1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa Pemohon diberi izin untuk melakukan perubahan tahun lahir yang ada pada KTP dan KK yang semula 31 Desember 1976 menjadi 31 Desember 1986 dan diberi izin untuk merubah nama, tanggal, bulan dan tahun lahir yang ada pada PASPOR yang semula bernama MAIL HANING tanggal lahir 15 Juli 1988 menjadi nama MAING Bin HANING tanggal lahir 31 Desember 1986 menyesuaikan nama, tanggal, Bulan dan Tahun Lahir yang sebenarnya sesuai dengan tahun lahir (identitas) yang ada pada Akta Kelahiran dan Buku Nikah Pemohon;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|