Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 4877-01-014944-10-4 Tanggal 30 April 2018; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 73.013.667,- (Tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHGB No. 415 Keluraha Bonto Sunggu , Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, atas nama Erly (Tergugat II), yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHGB No. 415 Keluraha Bonto Sunggu , Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, atas nama Erly (Tergugat II) berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHGB No. 415 Keluraha Bonto Sunggu , Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, atas nama Erly (Tergugat II), untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|