Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Ban Nurmiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nurmiati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Nurmiati tempat lahir Bantaeng, 31 Desember 1991 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303027112910005 diubah tanggal, bulan, dan tahun lahir menjadi 04 Februari 1988 sesuai dengan Ijazah Paket B setara dengan Sekolah Menengah Pertama Pemohon nomor: 19-PB-1000005
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak