Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Ban 2.PUJI ASTUTY, S.H
3.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
ASRI Bin H.SAIDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-306/P.4.17/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTY, S.H
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI Bin H.SAIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa ASRI Bin H. SAIDO pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Pandang-Pandang Desa Bonto Tiro Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WITA di rumah Terdakwa ASRI Bin H. SAIDO (selanjutnya disebut Terdakwa) yang beralamat di Kampung Pandang-Pandang Desa Bonto Tiro Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama EPPE (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui telepon (nomor telepon +62-853-9834-8843) dengan tujuan akan memesan narkotika jenis shabu. Saat itu Terdakwa menyampaikan kepada EPPE (DPO) “ada barang bos? lalu dijawab oleh EPPE (DPO) “iya ada, berapa yang mau kamu ambil tapi sebentar malam kamu ambil kalau sudah saya tempel nanti saya telpon kamu”, Terdakwa kemudian menyampaikan “saya mau ambil 15 gram tapi nanti sekitar 3 sampai 4 hari kedepan baru saya bayar”, dan dijawab oleh EPPE (DPO) “oke harganya semua Rp 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)”. Selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 22.00 WITA seseorang yang bernama EPPE (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan “siap-siap yah”, dan pada sekira pukul 22.30 WITA EPPE (DPO) mengirimkan foto tempat penyimpanan shabu yang dipesan oleh Terdakwa melalui pesan whatsapp yakni tersimpan dalam tempat rokok di bawah Gazebo pertama sebelah kanan pintu masuk Rest Area Sassayya yang beralamat di Desa Bonto Jai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Setelah mengetahui dimana tempat shabu yang dipesan tersebut telah disimpan / ditempel oleh EPPE (DPO), Terdakwa kemudian bergegas menuju ke Rest Area Sassayya dan setelah mendapatkan 2 (dua) saset yang berisi shabu dengan berat 15 (lima belas) gram yang tersimpan dalam pembungkus rokok tersebut, Terdakwa kemudian langsung kembali pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung menelpon EPPE (DPO) dan berkata “barang itu sudah saya ambil dan saya sudah ada dirumah” lalu EPPE (DPO) mengatakan “coba fotokan saya”, kemudian Terdakwapun memfoto 2 (dua) saset yang berisi shabu dengan berat 15 (lima belas) gram tersebut lalu mengirimnya kepada EPPE (DPO) dan setelah itu EPPE (DPO) berkata “oke kamu hati-hati, hapus semua chat serta telpon dan komunikasi kita”. Setelah itu Terdakwapun menghapus riwayat panggilan dan pesan antara Terdakwa dengan seseorang yang bernama EPPE (DPO).
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WITA hingga sekira pukul 10.00 WITA para pembeli shabu berdatangan ke rumah Terdakwa diantaranya seseorang yang bernama HAMZAH (Daftar Pencarian Saksi / DPS) yang membeli sebanyak 1 paket shabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjual kepada seseorang yang bernama HARMING (Daftar Pencarian Saksi / DPS) sebanyak 2 (dua) saset shabu seberat 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menjual kepada seseorang yang bernama IDUL (Daftar Pencarian Saksi / DPS) sebanyak 6 (enam) saset paket ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per paketnya, kemudian Terdakwa menjual paket ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket kepada beberapa orang yang Terdakwa tidak kenali.
  • Selanjutnya masih dihari yang sama, sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa memasukkan semua sisa shabu yang belum terjual serta semua alat hisap shabu milik Terdakwa di dalam tas kecil berwarna hitam merek Converse milik Terdakwa lalu beristirahat di dalam kamar dan tas tersebut disimpan di samping kanan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.30 WITA dimana Terdakwa masih di dalam kamar bersama dengan istrinya yakni Saksi AYULIA Alias AYU Binti BAHRI, secara tiba-tiba Petugas Kepolisian Resor Bantaeng diantaranya Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH A masuk ke dalam kamar Terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dimana saat itu Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas kecil berwarna hitam merek Converse yang di dalamnya berisi 6 (enam) sachet berisi kristal bening narkotika jenis shabu seberat 2,7964 (dua koma tujuh sembilan enam empat) gram, 1 (satu) sachet kosong bekas shabu-shabu, 22 (dua puluh dua) lembar sachet kosong, 1 (satu) buah penutup botol yang tersambung pipet bening letter L, 1 (satu) batang sendok sabu, 1 (satu) batang pipet berwarna putih, 4 (empat) buah korek gas serta uang tunai sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan shabu dan 1 (satu) unit handphone android merk ITEL A70 (dengan nomor IMEI 1 355986841806129 dan nomor IMEI 2 355986841806137) milik Terdakwa yang tersimpan diatas kasur, setelah itu Terdakwa beserta shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah membagi shabu dengan berat awal 15 (lima belas) gram menjadi beberapa paket diantaranya paket 1 (satu) gram, paket 1/2 (setengah) gram dan pake 1/4 (satu per empat) gram. Kemudian para pembeli shabu tersebut berdatangan ke rumah Terdakwa dan bertemu secara langsung dengan Teradakwa untuk membeli shabu, lalu pembayarannya dilakukan secara cash / tunai, atau melalui transfer ke rekening teman Terdakwa yang bernama IDUL (DPS). Dan terdapat beberapa pembeli shabu pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 yang belum membayar hingga Terdakwa ditangkap. Bahwa barang bukti berupa uang tunai Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut merupakan sisa hasil penjualan shabu, dimana Terdakwa tidak mengingat berapa yang telah habis ia gunakan untuk bermain judi online dan keperluan sehari-hari.
  • Bahwa barang bukti berupa 6 (enam) sachet berisi kristal bening narkotika jenis shabu seberat 2,7964 (dua koma tujuh sembilan enam empat) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang bernama EPPE (DPO) pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WITA sejumlah 2 (dua) saset dengan berat 15 (lima belas) gram seharga Rp 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa bersepakat dengan EPPE (DPO) untuk membayarnya setelah shabu tersebut habis dijual oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali mengambil modal shabu atau membeli shabu dari EPPE (DPO) kemudian menjualnya secara eceran, yakni tepatnya pada bulan Agustus 2024 lalu pada bulan September 2024 dan terkahir pada bulan Oktober 2024. Keuntungan yang diperoleh Terdakwa yakni sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gram shabu yang dijualnya dan mendapat keuntungan menggunakan secara gratis. Bahwa Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya dan ia gunakan untuk bermain judi online.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4143/NNF/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 2,7964 gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa ASRI Bin H. SAIDO tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa ASRI Bin H. SAIDO pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Pandang-Pandang Desa Bonto Tiro Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------- -----

  • Bahwa awalnya Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH A yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang memberikan informasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Pandang-Pandang Desa Bonto Tiro Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan dari informasi tersebut Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH A pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WITA melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut bersama anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bantaeng yang lainnya, lalu mendatangi rumah Terdakwa ASRI Bin H. SAIDO (selanjutnya disebut Terdakwa) di Kampung Pandang-Pandang Desa Bonto Tiro lalu secara tiba-tiba masuk kedalam kamar Terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dimana saat itu Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas kecil berwarna hitam merek Converse yang di dalamnya berisi 6 (enam) sachet berisi kristal bening narkotika jenis shabu seberat 2,7964 (dua koma tujuh sembilan enam empat) gram, 1 (satu) sachet kosong bekas shabu-shabu, 22 (dua puluh dua) lembar sachet kosong, 1 (satu) buah penutup botol yang tersambung pipet bening letter L, 1 (satu) batang sendok sabu, 1 (satu) batang pipet berwarna putih, 4 (empat) buah korek gas serta uang tunai sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan shabu dan 1 (satu) unit handphone android merk ITEL A70 (dengan nomor IMEI 1 355986841806129 dan nomor IMEI 2 355986841806137) milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta shabu dan barang bukti yang lain dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 6 (enam) sachet berisi kristal bening narkotika jenis shabu seberat 2,7964 (dua koma tujuh sembilan enam empat) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang bernama EPPE (DPO) pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WITA sejumlah 2 (dua) saset dengan berat 15 (lima belas) gram seharga Rp 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan beberapa gram telah terjual dan hanya tersisa 6 (enam) sachet seberat 2,7964 (dua koma tujuh sembilan enam empat) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4143/NNF/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 2,7964 gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa ASRI Bin H. SAIDO tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya