Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Ban HASNIWAR als. NIWAR Bin JARRE Kepala Kepolisian Resor Bantaeng Cq. Kasat Reskrim Polres Bantaeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2020
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2020/PN Ban
Pemohon
NoNama
1HASNIWAR als. NIWAR Bin JARRE
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bantaeng Cq. Kasat Reskrim Polres Bantaeng
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penetapan sebagai Tersangka dan Surat Pernyataan Pengakuan dan diri Pemohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;

3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera membebaskan Pemohon atas nama HASNIWAR als. NIWAR Bin JARRE;

4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kerugian Inmateriil sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total kerugian keseluruhnya sebesar Rp.251.000.000,- (dua ratus lima puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;

5. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media massa (koran) Bantaeng selama 2 (dua) hari berturut-turut;

6. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;

Dan/atau : Jika sekiranya Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya