Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2025/PN Ban Lina Kurniati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lina Kurniati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Lina Kurniati lahir di Bantaeng, tanggal  04 Februari 1978 pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303044402780002, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303040406140001, Akta Kelahiran Nomor: 7303-LU-17062014-0015, diubah nama dan tanggal lahir menjadi Dina tempat tanggal lahir  Bantaeng, 21 September 1978 sesuai dengan Paspor Pemohon nomor: E0516189.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak