INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Ban | Nuraeni Binti Muis Riady | Taufiq Rahman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakah sah dan berharga transaksi jual-beli antara Penggugat dan Tergugat.
3. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa seluas 268 m2 (dua ratus enam puluh delapan meter persegi) berdasarkan sertifikat hak milik nomor 897 Kel. Malilingi dengan luas atas nama Taufik Rahman yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Milik Rum.
• Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Husain.
• Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Syarifuddin
• Sebelah Barat Jalananan
Adalah milik Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat dalam menguasai dan tidak mau mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan bebas dan kosong;
7. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak yang mengakibatkan status kepemilikan Tergugat berubah adalah tidak mengikat lagi atas objek sengketa tersebut (buitten effect setellen);
8. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng adalah sah dan berharga atas objek tanah perumahan berdasarkan sertifikat hak milik nomor 897 Kel. Malilingi dengan luas 268 m2 (dua ratus enam puluh delapan meter persegi) atas nama Taufik Rahman yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari jika Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mengadili berpendapat Lain, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |