INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
105/Pdt.P/2025/PN Ban | Hasir | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Hasir lahir di Mallawa tanggal 01 Juli 1978 Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7309060107780093, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303072412100124 dan Akta Kelahiran nomor : 1824/IST/CS/2014 adalah orang yang sama dengan Rio Bin Pattahe yang lahir di Maros pada tanggal 20 Juli 1978 Pemilik Paspor nomor: C8041183.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |