Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Ban AIPTU LUQMAN ROSMAWAR Binti HADING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/05/VIII/2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPTU LUQMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSMAWAR Binti HADING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar Pada hari Minggu tanggal 28 Mei  2023 sekitar pukul 15.00 wita. Telah Terjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang di lakukan oleh terlapor di media social(facebook) terlapor menuduh kepada pelapor bahwa pelapor memiliki utang terhadap pelapor lalu terlapor mengapload status di akun facebooknhya dengan kata kata ‘ jangan harap saya hapus postinganku kalo kamu tidak bayar utangmu jadi tolong pengertianmu’   atas  kejadian tersebut  pelapor  melaporkan di Kantor Polres Bantaeng untuk pengusutan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya