Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Ban Nuraeni Binti Muis Riady 1.MUSLIMIN
2.Nursidah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nuraeni Binti Muis Riady
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ULFIANI, S.Pd.I.,S.H.Nuraeni Binti Muis Riady
Tergugat
NoNama
1MUSLIMIN
2Nursidah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum  perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi atau Cidera Janji kepada Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan jumlah terutang sebesar Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini di ucapkan
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil maupun innmateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
a. Ganti rugi materil berupa keseluruhan jumlah terutang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
b. kerugian Inmateril yaitu Kehilangan uang jika uang tersebut di investasikan selama 5 Tahun ( 2019-2025) jika dinilai dengan uang dengan rincian total masing-masing kurang lebih sebesar Rp 70.000.000,- x ( 3,5 % { acuan suku bunga standart / deposito / tahun} x 5 Tahun sejak diberikan ) = Rp. 12.250.000 (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
 
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda milik Para Tergugat bukti kepemilikan berupa Akte Jual Beli nomor 301/PPAT/KBT/XII/2014 yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Kabupaten Bantaeng dengan luas 16 x 25 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat.
 
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng adalah sah dan berharga atas objek tanah perumahan yang dikenal dikenal dengan Akte Jual Beli nomor 301/PPAT/KBT/XII/2014 yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Kabupaten Bantaeng dengan luas 16 x 25 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalanan
- Sebelah timur : Tanah milik Ramlah
- Sebelah Selatan : Tanah Milik A. Nurhayati
- Sebelah Barat : Tanah Milik Muslimin
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari jika Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak