Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Ban Bado Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bado
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Bado lahir di Bantaeng tanggal 01 Juli 1973 Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7303070107730069, Kartu Keluarga Nomor : 7303071606090009 dan Akta Kelahiran Nomor : 1600/CS/V/2012 adalah orang yang sama dengan Badal Sain yang lahir di Jampea pada tanggal 10 September 1977 Pemilik Paspor nomor: AB 283102.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak