Petitum |
PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun yang terletak di Campagaloe, Kelurahan Bonto Jaya, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, dengan luas ± (kurang lebih) 0,5 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
Barat: Tanah milik almarhum TEKO dan Rabania;
Utara: Tanah milik Ruma’ dan Rabania;
Timur: Tanah milik H. Karau;
Selatan: Tanah peninggalan KAMMISI Bin RABA yang digarap oleh SIA
adalah tanah warisan milik KAMMISI Bin RABA;
3.Menyatakan menurut hukum bahwa nama :
a.SARILU BINTI KAMMISI
b.MANDACCING BIN KAMMISI
c.HASNAH BINTI KAMMISI
d.MASENG BIN KAMMISI
e.ALI S.Ag., M.Pd.i Bin KAMMISI
f.KAMARIA BIN KAMMISI
g.HARIANTI BIN KAMMISI
h.HAWARIA BIN KAMMISI
i.SAMSUL ALAM BAHRI BIN KAMMISI
j.SURIATI BIN KAMMISI
adalah ahli waris dari almarhum KAMMISI Bin RABA;
4.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Lelaki TEKO (orang tua Tergugat) dan Tergugat tidak mau mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada almarhum KAMMISI Bin RABA maupun ke ahli waris dari almarhum KAMMISI Bin RABA adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5.Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atas tanah objek sengketa tersebut untuk segera mengosongkannya dan kemudian mengembalikannya kepada almarhum KAMMISI Bin RABA dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya;
6.Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Turut Tergugat menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat di atas objek sengketa tanpa persetujuan/ijin almarhum KAMMISI Bin RABA maupun ke ahli waris dari almarhum KAMMISI Bin RABA adalah perbuatan melawan hukum;
7.Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas tanah objek sengkata yang dikuasai Tergugat baik atas nama Tergugat atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan Tergugat ataupun pihak lain, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan isi putusan atas perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat para pihak;
7.Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah a quo adalah sah dan berharga untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.;
8.Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan upaya atau kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas tanah a quo selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat.;
9.Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh dan melaksanakan isi putusan atas perkara ini kelak.;
10.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
II. SUBSIDAIR
Bahwa apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, kami Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
|