Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Ban HAGAI NALINTA., S.H MUH. RANDY HAMID Als. RANDY BIN ANDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-953/P.4.17/Eku.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAGAI NALINTA., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. RANDY HAMID Als. RANDY BIN ANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa MUH. RANDY HAMID Als. RANDY BIN ANDRI (selanjutnya disebut Terdakwa RANDY), pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekira jam 13.30  wita atau setidak-tidaknya bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya Area Taman Bermain Pantai Seruni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa sekira Pukul 13.00 WITA, Saksi ARMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan Terdakwa RANDY, Saksi ANGGA dan Saksi ANJAS di depan Gudang Spandek Baja Lestari tepatnya di Jalan Pahlawan Kp. Beloparang Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor ojek/kurir yang ditumpanginya dan menghentikan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Terdakwa RANDY, Saksi ANGGA, dan Saksi ANJAS, lalu Saksi ARMAN meminta tolong kepada Terdakwa RANDY, Saksi ANGGA, dan Saksi ANJAS untuk diantar pulang menuju rumah Saksi ARMAN untuk ganti baju lalu diantar kembali ke Taman Bermain Pantai Seruni untuk mengambil sepeda motor Saksi ARMAN yang tertinggal disana.
  • Sesampainya di rumah, Saksi ARMAN memanggil Terdakwa RANDY masuk kedalam rumah, sementara itu Saksi ANGGA dan Saksi ANJAS tetap menunggu di depan rumah, setelah itu Saksi ARMAN menyampaikan kepada Terdakwa RANDY bahwa Saksi Korban ALFIAN telah memukul Saksi ARMAN di Area Taman Bemain Pantai Seruni sehingga timbul niat dari Saksi ARMAN untuk membalas perbuatan Saksi Korban ALFIAN.
  • Mendengar hal tersebut, Terdakwa RANDY juga ingin turut serta membalas perbuatan Saksi Korban ALFIAN kepada Terdakwa ARWAN kemudian Terdakwa RANDY pun meminta senjata penikam/senjata penusuk berupa 2 (dua) Batang anak Panah (Busur) dan 1 (satu) Batang Ketapel milik Saksi ARMAN, yang kemudian Terdakwa RANDY menyelipkan pada celana bagian depan miliknya, kemudian Saksi ARMAN mengambil 1 (satu) bilah Parang kemudian menyelipkan di Pinggang sebelah kiri Saksi ARMAN.
  • Kemudian Saksi ARMAN bersama Terdakwa RANDY, Saksi ANJAS, dan Saksi ANGGA berboncengan menuju Taman Bermain Pantai Seruni, namun saat melintas di Lampu merah Kp. Tanga-Tanga, Saksi ARMAN melihat Saudara HENDRA kemudian Saksi ARMAN menghentikan Sepeda Motor milik Saudara HENDRA dan meminta Saudara HENDRA untuk mengantar Saksi ARMAN menuju Area Taman Bemain Pantai Seruni.
  • Sesampainya disana, sekira Pukul 13.30 WITA tepatnya di Lapangan Basket Area Taman Bermain Pantai Seruni, Saksi ARMAN, Terdakwa RANDY, Saksi ANGGA dan Saksi ANJAS turun dari seoeda motor kemudian langsung mendatangi Saksi Korban ALFIAN setelah itu Terdakwa RANDY mengeluarkan senjata penikam/senjata penusuk berupa 1 (satu) anak Panah (Busur) dan 1 (satu) Batang Ketapel yang Terdakwa kuasai dan kemudian setelah posisi Terdakwa RANDY hanya berjarak 3 (tiga) meter dengan Saksi Korban ALFIAN, Terdakwa RANDY langsung menyerang dengan cara melepaskan anak panah/busur tersebut ke arah Saksi Korban ALFIAN namun serang tersebut meleset sehingga anak panah/busur tersebut tidak berhasil mengenai tubuh Saksi Korban ALFIAN dan di waktu yang hampir bersamaan Saksi ARMAN mendengar suara tembakan dari salah seorang Anggota Resmob yang kala itu datang ke Area Taman Bermain Pantai Seruni, sehingga membuat Saksi ARMAN bersama dengan Terdakwa RANDY langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa Terdakwa RANDY tanpa izin telah menguasai, membawa, dan mempergunakan senjata penusuk atau senjata penikam berupa :
  • 1 (Satu) batang ketapel atau pelontar anak panah dengan gagang yang terbuat dari besi yang dillit isolasi warna hitam dengan tali pelontar berwarna kuning dari bahan keteter.
  • 1 (Satu) batang anak panah / busur. dengan Panjang 9.7 cm dan memiliki 4 (empat) gerigi pada ujung rucingnya serta terdapat rumbai tali rapiah berwarna biru pada bagian pangkalnya.
  • 1 (Satu) batang anak panah / busur. dengan Panjang 8.3cm dan memiliki 4 (empat) gerigi pada ujung runcingnya serta terdapat rumbai tali rapiah berwarna biru pada bagian pangkalnya

Yang digunakan Terdakwa RANDY untuk menyerang Saksi Korban ALFIAN Bin SATTUNI

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya