Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2025/PN Ban Karil Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Karil
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Karil yang lahir di Bantaeng tanggal 21 Agustus 1986 Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7303032108860001, Kartu Keluarga Nomor : 7303030803170001 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-16052017-0039 adalah orang yang sama dengan Karim Karimung yang lahir di Bantaeng tanggal 21 Agustus 1986 Pemilik Paspor nomor: AR822488.
3. Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk Melaporankan Penetapan ini Kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo untuk Pengurusan Dokumen pemohon didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak