INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2025/PN Ban | SAHARUDDIN BIN H RODDING | 1.Hj. A Novrita Langgara Alias Kr. Rita 2.Karaeng Cawang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Ban | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar Utang tertanggal 19 Juli 2025 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I memiliki Hutang kepada Penggugat Selaku Ahli Waris Alm. H Rodding sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah melakukan tindakan wanprestasi/Cidera Janji dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat selaku Ahli Waris Alm. H Rodding;
5. Menghukum Tergugat I untuk melakukan Pembayaran Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.00,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara langsung setelah Putusan perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah yang teletak di Desa/Kelurahan Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 962 atas nama Pemegang Hak HJ. A. NOVRITA LANGGARA apabila dalam jangka waktu 1 (satu) minggu, Tergugat I tidak menyelesaikan Pembayaran Hutang Tergugat sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Meletakkan sita jaminan atas tanah yang teletak di Desa/Kelurahan Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 962 atas nama Pemegang Hak HJ. A. NOVRITA LANGGARA;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
