Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Ban HARLINA. SB, S.H. 1.SAHAR Alias SARO Bin H. MAHMUD
2.IDUL AGUS Alias IDUL bin BASO LANDENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1335/P.4.17/Enz.2/072025
Penuntut Umum
NoNama
1HARLINA. SB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHAR Alias SARO Bin H. MAHMUD[Penahanan]
2IDUL AGUS Alias IDUL bin BASO LANDENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

-----Bahwa Terdakwa I IDUL AGUS Alias IDUL Bin BASO LANDENG dan Terdakwa II SAHAR Alias SARO BIN H.MAHMUD pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Kayangan, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa II SAHAR menelpon Terdakwa I IDUL mengatakan “ada danamu di situ, ayo patunganki beli shabu” lalu Terdakwa I IDUL menjawab “berapa karena kalau banyak tidak ada saya uangku” lalu , Terdakwa II SAHAR menjawab “berapa ada disitu nanti saya sama ACCANG tambahi” lalu Terdakwa I IDUL menjawab “enam ratus lima puluhji uangku” lalu Terdakwa II SAHAR mengatakan “io itumo kasika” lalu Terdakwa I IDUL menjawab “io tungguma”. Kemudian Terdakwa I IDUL mematikan telepon dan berangkat menuju rumah Terdakwa II SAHAR. Kemudian, sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa I IDUL tiba di rumah Terdakwa II SAHAR bertempat di Jalan Elang dan pada saat itu Terdakwa II SAHAR sedang berada di depan rumahnya lalu Terdakwa I IDUL menghampiri dan memberikan uang sebanyak enam ratus limah puluh ribu rupiah kepada Terdakwa II SAHAR lalu Terdakwa II SAHAR mengatakan “kalau adami saya hubungi mako lagi nanti di rumahmu kita konsumsi” lalu Terdakwa I IDUL menjawab “ok” lalu Terdakwa I IDUL pergi meninggalkan rumah Terdakwa II SAHAR.
  • Bahwa Saksi AHSAN dan Terdakwa II SAHAR menuju Kabupaten Jeneponto membeli shabu 1 (satu) saset dari Sdr.RUSLAN sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Saksi AHSAN dan Terdakwa II SAHAR masing-masing sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I IDUL sebesar Rp.650.000,- (enamratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa II SAHAR menelpon Terdakwa I IDUL dan mengatakan “dimanako” lalu Terdakwa I IDUL menjawab “di rumahja kenapaji” lalu Terdakwa II SAHAR mengatakan “adami tungguma di rumahmu siapkanmi alatnya” lalu Terdakwa I IDUL menjawab “okemi” lalu Terdakwa I IDUL mematikan telpon.
  • Sekitar pukul 12.30 Wita, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN tiba di rumah Terdakwa I IDUL lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN masuk ke dalam rumah lalu masuk ke dalam kamar dengan tujuan untuk mengonsumsi shabu-shabu.
  • Setelah Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN di dalam kamar, Terdakwa II SAHAR mengeluarkan paket shabu-shabu yang dikantonginya lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN duduk bertiga di lantai kamar. Setelah itu, Terdakwa I IDUL mengambil alat yang telah Terdakwa I IDUL siapkan sebelumnya lalu Terdakwa I IDUL mengambil sachet shabu-shabu dan menyendokkannya masuk ke dalam pireks kaca yang tersambung dengan bong lalu Terdakwa I IDUL membakar pireks kaca tersebut hingga shabu-shabu tersebut panas dan meleleh lalu Terdakwa I IDUL mematikan apinya untuk mendiamkan shabu-shabu tersebut sampai dingin setelah shabu-shabu tersebut dingin lalu Terdakwa I IDUL bakar kembali lalu asapnya Terdakwa I IDUL isap lewat pipet yang tersambung dengan bong lalu Terdakwa I IDUL serahkan kembali kepada Terdakwa II SAHAR dan setelah Terdakwa II SAHAR selesai ia serahkan kepada Saksi AHSAN. Pada saat Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN baru masing-masing dua kali mengisap tiba-tiba Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN berdiri yang saat itu Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN membawa bong dan langsung berlari ke belakang. Saat itu ada petugas polisi yang masuk ke dalam kamar Terdakwa I IDUL. Setelah petugas polisi berada di dalam kamar, petugas polisi menemukan barang bukti yang terletak di lantai kamar beserta barang bukti lainnya berupa : 1 (satu) sachet shabu-shabu; 1 (satu) batang pireks kaca; 1 (satu) lembar potongan tissue; 1 (satu) batang pipet kecil; 1 (satu) unit handphone merek oppo A17 warna biru dengan nomor imei 1 “868765064023772” dan nomor imei 2 “868765064023764”; 1 (satu) buah kotak plastik kecil berwarna bening.
  • Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 jam 08.00 wita di Posko Sat Narkoba Jalan Samratulangi Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Terdakwa II SAHAR datang dan menyerahkan diri dan mengakui bahwa Terdakwa II SAHAR juga ikut dalam menyalahgunakan narkotika jenis shabu bersama dengan Terdakwa I IDUL dan Saksi AHSAN. Kemudian, petugas polisi membawa Terdakwa II SAHAR ke Kantor  Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I IDUL dan Terdakwa II SAHAR mengonsumsi shabu sebanyak 4 (empat) kali:
  1. Pada awal bulan Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN sepakat mengonsumsi shabu lalu patungan membeli paketan shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu tupiah) lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN menuju Kabupaten Jeneponto membeli dari Sdr.RUSLAN lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN mengambil paketan shabu lalu menuju rumah Terdakwa I IDUL. Kemudian, Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN mengonsumsi shabu di kamar Terdakwa I IDUL bertempat di Kampung Kayangan Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
  2. Seminggu kemudian, di bulan Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN kembali sepakat untuk mengonsumsi shabu lalu patungan membeli paketan shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu tupiah) lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN menuju Kabupaten Jeneponto membeli dari Sdr.RUSLAN lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN mengambil paketan shabu lalu menuju rumah Terdakwa I IDUL. Kemudian, Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN mengonsumsi shabu di kamar Terdakwa I IDUL bertempat di Kampung Kayangan Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
  3. Pada awal bulan Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN kembali sepakat untuk mengonsumsi shabu lalu patungan membeli paketan shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu tupiah) lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN menuju Kabupaten Jeneponto membeli dari Sdr.RUSLAN lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN mengambil paketan shabu lalu menuju rumah Terdakwa I IDUL. Kemudian, Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN mengonsumsi shabu di kamar Terdakwa I IDUL bertempat di Kampung Kayangan Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
  4. Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 hingga Terdakwa I IDUL tertangkap pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 0728/NNF/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang  diperiksa dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 2,0285 (dua koma nol dua delapan lima) gram dengan nomor Barang Bukti 1679/2025/NNF dengan sisa seberat 1,9782 (satu koma sembilan tujuh delapan dua) gram milik IDUL AGUS alias IDUL bin BASO LANDENG Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-----Bahwa Terdakwa I IDUL AGUS Alias IDUL Bin BASO LANDENG dan Terdakwa II SAHAR Alias SARO BIN H.MAHMUD pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Kayangan, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa II SAHAR menelpon Terdakwa I IDUL mengatakan “ada danamu di situ, ayo patunganki beli shabu” lalu Terdakwa I IDUL menjawab “berapa karena kalau banyak tidak ada saya uangku” lalu , Terdakwa II SAHAR menjawab “berapa ada disitu nanti saya sama ACCANG tambahi” lalu Terdakwa I IDUL menjawab “enam ratus lima puluhji uangku” lalu Terdakwa II SAHAR mengatakan “io itumo kasika” lalu Terdakwa I IDUL menjawab “io tungguma”. Kemudian Terdakwa I IDUL mematikan telepon dan berangkat menuju rumah Terdakwa II SAHAR. Kemudian, sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa I IDUL tiba di rumah Terdakwa II SAHAR bertempat di Jalan Elang dan pada saat itu Terdakwa II SAHAR sedang berada di depan rumahnya lalu Terdakwa I IDUL menghampiri dan memberikan uang sebanyak enam ratus limah puluh ribu rupiah kepada Terdakwa II SAHAR lalu Terdakwa II SAHAR mengatakan “kalau adami saya hubungi mako lagi nanti di rumahmu kita konsumsi” lalu Terdakwa I IDUL menjawab “ok” lalu Terdakwa I IDUL pergi meninggalkan rumah Terdakwa II SAHAR.
  • Bahwa Saksi AHSAN dan Terdakwa II SAHAR menuju Kabupaten Jeneponto membeli shabu 1 (satu) saset dari Sdr.RUSLAN sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Saksi AHSAN dan Terdakwa II SAHAR masing-masing sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I IDUL sebesar Rp.650.000,- (enamratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa II SAHAR menelpon Terdakwa I IDUL dan mengatakan “dimanako” lalu Terdakwa I IDUL menjawab “di rumahja kenapaji” lalu Terdakwa II SAHAR mengatakan “adami tungguma di rumahmu siapkanmi alatnya” lalu Terdakwa I IDUL menjawab “okemi” lalu Terdakwa I IDUL mematikan telpon.
  • Sekitar pukul 12.30 Wita, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN tiba di rumah Terdakwa I IDUL lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN masuk ke dalam rumah lalu masuk ke dalam kamar dengan tujuan untuk mengonsumsi shabu-shabu.
  • Setelah Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN di dalam kamar, Terdakwa II SAHAR mengeluarkan paket shabu-shabu yang dikantonginya lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN duduk bertiga di lantai kamar. Setelah itu, Terdakwa I IDUL mengambil alat yang telah Terdakwa I IDUL siapkan sebelumnya lalu Terdakwa I IDUL mengambil sachet shabu-shabu dan menyendokkannya masuk ke dalam pireks kaca yang tersambung dengan bong lalu Terdakwa I IDUL membakar pireks kaca tersebut hingga shabu-shabu tersebut panas dan meleleh lalu Terdakwa I IDUL mematikan apinya untuk mendiamkan shabu-shabu tersebut sampai dingin setelah shabu-shabu tersebut dingin lalu Terdakwa I IDUL bakar kembali lalu asapnya Terdakwa I IDUL isap lewat pipet yang tersambung dengan bong lalu Terdakwa I IDUL serahkan kembali kepada Terdakwa II SAHAR dan setelah Terdakwa II SAHAR selesai ia serahkan kepada Saksi AHSAN. Pada saat Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN baru masing-masing dua kali mengisap tiba-tiba Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN berdiri yang saat itu Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN membawa bong dan langsung berlari ke belakang. Saat itu ada petugas polisi yang masuk ke dalam kamar Terdakwa I IDUL. Setelah petugas polisi berada di dalam kamar, petugas polisi menemukan barang bukti yang terletak di lantai kamar beserta barang bukti lainnya berupa : 1 (satu) sachet shabu-shabu; 1 (satu) batang pireks kaca; 1 (satu) lembar potongan tissue; 1 (satu) batang pipet kecil; 1 (satu) unit handphone merek oppo A17 warna biru dengan nomor imei 1 “868765064023772” dan nomor imei 2 “868765064023764”; 1 (satu) buah kotak plastik kecil berwarna bening.
  • Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 jam 08.00 wita di Posko Sat Narkoba Jalan Samratulangi Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Terdakwa II SAHAR datang dan menyerahkan diri dan mengakui bahwa Terdakwa II SAHAR juga ikut dalam menyalahgunakan narkotika jenis shabu bersama dengan Terdakwa I IDUL dan Saksi AHSAN. Kemudian, petugas polisi membawa Terdakwa II SAHAR ke Kantor  Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I IDUL dan Terdakwa II SAHAR mengonsumsi shabu sebanyak 4 (empat) kali:
  1. Pada awal bulan Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN sepakat mengonsumsi shabu lalu patungan membeli paketan shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu tupiah) lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN menuju Kabupaten Jeneponto membeli dari Sdr.RUSLAN lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN mengambil paketan shabu lalu menuju rumah Terdakwa I IDUL. Kemudian, Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN mengonsumsi shabu di kamar Terdakwa I IDUL bertempat di Kampung Kayangan Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
  2. Seminggu kemudian, di bulan Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN kembali sepakat untuk mengonsumsi shabu lalu patungan membeli paketan shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu tupiah) lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN menuju Kabupaten Jeneponto membeli dari Sdr.RUSLAN lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN mengambil paketan shabu lalu menuju rumah Terdakwa I IDUL. Kemudian, Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN mengonsumsi shabu di kamar Terdakwa I IDUL bertempat di Kampung Kayangan Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
  3. Pada awal bulan Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN kembali sepakat untuk mengonsumsi shabu lalu patungan membeli paketan shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu tupiah) lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN menuju Kabupaten Jeneponto membeli dari Sdr.RUSLAN lalu Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN mengambil paketan shabu lalu menuju rumah Terdakwa I IDUL. Kemudian, Terdakwa I IDUL, Terdakwa II SAHAR dan Saksi AHSAN mengonsumsi shabu di kamar Terdakwa I IDUL bertempat di Kampung Kayangan Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
  4. Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 hingga Terdakwa I IDUL tertangkap pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 0728/NNF/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang  diperiksa dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 2,0285 (dua koma nol dua delapan lima) gram dengan nomor Barang Bukti 1679/2025/NNF dengan sisa seberat 1,9782 (satu koma sembilan tujuh delapan dua) gram milik IDUL AGUS alias IDUL bin BASO LANDENG Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 0729/NNF/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang  diperiksa dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) botol plastik berisi urine dengan nomor Barang Bukti 1678/2025/NNF milik IDUL AGUS alias IDUL bin BASO LANDENG Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 0978/NNF/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang  diperiksa dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine dengan nomor Barang Bukti 2180/2025/NNF milik SAHAR alias SARO bin MAHMUD Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap tersangka a.n IDUL AGUS Alias IDUL Bin BASO LANDENG Nomor: R/TAT-453/VI/2025/BNNP tanggal 02 Juni 2025, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka a.n IDUL AGUS Alias IDUL Bin BASO LANDENG diduga sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan kategori ketergantungan dan tidak ditemukan adanya insikasi keterlibatan sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narkotika.
  • Berdasarkan Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap tersangka a.n SAHAR Alias SAHO Bin H.MAHMUD Nomor: R/TAT-449/VI/2025/BNNP tanggal 02 Juni 2025, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka a.n SAHAR Alias SAHO Bin H.MAHMUD diduga sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan kategori ketergantungan dan tidak ditemukan adanya insikasi keterlibatan sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya