalam keadaan kosong dan tidak ada orang yang dilihatnya. Lalu muncullah niat Terdakwa untuk masuk kedalam rumah dengan memantaunya setiap hari pada pagi hari sekira pukul 09.00 Wita dan malam hari sekira pukul 20.00 Wita.
  • Bahwa kemudian hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa yang berjalan kaki dari kontrakan Terdakwa yang berada di BTN Green Vila Tala-Tala Kel.Bonto Rita Kec.Bisappu Kab.Bantaeng menuju rumah kosong yang terletak di Jl. Karang Kasia Kel.Bonto Rita Kec.Bisappu Kab.Bantaeng rumah milik Saksi Fitriani Malik Bin Malik yang jaraknya kurang lebih 150 meter dari kontrakan Terdakwa, kemudian pada saat sampai di rumah kosong tersebut Terdakwa masuk dengan cara memanjat melalui pagar samping kiri rumah untuk masuk kedalam garasi dan pada saat berada digarasi rumah, Terdakwa melihat dan mengambil tangga yang berada di garasi dan berjalan kaki menuju belakang rumah kemudian diletakkan didinding bawah plafon untuk Terdakwa gunakan naik ke plaforn lalu Terdakwa masuk melalui plafon luar yang bocor lalu masuk dan turun melalui plafon di dapur, kemudian setelah masuk kedalam rumah Terdakwa mengambil 1 (buah) kompor listrik warna hitam merek Midori bagian dapur dan menyimpannya disamping pintu utama, lalu setelah itu Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah tv 32 Inci warna hitam merek Sharp yang berada diruang keluarga dan menyimpannya disamping pintu utama, lalu Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah Mixer warna hitam dan 1 (satu) buah Speaker warna hitam Merek Legacy dan juga menyimpannya didekat pintu utama. Kemudian Terdakwa keluar melalui pintu utama rumah tersebut, kemudian selanjutnya Terdakwa mengangkat satu persatu semua barang yang Terdakwa ambil dari dalam rumah menuju teras rumah. Lalu kemudian Terdakwa juga angkat satu persatu menuju rumah kontrakan Terdakwa dengan berjalan kaki.
  • Bahwa selanjutnya 4 hari kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wita, Terdakwa memasukkan  1 (satu) buah Mixer warna hitam dan 1 (satu) buah Speaker warna hitam Merek Legacy kedalam kantong plastik besar kemudian Terdakwa menggunakan angkutan umum menuju taroang Kab.Jeneponto untuk menjual barang tersebut dengan harga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak diketahuinya dengan alasan butuh uang karena ingin berangkat ke Kalimantan kemudian Terdakwa kembali ke kontrakan menggunakan angkutan umum juga dan beristirahat. Kemudian sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi Fajar dan membawa 1 (buah) kompor listrik warna hitam merek Midori dan mengatakan kepada Saksi Fajar “ saya titip dulu kompor listrik saya dirumahmu, karena saya mau pindah kontrakan nanti setelah saya dapat kontrakan baru saya kembali mengambil kompor listrik tersebut” kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Fajar.
  • Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 Sekira pukul 09.00 Wita, Saksi Sarimuddin yang merupakan orang yang di percayakan oleh Saksi Fitriani Malik untuk menjaga dan merawat rumah Saksi Fitriani pada saat itu menuju kerumah Saksi Fitriani untuk menyiram bunga, namun setelah sampai disana Saksi Sarimuddin melihat pintu samping digarasi terbuka dan setelah itu Saksi Sarimuddinpun melihat pintu samping rumah menuju dapur terbuka, sehingga saat itu Saksi Sarimuddin langsung menelepon Saksi Fitriani Malik “bu tassungkei pakkebbu ribokoa arungang tamak ari dapurka, tekamma inne ibu tamaka toaki” (bu terbuka pintu samping belakang jalan masuk dapur, bagaimana ini bu saya masuk untuk melihat?), Saksi Fitriani mengatakan “tama mako aso toaki apa lanyya” (masuk aso lihat apa ada yang hilang), setelah itu Saksi Sarimuddin tidak mematikan telpon dan tetap melaporkan kepada Saksi Fitriani dimana Saksi Sarimuddin langsung masuk melalui pintu belakang dan pada saat Saksi Sarimuddin berada didalam rumah, Saksi Sarimuddin langsung melihat 1 (satu) Buah Kompor Listrik yang berada di dapur sudah tidak ada, setelah itu Saksi Sarimuddin tetap berjalan ke depan ke arah ruang keluarga dan saat itu juga mendapati 1 (satu) buah TV sudah tidak ada di tempatnya, serta 1 (satu) Buah Mixer yang sebelumnya berada di dekat TV dan 1 (satu) buah Speaker, Saksi Fitriani yang mengetahui kejadian tersebut dan berkata kepada Saksi Sarimuddin “tongkkoki minro pintu ballaka” (tutup kembali pintu rumah) dan menyuruh Saksi Sarimuddin untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kompor listrik warna hitam merek Midori, 1 (satu) buah tv 32 Inci warna hitam merek Sharp, 1 (satu) buah Mixer warna hitam dan 1 (satu) buah Speaker warna hitam Merek Legacy tidak memiliki izin dari Saksi Korban yakni Saksi Fitriani Malik Bin Abd.Malik.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Fitriani Malik Bin Abd.Malik mengalami kerugian materil sebesar Rp.21.500.000 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  Ke-3  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya