INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
84/Pdt.P/2025/PN Ban | 1.Ruslan 2.Suriati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan orang yang bernama Dyian Alfarisqi tempat lahir Jeneponto, 28 April 2019 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303061906130002 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-29102020-0138 diubah nama menjadi Dylan Alfariski sesuai dengan surat pengantar permohonan perubahan data anak Pemohon nomor: 400.2/033/DUKCAPIL.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |