| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa ANDI KHAIRUL TAQDIR K Alias HERUL Bin ABD KADIR (selanjutnya disebut Terdakwa) sejak hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Mei 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Jagong Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan di berbagai titik lokasi di wilayah Kabupaten Bantaeng (Jalan A. Manappiang Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Jalan H. Solthan Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Kampung Bombong Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, Kampung Makkaninong Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, dan Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng), atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya 5 (gram)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WITA, Terdakwa ANDI KHAIRUL TAQDIR K Alias HERUL Bin ABD KADIR (selanjutnya disebut Terdakwa) membeli narkotika jenis sabu untuk yang keenam kalinya dengan berat sejumlah 10 (Sepuluh) gram dengan harga Rp. 8.300.000,- (Delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dari pemilik akun Instagram GOODNETWORK, yang dibeli oleh Terdakwa dengan cara sistem tempel dengan tujuan untuk diedarkan/dijual kembali di wilayah Kabupaten Bantaeng. Dimana pembelian tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa terlebih dahulu memesan narkotika jenis sabu melalui chat direct message Instagram GOODNETWORK, kemudian Pemilik Akun Instagram GOODNETWORK mengirimkan nomor rekening untuk melakukan pembayaran, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai uang muka dengan perjanjian akan dibayar lunas setelah Terdakwa berhasil menjual seluruh narkotika tersebut, kemudian Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran lalu Pemilik Akun Instagram GOODNETWORK mengirimkan foto dan maps lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut disimpan, selanjutnya pada pukul 14.00 WITA, Terdakwa menggunakan sepeda motornya menuju lokasi yang dikirimkan oleh pemilik akun GOODNETWORK yakni di Jalan Malino Kabupaten Gowa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah ia pesan, setelah itu Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya yang beralamat di Kp. Jagong Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA bertempat di Kampung Letta Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Terdakwa sedang duduk-duduk bersama Saksi SYAMSUL BAHRI Alias SUL Bin KAMARING (dituntut dalam berkas terpisah) yang merupakan kurir yang membantu Terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu. Dimana saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi SUL (dituntut dalam berkas terpisah) “BESOKPI LAGI BARU NU JALAN” artinya besok pagi kamu jalan lagi (untuk menempel narkotika jenis sabu)” lalu dijawab oleh Saksi SUL (dituntut dalam berkas terpisah) “iya nanti besok kita ketemu”, tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi SUL (dituntut dalam berkas terpisah) meninggalkan lokasi tersebut.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 10.33 WITA, Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi SUL (dituntut dalam berkas terpisah) untuk bertemu dan makan siang di tempat penjual ikan bakar yang beralamat di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa dan Saksi SUL (dituntut dalam berkas terpisah) selesai makan siang kemudian Terdakwa menyerahkan 15 (lima belas) saset plastik berisi narkotika jenis sabu dan memerintahkan Saksi SUL (dituntut dalam berkas terpisah) untuk menempel atau menyimpannya di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Bantaeng untuk dijual lagi kepada para pelanggan Terdakwa dengan berkata “tempel 14 (empat belas) paketan sabu itu, lalu 1 (satu) ambil saja terserah kamu mau jual kembali atau mau kamu apakan satu sachet itu” setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi dan Saksi SUL (dituntut dalam berkas terpisah) mulai berkeliling ke beberapa tempat untuk menempel/menyimpan 14 narkotika jenis sabu untuk diambil oleh para pelanggan Terdakwa yakni:
- 1 (satu) saset paketan sabu disimpan di Jalan A. Manappiang Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di belakang Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Peternakan Kabupaten Bantaeng;
- 6 (enam) saset paketan sabu disimpan di Jalan H. Solthan Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di dalam Stadion Mini Lamalaka dengan titik yang berbeda-beda;
- 1 (satu) saset paketan sabu disimpan di Jalan A. Manappiang Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di pinggir jalan raya;
- 1 (satu) saset paketan sabu disimpan di Kampung Bombong Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di pinggir jalan raya dekat persawahan;
- 1 (satu) saset paketan sabu disimpan di Kampung Makkaninong Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di dekat pabrik beras;
- 1 (satu) saset paketan sabu disimpan di Kampung Tonrokassi Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di dekat jembatan pinggir jalan raya;
- 1 (satu) saset paketan sabu disimpan di Dusun Sapa-sapa Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di pinggir jalan raya;
- 1 (satu) saset paketan sabu disimpan di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di pinggir jalan raya;
- 1 (satu) saset paketan sabu disimpan di Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di Balai Benih Ikan Rappoa.
Kemudian setelah selesai menempel/menyimpan 14 (empat belas) sachet narkotika jenis sabu, Saksi SUL mengirimkan maps dan foto lokasi tempat dimana Saksi SUL menyimpan/menempel sabu tersebut kepada Terdakwa melalui whatsapp. Setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya.
- Bahwa dari 14 (empat belas) sachet narkotika jenis sabu yang telah disebar, Terdakwa berhasil menjual 12 (dua belas) sachet narkotika jenis sabu kepada para pelanggannya, dengan cara Terdakwa menerima pesanan dari para pelanggan melalui Direct Message Akun Instagram milik Terdakwa (BIGBOOMSTORE.BTG), setelah itu Terdakwa akan mengirimkan pesan yang berisi harga paket sabu dan nomor rekening BANK BRI Nomor 487501009417504 an. IRWAN kepada pelanggannya, setelah itu para pelanggannya membayar ke nomor rekening yang dikirim oleh Terdakwa dan bukti pembayarannya dikirim kepada Terdakwa, namun ada juga sebagian transaksi pembayarannya diterima secara tunai oleh Terdakwa. kemudian setelah menerima pembayaran, Terdakwa akan mengirimkan Maps dan foto lokasi tempat Saksi SUL (dituntut dalam berkas terpisah) menyimpan narkotika jenis sabu, setelah itu para pelanggan akan mengambil sendiri narkotika jenis sabu yang telah dibeli dari Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Pemilik akun Instagram “FUAD” membeli 1 paket sabu seharga Rp.150.000 namun hanya membayar sejumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Pemilik akun Instagram “IRFANDIYAHYA” membeli 1 paket sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Pemilik akun instagram “IRFAN ERLANGGA” membeli 1 paket sabu seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 paket sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Pemilik akun instagram “fren023” membeli 1 paket sabu seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun hanya membayar sejumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Saudara ASWAR (Daftar Pencarian Saksi) membeli 1 paket sabu seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 paket sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Saudara DUTU (Daftar Pencarian Saksi) membeli 2 paket sabu seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Saudara YAUD (Daftar Pencarian Saksi) membeli 1 paket sabu seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Saudara KARDI (Daftar Pencarian Saksi) membeli 2 paket sabu seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI (Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng) menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama ANDI KHAIRUL TAQDIR K Alias HAERUL Bin ABD KADIR yang beralamat di Kp. Jagong Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, sehingga pada pukul 15.00 WITA Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI melakukan penggerebekan di rumah milik Terdakwa dan menemukan Terdakwa berada di dalam kamarnya sedang membetrix (membagi dan mengemas kembali) narkotika jenis sabu miliknya ke dalam beberapa sachet kecil untuk dijual kembali, kemudian setelah dillakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) sachet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- 9 (sembilan) sachet sedang beri berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) sachet sedang beri berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) unit timbangan digital (skil)
- 32 (tiga puluh dua) potongan pipet berwarna merah;
- 29 (dua puluh sembilan) potongan pipet berwarna hijau;
- 3 (tiga) bal yang berisi sachet kosong;
- 2 (dua) batang sendok shabu;
- 1 (satu) buah kaleng kotak rokok berwarna hitam;
- 3 (tiga) lembar sachet kosong bekas sabu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MIO M3 warna hitam (No. Rangka MH3SE88HOPJ457719 dan No. Mesin E3R2E-3334642);
- 1 (satu) unit HP Merek OPPO A60 warna biru (No. IMEI 1 866190074248370 dan No. IMEI 2 866190074248362
- Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengaku seluruh barang bukti tersebut milik Terdakwa. Dimana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh oleh Terdakwa dengan cara membeli dari pemilik akun Instagram GOODNETWORK di Kabupaten Gowa dan Terdakwa tidak memiliki izin atas narkotika jenis sabu tersebut. Dimana Terdakwa mengaku sudah 6 (enam) kali membeli narkotika jenis sabu dari pemilik akun Instagram GOODNETWORK dengan rincian :
- Pada hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 di Kabupaten Gowa, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 di Kabupaten Gowa, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 di Kabupaten Gowa, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan berat 7 (tujuh) gram dengan harga Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Pada hari Senin tanggal 29 September 2025 di Kabupaten Gowa, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
- Pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 di Kabupaten Gowa, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 di Kabupaten Gowa, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
Kemudian Terdakwa juga mengaku melakukan pembelian dalam jumlah besar tersebut dengan tujuan untuk diedarkan/dijual kembali di wilayah Kabupaten Bantaeng dengan sistem tempel melalui perantara Saksi SUL. Selanjutnya atas keterangan tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI langsung mengamankan/membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Bantaeng disaksikan oleh Saksi RATIH DWI SULISTYANINGRUM.
- Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan, Tim Resnarkoba Polres Bantaeng berhasil menangkap Saksi SUL (dituntut dalam berkas terpisah) pada pukul 16.00 WITA di pinggir Jalan Pemuda Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SUL ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) saset narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan potongan pipet warna merah tersimpan di dalam dompet milik Saksi SUL dan berdasarkan hasil interogasi Saksi SUL mengaku narkotika tersebut diberikan oleh Terdakwa secara gratis sebagai upah Saksi SUL sebagai kurir dalam jual beli narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa dimana Saksi SUL berperan menyimpan/menempel 14 (empat belas) sachet narkotika jenis sabu milik Terdakwa untuk dijual kembali kepada para pelanggannya. Setelah itu Tim Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan pengembangan dan mendatangi tempat Saksi SUL telah menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu dimana saat itu Tim Resmob Bantaeng hanya menemukan 2 (dua) saset narkotika jenis sabu yang terbungkus potongan pipet warna hijau dan salah satunya tersimpan dalam sebuah botol hemaviton yang disimpan di dalam Stadion Mini Lamalaka (Disita dalam berkas Perkara Saksi SUL). Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Saksi SUL mengaku telah bekerjasama dengan Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali untuk mengedarkan narkotika jenis sabu sejak bulan Agustus 2025, dimana Saksi SUL mendapat upah berupa sabu gratis sebanyak 1 (satu) saset dan upah sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap 1 (satu) saset narkotika jenis sabu yang telah ditempel atau disimpan, yang mana setiap kali mengedarkan tersebut Saksi SUL membawa sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) saset narkotika jenis sabu dengan harga paketan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya atas keterangan tersebut, Tim Resnarkoba Polres Bantaeng langsung mengamankan/membawa Saksi SUL dan barang bukti ke Kantor Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa total hasil penjualan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yakni sebesar Rp.1.940.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dan sebagian dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sudah digunakan Terdakwa untuk bermain judi online sehingga hasil penjualan yang berhasil sita dari Terdakwa hanya sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berasal dari rekening yang digunakan terdakwa dan uang tunai yang disembunyikan oleh Terdakwa di dalam lemari kamar tidurnya sebelum penangkapan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4750/NNF/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 8,4033 (delapan koma empat nol tiga tiga) gram dengan berat netto setelah diuji 8,3328 (delapan koma tiga tiga dua delapan) gram.
- 9 (sembilan) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,9750 (nol koma sembilan tujuh lima nol) gram dengan berat netto setelah diuji 0,8846 (nol koma delapan delapan empat enam) gram.
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0967 (nol koma nol sembilan enam tujuh) gram dengan berat netto setelah diuji 0,0463 (nol koma nol empat enam tiga) gram
milik ANDI KHAIRUL TAQDIR K Alias HERUL Bin ABD KADIR dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar Positif mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa telah menjual, membeli, menerima, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa ANDI KHAIRUL TAQDIR K Alias HERUL Bin ABD KADIR tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------
KEDUA:
-----------Bahwa Terdakwa ANDI KHAIRUL TAQDIR K Alias HERUL Bin ABD KADIR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Jagong Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 pukul 15.00 WITA, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI (Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng) menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama ANDI KHAIRUL TAQDIR K Alias HAERUL Bin ABD KADIR yang beralamat di Kp. Jagong Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng sehingga pada pukul 15.30 WITA, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI melakukan penggerebekan di rumah milik Terdakwa dan menemukan Terdakwa berada di dalam kamarnya sedang membetrix (membagi dan mengemas kembali) narkotika jenis sabu miliknya ke dalam beberapa sachet kecil untuk dijual kembali, kemudian setelah dillakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) sachet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- 9 (sembilan) sachet sedang beri berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) sachet sedang beri berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) unit timbangan digital (skil)
- 32 (tiga puluh dua) potongan pipet berwarna merah;
- 29 (dua puluh sembilan) potongan pipet berwarna hijau;
- 3 (tiga) bal yang berisi sachet kosong;
- 2 (dua) batang sendok shabu;
- 1 (satu) buah kaleng kotak rokok berwarna hitam;
- 3 (tiga) lembar sachet kosong bekas sabu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MIO M3 warna hitam (No. Rangka MH3SE88HOPJ457719 dan No. Mesin E3R2E-3334642);
- 1 (satu) unit HP Merek OPPO A60 warna biru (No. IMEI 1 866190074248370 dan No. IMEI 2 866190074248362
- Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa. Dimana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh oleh Terdakwa dengan cara membeli dari pemilik akun GOODNETWORK di Kabupaten Gowa dan Terdakwa tidak memiliki izin atas narkotika jenis sabu tersebut. Selain itu Terdakwa juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan berasal dari pembelian yang keenam kalinya dari pemilik akun GOODNETWORK dengan tujuan untuk diedarkan/dijual kembali di wilayah Kabupaten Bantaeng dengan sistem tempel melalui perantara Saksi SUL. Selanjutnya atas keterangan tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI langsung mengamankan/membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Bantaeng disaksikan oleh Saksi RATIH DWI SULISTYANINGRUM.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4750/NNF/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 8,4033 (delapan koma empat nol tiga tiga) gram dengan berat netto setelah diuji 8,3328 (delapan koma tiga tiga dua delapan) gram;
- 9 (sembilan) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,9750 (nol koma sembilan tujuh lima nol) gram dengan berat netto setelah diuji 0,8846 (nol koma delapan delapan empat enam) gram;
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0967 (nol koma nol sembilan enam tujuh) gram dengan berat netto setelah diuji 0,0463 (nol koma nol empat enam tiga) gram;
milik Terdakwa ANDI KHAIRUL TAQDIR K Alias HERUL Bin ABD KADIR dengan nomor barang bukti 11152/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar Positif mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa telah menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa ANDI KHAIRUL TAQDIR K Alias HERUL Bin ABD KADIR tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------- |