Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Ban 1.MANIHA BINTI PALAUWI
2.H.HAMING
1.RISWANDI BIN SATTARO
2.NORMA BINTI PALAUWI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANIHA BINTI PALAUWI
2H.HAMING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAFIDAH FAHMI, S.HMANIHA BINTI PALAUWI
2SANURUNG ANDI LOLO, S. HMANIHA BINTI PALAUWI
Tergugat
NoNama
1RISWANDI BIN SATTARO
2NORMA BINTI PALAUWI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL KARIMRISWANDI BIN SATTARO
2RIZAL KARIMNORMA BINTI PALAUWI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
2. Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng terhadap Obyek Sengketa  adalah Sah dan berharga;-------------------------------------------------------------------------------------
3.  Menyatakan menurut Hukum bahwa Tanah Darat/Perumahan yang terletak di Dusun Bungung Rua Desa Papan Loe Kecamatan Pajukukang  Kabupaten Bantaeng dengn Luas + 2100 M2 dengan batas-batas : ----------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan kebun H.Yunus;
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun Penggugat( Maniha binti Palauwi  
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Norma;
- Sebelah Barat bertbatas dengan kebun Hasasnuddin;
Adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Jual beli antara Maniha binti Palauwi( Tergugat II) dengan Norma binti Palauwi atas Tanah Obyek sengketa adalah sah dan berharga serta mengikat;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menguasai dan membangun Rumah diatas tanah Obyek sengketa adalah melawan hak dan melawan hukum;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan terhadap tanah Obyek sengketa  adalah Cacat Yuridis dan tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum; 
6. Menghukum Para Tergugat utamanya Tergugat I atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa  kepada Penggugat dalam keadaan Kosong
7. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat  untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini secara Tanggung Renteng;-------------------------------
 
 
DAN/ATAU
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain maka Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak