INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
101/Pdt.P/2025/PN Ban | Bia | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 101/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Bia lahir di Bantaeng tanggal 01 Juli 1975 Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303084107750082, Kartu Keluarga (KK) nomor : 7303082310070001 dan Akta Kelahiran nomor: 7303-LT-04082025-0021 adalah orang yang sama dengan Biah Sampara lahir di Bantaeng pada tanggal 18 Juni 1969 Pemilik Paspor nomor: AL 887293.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |