Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2025/PN Ban 1.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
2.NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
1.TOLLA Als. SULE Bin MAKKA
2.PABBA Bin MARO
3.SARIFUDDIN Bin DG BANI
4.MARSUKI Als. SUKIN Bin POTO'
5.M. SAID Bin MAMING
6.TAMRIN Bin MAALI
7.SAPPARA Bin JAPA
8.SANAGA Bin PAGA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2132/P.4.17/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
2NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOLLA Als. SULE Bin MAKKA[Penahanan]
2PABBA Bin MARO[Penahanan]
3SARIFUDDIN Bin DG BANI[Penahanan]
4MARSUKI Als. SUKIN Bin POTO'[Penahanan]
5M. SAID Bin MAMING[Penahanan]
6TAMRIN Bin MAALI[Penahanan]
7SAPPARA Bin JAPA[Penahanan]
8SANAGA Bin PAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa I TOLLA Alias SULE Bin MAKKA bersama-sama dengan Terdakwa II TAMRIN Bin MAALI, Terdakwa III SAPPARA Bin JAPA, Terdakwa IV M. SAID Alias MAMING, Terdakwa V MARSUKI Alias SUKIN Bin POTO’, Terdakwa VI SARIFUDDIN Bin DG BANI, Terdakwa VII PABBA Bin MARO, Terdakwa VIII SANAGA Bin PAGA, Saksi AZIKIN Alias CIKING Bin SUMANA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SATRIA Binti SUMANA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi AZIKIN Alias CIKING Bin SUMANA di Jalan Kegaregea RT/RW 001/011 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Barangsiapa Tanpa Mendapat Izin, Dengan Sengaja Mengadakan Atau Memberi Kesempatan Berjudi Sebagai Mata Pencahariannya, Atau Dengan Sengaja Turut Campur Dalam Perusahaan Main Judi yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa I TOLLA Alias SULE Bin MAKKA (selanjutnya disebut Terdakwa I TOLLA) bersama-sama dengan Terdakwa II TAMRIN Bin MAALI (selanjutnya disebut Terdakwa II TAMRIN), Terdakwa III SAPPARA Bin JAPA (selanjutnya disebut Terdakwa III SAPPARA), Terdakwa IV M. SAID Alias MAMING (selanjutnya disebut Terdakwa IV M. SAID), Terdakwa V MARSUKI Alias SUKIN Bin POTO’ (selanjutnya disebut Terdakwa V MARSUKI), Terdakwa VI SARIFUDDIN Bin DG BANI (selanjutnya disebut Terdakwa VI SARIFUDDIN), Terdakwa VII PABBA Bin MARO (selanjutnya disebut Terdakwa VII PABBA), Terdakwa VIII SANAGA Bin PAGA (selanjutnya disebut Terdakwa VIII SANAGA) mendatangi rumah Saksi AZIKIN Alias CIKING Bin SUMANA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SATRIA Binti SUMANA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Kegaregea RT/RW 001/011 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk melakukan perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY”. Sesampainya di rumah Saksi AZIKIN, para Terdakwa secara bersama-sama melakukan perjudian jenis togel / kupon putih.
  • Bahwa perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY” yang dilakukan oleh Terdakwa I TOLLA bersama-sama dengan Terdakwa II TAMRIN, Terdakwa III SAPPARA, Terdakwa IV M. SAID, Terdakwa V MARSUKI, Terdakwa VI SARIFUDDIN, Terdakwa VII PABBA, Terdakwa VIII SANAGA,  Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA merupakan permainan yang pada dasarnya mengharapkan peruntungan dengan cara para pemain / pemasang dalam perjudian tersebut harus menebak angka yang akan keluar / naik dalam setiap kali pemutaran nomor judi jenis togel / kupon putih pada situs “SIDNEY” yang akan diumumkan oleh Bandar yakni seseorang yang bernama JUMAHA SALING Alias MAHA (Daftar Pencarian Orang / DPO) setiap hari pada pukul 15.00 WITA. Bahwa nomor yang akan keluar / naik pada situs “SIDNEY” tersebut terdiri dari 4 (empat) deretan angka dan yang harus ditebak oleh para pemain / pemasang adalah satu angka terakhir / shio, dua angka terakhir, tiga angka terakhir, atau empat kombinasi angka dengan menyerahkan sejumlah uang taruhan / uang pasangan kepada Bandar melalui perantara Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA selaku pengumpul, atau dengan kata lain para pemain / pemasang tersebut membeli nomor yang mereka anggap / perkirakan akan naik pada situs “SIDNEY” dengan harga mulai dari Rp.1.000,- (seribu rupiah) atau lebih. Selanjutnya nomor pasangan dan uang taruhan / uang pasangan tersebut akan dikumpulkan dan direkap oleh Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA selaku pengumpul dengan cara mencatatnya pada sebuah kertas, dan apabila nomor-nomor dari orang-orang sudah terkumpul maka kertas catatan tersebut akan diserahkan oleh Saksi AZIKIN kepada Bandar. Kemudian setelah Bandar memberitahu nomor judi jenis togel / kupon putih yang keluar pada situs “SIDNEY” kepada Saksi AZIKIN maka para pemain / para pemasang akan mendapatkan keuntungan apabila berhasil menebak dengan jitu deretan angka tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  • Jika berhasil menebak dengan jitu empat angka, maka Bandar melalui perantara Saksi AZIKIN akan membayar para pemain sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per Rp.1.000,- (seribu rupiah);
  • Jika berhasil menebak dengan jitu tiga angka, maka Bandar melalui perantara Saksi AZIKIN akan membayar para pemain sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per Rp.1.000,- (seribu rupiah);
  • Jika berhasil menebak dengan jitu dua angka, maka Bandar melalui perantara Saksi AZIKIN akan membayar para pemain sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per Rp.1.000,- (seribu rupiah);
  • Jika berhasil menebak dengan jitu satu angka/shio, maka Bandar melalui perantara Saksi AZIKIN akan membayar para pemain sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per Rp.1.000,- (seribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, Saksi MUHAMMAD AKHMAL dan Saksi MUH. ASWAN IMRAN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Bantaeng menerima informasi terkait dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di rumah milik Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA yang beralamat di Jalan Kegaregea RT/RW 001/011 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WITA setelah mendatangi lokasi tersebut Saksi MUHAMMAD AKHMAL dan Saksi MUH. ASWAN IMRAN mendapati Saksi AZIKIN, Saksi SATRIA, Terdakwa I TOLLA, Terdakwa II TAMRIN, Terdakwa III SAPPARA, Terdakwa IV M. SAID, Terdakwa V MARSUKI, Terdakwa VI SARIFUDDIN, Terdakwa VII PABBA dan Terdakwa VIII SANAGA sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY”, dimana posisi Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA sedang duduk di bawah kolong rumah dan mencatat hasil rekap nomor pasangan dan uang taruhan / uang pasangan milik para pemain / pemasang, sementara posisi para pemain / pemasang yakni Terdakwa I TOLLA, Terdakwa II TAMRIN, Terdakwa III SAPPARA, Terdakwa IV M. SAID, Terdakwa V MARSUKI, Terdakwa VI SARIFUDDIN, Terdakwa VII PABBA dan Terdakwa VIII SANAGA sedang duduk di luar kolong rumah untuk menunggu hasil pengumuman angka yang akan keluar / naik dalam pemutaran nomor judi jenis togel / kupon putih pada situs “SIDNEY” yang akan diumumkan oleh Bandar pada pukul 15.00 WITA, selain itu Saksi MUHAMMAD AKHMAL dan Saksi MUH. ASWAN IMRAN juga menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit Hand Phone merk ITEL V13.0.0. wama hitam milik Saksi AZIKIN
  2. Uang dengan pecahan Rp. 100.000.- sebanyak 3 lembar.
  3. Uang dengan pecahan Rp. 50.000.- sebanyak 2 lembar.
  4. Uang dengan pecahan Rp. 20.000.- sebanyak 34 lembar
  5. Uang dengan pecahan Rp. 10.000.- sebanyak 44 lembar.
  6. Uang dengan pecahan Rp. 5.000.- sebanyak 41 lembar.
  7. Uang dengan pecahan Rp. 2.000.- sebanyak 58 lembar.
  8. Uang dengan pecahan Rp. 1.000.- sebanyak 20 lembar.
  9. Kertas rekapan nomor / pasangan berwama putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis TAMRIN.
  10. Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putin dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SAID.
  11. Kertas rekapan nomor / pasangan berwama putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SUKIN.
  12. Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis RAPI.
  13. Kertas rekapan nomor / pasangan berwama putth dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis PABBA.
  14. Kertas rekapan nomor / pasangan berwarna putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SULE.
  15. Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SAPPARA.
  16. Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SANAGA.
  17. 6 (enam) batang pulpen merk GM 04 FI SPIN sebanyak 6 batang.
  18. 1 (satu) unit kalkulator merk ROYALLY warna dasar biru.
  19. 5 (lima) lembar rekapan pasangan nomor.
  • Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA membenarkan selama satu tahun telah mengadakan dan memberi kesempatan melakukan perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY” di rumahnya tanpa izin dari pihak yang berwenang, dimana Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA berperan selaku pengumpul yang setiap hari menerima orang untuk bermain perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY”, kemudian melakukan pengumpulan dan perekapan nomor pasang dan uang taruhan / uang pasangan dari para pemain / pemasang untuk diteruskan kepada Bandar yakni seseorang yang bernama JUMAHA SALING Alias MAHA (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan MAHA (DPO) akan memberitahukan kepada Saksi AZIKIN nomor yang naik / keluar pada situs “SIDNEY” pada pukul 15.00 WITA. Adapun barang bukti berupa uang dan kertas catatan tersebut benar merupakan uang milik Terdakwa I TOLLA, Terdakwa II TAMRIN, Terdakwa III SAPPARA, Terdakwa IV M. SAID, Terdakwa V MARSUKI, Terdakwa VI SARIFUDDIN, Terdakwa VII PABBA dan Terdakwa VIII SANAGA yang telah diserahkan kepada Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA untuk dikumpulkan dan direkap sebelum diserahkan kepada MAHA (DPO). Selanjutnya Saksi AZIKIN, Saksi SATRIA, Terdakwa I TOLLA, Terdakwa II TAMRIN, Terdakwa III SAPPARA, Terdakwa IV M. SAID, Terdakwa V MARSUKI, Terdakwa VI SARIFUDDIN, Terdakwa VII PABBA dan Terdakwa VIII SANAGA beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyediakan perjudian kupon putih atau nomor togel dan para Terdakwa juga mengetahui jika perbuatan perjudian kupon putih atau nomor togel adalah perbuatan melanggar hukum.

------- Perbuatan Terdakwa I TOLLA Alias SULE Bin MAKKA, Terdakwa II TAMRIN Bin MAALI, Terdakwa III SAPPARA Bin JAPA, Terdakwa IV M. SAID Alias MAMING, Terdakwa V MARSUKI Alias SUKIN Bin POTO’, Terdakwa VI SARIFUDDIN Bin DG BANI, Terdakwa VII PABBA Bin MARO dan Terdakwa VIII SANAGA Bin PAGA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa I TOLLA Alias SULE Bin MAKKA bersama-sama dengan Terdakwa II TAMRIN Bin MAALI, Terdakwa III SAPPARA Bin JAPA, Terdakwa IV M. SAID Alias MAMING, Terdakwa V MARSUKI Alias SUKIN Bin POTO’, Terdakwa VI SARIFUDDIN Bin DG BANI, Terdakwa VII PABBA Bin MARO dan Terdakwa VIII SANAGA Bin PAGA pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi AZIKIN Alias CIKING Bin SUMANA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Kegaregea RT/RW 001/011 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana “Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Barangsiapa Menggunakan Kesempatan Untuk Main Judi, Yang Diadakan Dengan Melanggar Ketentuan-Ketentuan Tersebut Pada Pasal 303, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi MUHAMMAD AKHMAL dan Saksi MUH. ASWAN IMRAN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Bantaeng menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di rumah milik Saksi AZIKIN Alias CIKING Bin SUMANA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SATRIA Binti SUMANA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Kegaregea RT/RW 001/011 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian sekira pukul 14.00 WITA setelah mendatangi lokasi tersebut Saksi MUHAMMAD AKHMAL dan Saksi MUH. ASWAN IMRAN mendapati Saksi AZIKIN, Saksi SATRIA, Terdakwa I TOLLA Alias SULE Bin MAKKA (selanjutnya disebut Terdakwa I TOLLA) bersama-sama dengan Terdakwa II TAMRIN Bin MAALI (selanjutnya disebut Terdakwa II TAMRIN), Terdakwa III SAPPARA Bin JAPA (selanjutnya disebut Terdakwa III SAPPARA), Terdakwa IV M. SAID Alias MAMING (selanjutnya disebut Terdakwa IV M. SAID), Terdakwa V MARSUKI Alias SUKIN Bin POTO’ (selanjutnya disebut Terdakwa V MARSUKI), Terdakwa VI SARIFUDDIN Bin DG BANI (selanjutnya disebut Terdakwa VI SARIFUDDIN), Terdakwa VII PABBA Bin MARO (selanjutnya disebut Terdakwa VII PABBA), Terdakwa VIII SANAGA Bin PAGA (selanjutnya disebut Terdakwa VIII SANAGA) sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY”, dimana posisi Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA sedang duduk di bawah kolong rumah dan mencatat hasil rekap nomor pasangan dan uang taruhan / uang pasangan milik para pemain / pemasang, sementara posisi para pemain / pemasang yakni Terdakwa I TOLLA, Terdakwa II TAMRIN, Terdakwa III SAPPARA, Terdakwa IV M. SAID, Terdakwa V MARSUKI, Terdakwa VI SARIFUDDIN, Terdakwa VII PABBA dan Terdakwa VIII SANAGA sedang duduk di luar kolong rumah untuk menunggu hasil pengumuman angka yang akan keluar / naik dalam putaran nomor judi jenis togel / kupon putih pada situs “SIDNEY” yang akan diumumkan oleh Bandar pada pukul 15.00 WITA. Selain itu Saksi MUHAMMAD AKHMAL dan Saksi MUH. ASWAN IMRAN juga menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit Hand Phone merk ITEL V13.0.0. wama hitam milik Saksi AZIKIN
  2. Uang dengan pecahan Rp. 100.000.- sebanyak 3 lembar.
  3. Uang dengan pecahan Rp. 50.000.- sebanyak 2 lembar.
  4. Uang dengan pecahan Rp. 20.000.- sebanyak 34 lembar
  5. Uang dengan pecahan Rp. 10.000.- sebanyak 44 lembar.
  6. Uang dengan pecahan Rp. 5.000.- sebanyak 41 lembar.
  7. Uang dengan pecahan Rp. 2.000.- sebanyak 58 lembar.
  8. Uang dengan pecahan Rp. 1.000.- sebanyak 20 lembar.
  9. Kertas rekapan nomor / pasangan berwama putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis TAMRIN.
  10. Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putin dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SAID.
  11. Kertas rekapan nomor / pasangan berwama putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SUKIN.
  12. Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis RAPI.
  13. Kertas rekapan nomor / pasangan berwama putth dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis PABBA.
  14. Kertas rekapan nomor / pasangan berwarna putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SULE.
  15. Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SAPPARA.
  16. Kertas rekapan nomor / pasangan berwara putih dengan tulisan angka dan huruf dimana untuk huruf tertulis SANAGA.
  17. 6 (enam) batang pulpen merk GM 04 FI SPIN sebanyak 6 batang.
  18. 1 (satu) unit kalkulator merk ROYALLY warna dasar biru.
  19. 5 (lima) lembar rekapan pasangan nomor.

Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA membenarkan selama satu tahun telah mengadakan dan memberi kesempatan melakukan perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY” di rumahnya tanpa izin dari pihak yang berwenang, dimana Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA berperan selaku pengumpul yang setiap hari menerima orang untuk bermain perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY”, kemudian melakukan pengumpulan dan perekapan nomor pasang dan uang taruhan / uang pasangan dari para pemain / pemasang untuk diteruskan kepada Bandar yakni seseorang yang bernama JUMAHA SALING Alias MAHA (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan MAHA (DPO) akan memberitahu kepada Terdakwa I AZIKIN terkait nomor yang naik / keluar pada situs “SIDNEY” pada pukul 15.00 WITA. Adapun barang bukti berupa uang dan kertas catatan tersebut adalah benar merupakan uang milik para pemain / pemasang yakni Terdakwa I TOLLA, Terdakwa II TAMRIN, Terdakwa III SAPPARA, Terdakwa IV M. SAID, Terdakwa V MARSUKI, Terdakwa VI SARIFUDDIN, Terdakwa VII PABBA dan Terdakwa VIII SANAGA yang diserahkan kepada Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA untuk dikumpulkan dan direkap sebelum diserahkan kepada MAHA (DPO). Selanjutnya Saksi AZIKIN, Saksi SATRIA, Terdakwa I TOLLA, Terdakwa II TAMRIN, Terdakwa III SAPPARA, Terdakwa IV M. SAID, Terdakwa V MARSUKI, Terdakwa VI SARIFUDDIN, Terdakwa VII PABBA dan Terdakwa VIII SANAGA beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa perjudian jenis togel / kupon putih putaran “SIDNEY” yang dilakukan oleh Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA merupakan permainan yang pada dasarnya mengharapkan peruntungan dengan cara para pemain / pemasang dalam perjudian tersebut harus menebak angka yang akan keluar / naik dalam setiap kali pemutaran nomor judi jenis togel / kupon putih pada situs “SIDNEY” yang akan diumumkan oleh Bandar setiap hari pukul 15.00 WITA. Bahwa nomor yang akan keluar / naik pada situs “SIDNEY” tersebut terdiri dari 4 (empat) deretan angka dan yang harus ditebak oleh para pemain / pemasang adalah satu angka terakhir / shio, dua angka terakhir, tiga angka terakhir, atau empat kombinasi angka dengan menyerahkan sejumlah uang taruhan / uang pasangan kepada Bandar melalui perantara Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA selaku pengumpul, atau dengan kata lain para pemain / pemasang tersebut membeli nomor yang mereka anggap / perkirakan akan naik pada situs “SIDNEY” dengan harga mulai dari Rp.1.000,- (seribu rupiah) atau lebih. Selanjutnya nomor pasangan dan uang taruhan / uang pasangan tersebut akan dikumpulkan dan direkap oleh Saksi AZIKIN dan Saksi SATRIA selaku pengumpul dengan cara mencatatnya pada sebuah kertas, dan apabila nomor-nomor dari orang-orang sudah terkumpul maka kertas catatan tersebut akan diserahkan oleh Saksi AZIKIN kepada Bandar. Kemudian setelah Bandar memberitahu nomor judi jenis togel / kupon putih yang keluar pada situs “SIDNEY” kepada Saksi AZIKIN maka para pemain / para pemasang akan mendapatkan keuntungan apabila berhasil menebak dengan jitu deretan angka tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  • Jika berhasil menebak dengan jitu empat angka, maka Bandar melalui perantara Saksi AZIKIN akan membayar para pemain sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per Rp.1.000,- (seribu rupiah);
  • Jika berhasil menebak dengan jitu tiga angka, maka Bandar melalui perantara Saksi AZIKIN akan membayar para pemain sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per Rp.1.000,- (seribu rupiah);
  • Jika berhasil menebak dengan jitu dua angka, maka Bandar melalui perantara Saksi AZIKIN akan membayar para pemain sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per Rp.1.000,- (seribu rupiah);
  • Jika berhasil menebak dengan jitu satu angka/shio, maka Bandar melalui perantara Saksi AZIKIN akan membayar para pemain sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per Rp.1.000,- (seribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa I TOLLA telah melakukan permainan judi kupon putih tersebut sekitar 1 (satu) tahun, Terdakwa II TAMRIN telah melakukan permainan judi kupon putih sekitar 5 (lima) bulan, Terdakwa III SAPPARA telah melakukan permainan judi kupon putih sekitar 2 (dua) bulan, Terdakwa IV M. SAID telah melakukan permainan judi kupon putih sekitar 2 (dua) bulan, Terdakwa V MARSUKI telah melakukan permainan judi kupon putih sekitar 2 (dua) bulan, Terdakwa VI SARIFUDDIN telah melakukan permainan judi kupon putih sekitar 1 (satu) minggu, Terdakwa VII PABBA telah melakukan permainan judi kupon putih sekitar 2 (dua) bulan dan Terdakwa VIII SANAGA telah melakukan permainan judi kupon putih sekitar 15 (lima belas) hari, dan para Terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk melakukan perjudian kupon putih atau nomor togel tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa I TOLLA Alias SULE Bin MAKKA, Terdakwa II TAMRIN Bin MAALI, Terdakwa III SAPPARA Bin JAPA, Terdakwa IV M. SAID Alias MAMING, Terdakwa V MARSUKI Alias SUKIN Bin POTO’, Terdakwa VI SARIFUDDIN Bin DG BANI, Terdakwa VII PABBA Bin MARO dan Terdakwa VIII SANAGA Bin PAGA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya